Home Tips Telat Bayar Pajak Mobil? Pelajari Cara Menghitung Dendanya

Telat Bayar Pajak Mobil? Pelajari Cara Menghitung Dendanya

by admin
Pajak kendaraan

Menjadi seorang warga negara yang baik, pastinya sudah jadi kewajiban untuk kita semua agar membayar pajak dengan teratur. Hal ini dikarenakan biaya pajak yang disetorkan tiap tahun merupakan bentuk kontribusi besar masyarakat terhadap pembangunan sebuah negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat yaitu pajak kendaraan.

Untuk pajak kendaraan yang wajib dibayar juga tergantung oleh jenisnya, entah itu mobil atau motor. Dimana kendaraan mobil atau motor masih akan dilihat lagi dari model dan harganya. Jadwal pembayaran pajak kendaraan umumnya dilakukan sebanyak satu tahun sekali, apabila tidak dilunasi maka Anda akan dikenakan beban biaya penalti atau denda pajak kendaraan.

Denda ini pun harus Anda selesaikan segera dengan cara melunasinya. Bila tidak dibayar dan jangka waktunya semakin lama, besar kemungkinan biaya denda akan semakin besar pula yang pastinya akan membuat Anda semakin merugi. Maka dari itu supaya tidak dikenai denda, upayakan untuk melunasi pajak sesuai waktu yang sudah ditentukan dan tertulis di STNK.

Walaupun ada yang mengatakan bahwa denda keterlambatan membayar pajak mobil satu hari biayanya sama dengan keterlambatan 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun, akan tetapi sebetulnya itu adalah hal yang tidak benar. Sebab, besaran denda akan dihitung berdasarkan dengan jenis kendaraan atau mobil yang Anda miliki.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Supaya Anda paham tentang skema perhitungan denda keterlambatan bayar pajak mobil. Dibawah ini sudah dirangkum sedemikian rupa terkait cara menghitung denda pajak mobil, besaran biayanya serta cara mengurus transaksi pembayaran pajak tersebut. Maka dari itu, simak ulasan pada artikel kali ini sampai habis.

Tapi sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, harus Anda ketahui juga bahwa biaya denda keterlambatan bayar pajak mobil sebetulnya berbeda-beda, tapi besarannya sudah pasti 25% setiap tahunnya, serta denda ini akan dihitung di tanggal kedua sesudah hari jatuh tempo pelunasan sebab pihak SAMSAT sendiri telah memberi toleransi pembayaran atau pelunasan selama satu hari.

Lantas, bagaimana cara untuk menghitung denda pajak mobil?  Agar bisa menghitungnya sebetulnya sama seperti perhitungan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan motor, dimana cara perhitungannya sangat mudah yakni:

Nilai pajak kendaraan dikalikan 25% kemudian dikali lagi dengan lamanya bulan Anda menunggak pembayaran pajak serta dibagi 12.

Agar bisa lebih memudahkan Anda, dibawah ini terdapat contoh cara menghitung denda pajak mobil berdasarkan rumus yang sudah dijelaskan barusan agar lebih detail dan mudah dimengerti, antara lain:

  • Menunggak selama 6 bulan
  • Biaya PKB di STNK sebesar Rp 436.500
  • Biaya SWDKLLJ di STNK sebesar Rp 245.350

Khusus denda SWDKLLJ sebesar 100 ribu untuk kendaraan roda empat, dan cara perhitungan berada biaya denda yang wajib Anda melunasi yaitu:

  • Jumlah PKB sebesar RP 436.500 x 25% x menunggak selama 6 bulan/12 + Denda SWDKLLJ 100 ribu
  • RP 54.562,5 + 100 ribu = 154.562,5
  • Maka jika dibulatkan yakni 154.600 rupiah

Dengan melihat perhitungan denda telat bayar pajak mobil diatas, maka julah keseluruhan pajak yang harus kalian bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ + Denda yaitu Rp 436.500 + Rp 245.350 + Rp 154.600 = Rp 836.450.

Nah, demikianlah cara untuk penghitungan biaya denda keterlambatan membayar pajak kendaraan khususnya mobil yang dapat Anda lakukan sendiri. Semoga membantu, dan memudahkan Anda dalam mempersiapkan keuangan atau bahkan menghindari Anda untuk tidak terlena dengan tidak membayar pajak, yang mana akan membebani keuangan Anda dimasa depan.

Peraturan Baru Terkait Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Menjadi informasi tambahan, untuk Anda yang tidak mau mobil atau kendaraan kesayangan Anda berstatus bodong atau tidak mempunyai surat-surat lengkap. Sebaiknya Anda selalu melunasi pembayaran pajak tahunan secara rutin. Karena beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian secara resmi telah mengatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib mempunyai kendaraan yang aktif.

Jika sebuah kendaraan bermotor entah itu mobil atau motor dengan kelengkapan surat yang telah lama tidak diurus sampai waktu 5 tahun lamanya, maka 2 tahun selanjutnya semua data yang ada akan dihapus. Bila sampai seperti itu, dapat dipastikan bahwa kendaraan Anda tidak lagi mempunyai data yang resmi dan sah dari pihak kepolisian alias menjadi motor atau mobil bodong yang tidak memiliki surat menyurat.

Nah, seperti itulah kiranya mengenai informasi yang wajib Anda ketahui seputar denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor khususnya mobil dan mengetahui skema perhitungan besaran denda telat membayar pajak mobil. Dengan adanya ulasan pada artikel ini, semoga dapat menjadi informasi penting dan referensi bermanfaat bagi Anda di kemudian hari agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

You may also like