Edu Finansial – Simak syarat dan cara sewa kereta api rombingan selain KLB beserta nomor telepon masing-masing daerah operasional (Daop) PT KAI, di sini.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menyediakan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB) yaitu angkutan rombongan non-KLB.
Layanan angkutan rombongan non-KLB ini disediakan bagi sekelompok penumpang yang ingin berpergian bersama menggunakan kereta api pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama.
Saat ini, jumlah minimal penumpang yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB ialah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).
Layanan angkutan rombongan non-KLB ini memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, penumpang cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.
Selain itu, penumpang juga dapat memilih posisi tempat duduk di kereta selama masih tersedia.
Syarat sewa kereta api rombongan Non-KLB
Calon penumpang menghubungi narahubung layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
Pemohon wajib membayar uang muka (down payment/DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB dan tidak melayani di hari libur.
Cara sewa kereta api rombongan non-KLB
Untuk cara pesan angkutan rombongan non-KLB, penumpang dapat menghubungi nomor Whatsapp unit layanan penumpang KAI.
Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila ingin memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre:
Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
Divre III Palembang: 0811-2021–0013
Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014
Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon penumpang dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan Whatsapp resmi KAI121 yang terverifikasi dengan centang hijau di nomor 0811-1211-1121.
Itulah syarat dan cara pesan angkutan rombongan non-KLB.
Itulah syarat dan cara sewa kereta api rombingan selain KLB beserta nomor telepon masing-masing daerah operasional (Daop) PT KAI.***