EduFinansial – Oknum-oknum penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran di tengah masyarakat. Hal tersebut berdasarkan data yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2023 yang mencantumkan tak kurang dari 4.400 nama pinjol ilegal di laman resmi mereka. Layanan yang disebut pula fintech lending tersebut tidak hanya memudahkan dalam proses mendapatkan dana tunai dadakan. Namun, turut pula digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban.
Pinjaman online alias pinjol atau fintech lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik, atau secara singkat berarti transaksi kredit digital yang dilakukan di atas dua belah pihak dengan ketentuan tertentu.
Layanan pinjaman online sendiri telah diatur sedemikian rupa oleh OJK melalui bab sendiri tentang fintech lending. Layanan kredit digital yang dapat dilakukan melalui ponsel dalam bentu aplikasi dan/atau laman website ini juga masih menjadi cara beberapa oknum untuk menggarong uang korban. Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan cara jeli untuk mengenali ciri-ciri layanan pinjol legal dan yang ilegal.
Layanan pinjaman online sendiri memang bukan merupakan hal baru di tengah masyarakat modern. Menjadi salah satu jalan pintas untuk mendapaktan dana tunai dengan persyaratan mudah dan proses yang cepat menjadi beberapa alasan kepopuleran pinjol. Beberapa pinjol dapat diakses melalui aplikasi dan/atau laman website. Misalnya, seperti investree, Danamas, Julo, Kredivo, dan sebagainya. Beberapa layanan pinjol bahkan terafiliasi dengan platform belanja daring, misalnya SPinjam milik Shopee hingga LazBon dari Lazada.
Mudahnya mendapatkan akses penggunaan maupun proses pengajuan kredit menjadi beberapa hal yang menguntungkan dari pinjaman online. Hingga 9 Maret 2023, OJK telah melaporkan setidaknya 102 perusahaan penyedia layanan pinjaman online legal dan berizin. Walaupun jumlah tersebut berbanding terbalik dengan layanan pinjol ilegal yang per tanggal serupa telah berjumlah 4.400 nama.
Tak jarang, layanan pijol ilegal memiliki penampilan maupun ciri yang sama dengan layanan pinjaman online resmi berizin OJK. Namun, beberapa hal dapat menjadi penanda bahwa sebuah perusahaan merupakan pemberi jasa pinjol ilegal. Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang wajib dicermati sebelum mengajukan kredit ilegal melalui layanan tersebut.
Ciri-ciri pinjaman online legal
Julo, Kredivo, LazBon, hingga SPinjam merupakan beberapa contoh layanan pinjaman online legal yang telah mendapatkan izin OJK. Keempat nama tersebut telah tercatut ke dalam daftar 102 perusahaan penyedia layanan fintech lending yang mendapatkan izin OJK. Sementara itu, beberapa ciri yang melekat dari layanan pinjaman online legal menurut OJK adalah sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Pinjaman online ilegal di Indonesia per Mei 2023 sendiri telah menyentuh angka 4.400 yang telah dicatat oleh OJK. Pengguna yang terjebak dengan layanan pinjaman online ilegal sendiri tidak akan mendapatkan bantuan OJK sebab berada di luar kewenangan pihak tersebut. Karena itu, penting mengetahui ciri layanan pinjol online ilegal di bawah ini:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian ciri-ciri layanan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal menurut OJK untuk dicermati sebelum melakukan kredit digital melalui layanan fintech lending tersebut.***