Home Investasi Sumber Pendapatan Negara yang Perlu Diketahui

Sumber Pendapatan Negara yang Perlu Diketahui

by Mas Abadi
Sumber Pendapatan Negara

Apa sih yang terlintas dibenakmu pada saat kita membicarakan tentang negara kita? Atau apakah Anda dan teman-temanmu pernah membahas Sumber Pendapatan Negara? Darimana saja sumber pendapatan yang diterima oleh negara? Pasti yang terlintas dibenak Anda pertama kali adalah pajak. Tidak bisa dipungkiri bahwa sumber pendapatan negara yang paling besar didapat dari pajak.

Tapi apakah Anda tau bahwa sumber pendapatan yang terima negara tidak hanya dari pajak saja. Ada beberapa sumber pendapatan yang diterima negara yang juga memiliki sumbangsih besar. Lantas, apa dan darimana saja sumber pendapatan negara kita ini? Simak artikel ini ya.

Sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 yang mengatur keuangan negara, pendapatan bagi negara adalah penerimaan dari pajak, penerimaan yang bukan pajak seperti penerimaan hibah baik itu yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber Pendapatan Negara 

Dari pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa negara memiliki 3 sumber pendapatan, diantaranya : 

  • Pajak

Pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara yang pertama. Seseorang atau badan hukum yang dapat dikenakan pajak, umumnya memang sudah memiliki penghasilan dengan minimum tertentu. Untuk besaran tarif yang dikenakan, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan ke Dirjen Pajak (DJP).

Menurut kewenangannya, pajak di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola melalui Dirjen Pajak (DJP) sedangkan pajak daerah dikelola melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Sumber penghasilan yang diterima pemerintah melalui pajak ini memiliki 7 sektor penghasilan pajak. 7 sektor pajak tersebut adalah :

  • Pajak Pertambahan Nilai,
  • Pajak Bumi dan Bangunan,
  • Pajak Penghasilan,
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
  • Pajak Ekspor,
  • Pajak Perdagangan Internasional, serta
  • Bea Masuk dan Cukai

Dari seluruh sumber yang berasal dari pajak ini sendiri adalah yang paling tinggi pendapatannya. Maka dari pada itu, belakangan ini menteri keuangan Indonesia selalu menggalakan program wajib pajak baik itu secara perorangan ataupun usaha. 

  • Non Pajak

Sumber pengasilan yang diterima negara dari non-pajak ini adalah dari penerimaan yang diterima negara yang asalnya bukan dari penerimaan pajak. Sumber pendapatan ini diperoleh dari pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari layanan dan pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. 

Sumber Pendapatan Negara

Yang dimaksud disini adalah keuntungan dari BUMN, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Barang atas Sitaan, Sumbangan serta Pinjaman. Beberapa contohnya adalah :

  • Harta peninggalan yang masuk kategori terlantar dan tidak ada satupun masyarakat mengajukan klaim atas harta tersebut. Dengan begitu, negara memiliki hak untuk mengumumkan jika harta tersebut akan menjadi kepunyaan negara jika dalam batas tertentu setelah diumumkan, tidak adanya ahli waris yang mengakui dan mengambil hak dari harta tersebut.
  • Iuran dan retribusi atau pungutan yang berhubungan akan jasa negara. Objek retribusi tersebut telah tertuang di Undang-undang no. 19 Th. 1997.
  • Sumber Daya Alam. Dimana penerimaan ini terdiri dari minyak, gas serta non-migas.
  • Penerimaan dari pemanfaatan barang milik negara berupa aset hingga sewa tanah bangunan.
  • Hibah

Sumber pendapatan yang diterima negara terakhir adalah melalui hibah. Hibah disini dapat diartikan dengan pendapatan yang diterima oleh negara adalah pemberian dan sifatnya sukarela serta diberikan kepada negara tanpa adanya kontrak khusus (bukan pinjaman).

Menurut undang-undang, semua pendapatan yang diterima negara baik itu devisa, rupiah, atau surat berharga yang diberikan tidak perlu dibayar kembali serta tidak mengikat, baik itu dari dalam atau luar negeri.

Beberapa jenis pendapatan negara melalui hibah, yaitu : 

  • Hibah yang dilaksanakan dari sebuah mekanisme perencanaan yang dituangkan didalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah,
  • Hibah dengan proses penarikan dananya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Bendahara Umum Negara (BUN),
  • Hibah dengan proses penarikan dananya bukan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Bendahara Umum Negara (BUN),
  • Hibah langsung dimana dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan,
  • Hibah yang didapat dari lembaga keuangan dari dalam negeri, lembaga yang non-keuangan dari negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing di Indonesia, lembaga lainnya serta perorangan.
  • Hibah yang didapat dari lembaga luar negeri atau negara asing, PBB, lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang terdapat di luar negeri, lembaga multilateral serta perorangan.

Ternyata Sumber Pendapatan Negara ternyata tidak dari pajak saja bukan? Dengan penjelasan diatas, Anda pastinya mempunyai pengetahuan yang baru tentang negara kita ini.Tentunya besaran yang diterima oleh negara telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang telah sebelumnya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan pendapatan negara ini nantinya akan digunakan untuk mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk bantuan program ataupun pembangunan fasilitas umum.

You may also like