Home Pinjaman WASPADA! Modus Pinjol via SMS Masih Bertebaran, Kenali Cirinya

WASPADA! Modus Pinjol via SMS Masih Bertebaran, Kenali Cirinya

by admin
Ciri modus penipuan pinjol ilegal via SMS. (UNSPLAS/gilles lambert)

Edu Finansial – Fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Di Indonesia layanan fintech lending lebih dikenal dengan nama pinjaman online atau pinjol. Layanan ini berada di bawah peraturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, layanan fintech lending legal di Indonesia wajib memiliki perizinan resmi OJK.

Dalam laporan resmi OJK pada 9 Maret 2023, 102 perusahaan fintech lending di Indonesia telah dikategorikan aman dan legal. Namun, alam periode yang sama  OJK melaporkan terdapat 4.400 layanan fintech lending tidak berizin atau ilegal berhasil dilaporkan.

Melalui laporan resmi Polda Metro Jaya, penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan siber (cyber crime) tertinggi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022 lalu. Pihak berwajib turut menyebut bahwa kejahatan layanan pinjaman online akan terus bertambah seiring perkembangan teknologi.

Baik layanan fintech lending berizin OJK maupun yang beroperasi dengan cara ilegal memiliki ciri yang membedakan keduanya. Kendati demikian, modus penipuan yang digunakan oleh layanan pinjaman online ilegal sendiri juga bervariasi. Salah satunya yaitu melalui penawaran pinjaman tanpa persyaratan dan proses cepat melalui pesan SMS.

Dilaporkan OJK, modus SMS penawaran pinjaman online dengan syarat mudah tersebut masih menjadi salah satu jalan pinjol ilegal menjaring korban. Dua modus lainnya yang terlapor yaitu melalui layanan pinjol ilegal peniru fintech lending asli hingga memasang logo OJK. Modus lainnya bahkan lebih ekstrem, yaitu dengan langsung mentransfer sejumlah nominal ke rekening korban.

Ketiganya menjadi modus penipuan pinjol ilegal yang wajib diwaspadai. Salah satunya adalah dengan mengenali ciri pesan penawaran pinjaman melalui SMS. Modus pengiriman SMS ke ponsel korban sendiri memiliki beberapa ciri yang harus diwaspadai.

Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya nomor ini terdiri dari 3 sampai 6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.

Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan.

Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya. Penting untuk melakukan pengecekan ke laman resmi OJK atau AFPI untuk memastikan bahwa layanan fintech lending memang legal dan berizin.

Jika menerima pesan dari nomor tidak dikenal dengan tiga ciri di atas, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, yaitu OJK.***

You may also like