Home Perencanaan Sekarang Daftar Kartu Tanda Penduduk Semakin Gampang Bisa Secara Online

Sekarang Daftar Kartu Tanda Penduduk Semakin Gampang Bisa Secara Online

by Greg Pascal
Kartu Tanda Penduduk

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu Anda harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP adalah identitas yang resmi bagi penduduk Indonesia. Dimana kartu ini akan menjadi bukti diri sebagai warga negara.

Saat Anda berusia 17 tahun, maka bisa mendapatkan kartu identitas tersebut. Dulu, KTP hanya memiliki bentuk kertas yang kemudian akan di-laminating. Namun, saat ini, ada e-KTP yang tampilannya lebih modern. e-KTP sudah dibuat dengan sistem komputer sehingga mampu memuat sistem pengendalian serta keamanan baik dari sisi teknologi informasi maupun administrasi. Nantinya, informasi tentang diri Anda akan langsung terkumpul pada database kependudukan nasional.

Pada e-KTP sudah terdapat NIK atau Nomor Induk kependudukan. Fungsinya, sebagai identitas tunggal semua penduduk Indonesia serta berlaku seumur hidup. IK akan jadi dasar untuk menerbitkan SIM atau Surat Izin Mengemudi, paspor, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Tanah, hingga polis asuransi.

Fungsi dan Manfaat Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk elektronik dilengkapi chip yang merekam seluruh identitas dalam bentuk digital. Manfaat dari adanya KTP elektronik adalah sebagai identitas jati diri tunggal. Pun, tidak bisa dipalsukan dan digandakan. 

Nah, jika Anda tidak mendapatkan undangan saat pemilu atau pemilukada, maka KTP juga bisa menjadi syarat untuk bisa mencoblos. Selain itu, dalam proses membuka rekening, Anda juga akan membutuhkan KTP. Begitu juga untuk mengurus perizinan.

Itu adalah sebagian dari manfaat KTP, lebih dari itu, ada beberapa fungsi dari Kartu Tanda Penduduk elektronik, diantaranya :

  1. Menjadi identitas jati diri.
  2. Dapat berlaku secara nasional, sehingga Anda tidak memerlukan kartu secara lokal untuk mengurus berbagai perizinan, membuka rekening, mengajukan kredit, dan masih banyak lagi.
  3. E-KTP juga bisa mencegah dari adanya pemalsuan dan penggandaan. Sehingga, data penduduk akan lebih akurat dan berpengaruh pada kemajuan program pembangunan.

Data Diri di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Pada KTP elektronik, ada beberapa data yang akan termuat terkait diri Anda, diantaranya :

  1. NIK sebagai alat validasi dan verifikasi data diri penduduk Indonesia.
  2. Rekaman elektronik yang berupa biodata
  3. Tanda tangan
  4. Sidik jari 
  5. Foto

Pengambilan sidik jari pada KTP menggunakan jari telunjuk kiri serta telunjuk kanan penduduk. Prosesnya dilakukan di Kecamatan ketika Anda mengajukan permohonan KTP bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang asing yang sudah mendapatkan izin tinggal, maka dilakukan pada instansi pelaksana.

Kartu Tanda Penduduk

Baca Artikel Selanjutnya :

Cara Membuat KTP Online

Untuk membuat KTP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini!

  1. Sila datang ke Disdukcapil kabupaten atau kota Anda. Bawa serta kartu keluarga (KK) guna melaporkan diri.
  2. Setelah itu, ambil antrian, lalu tunggu panggilan. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk.
  3. Lalu, petugas akan mengambil foto Anda secara langsung di tempat. Lalu, tanda tangan di alat perekam elektronik, serta sidik jari akan diambil. Juga akan dilakukan scan pada iris mata.
  4. Tunggu sebentar sampai petugas menambahkan tanda tangan serta stempel di surat panggilan. 
  5. Jika sudah selesai, maka e-KTP akan segera dicetak selama kurang lebih 14 hari. Jika sudah selesai, maka akan ada pemberitahuan dan Anda pun bisa mengambil di kantor kelurahan atau kantor desa.

Di beberapa daerah, pendaftaran pembuatan KTP bisa dilakukan secara online. Masing-masing daerah tentu memiliki syarat dan ketentuan masing-masing. Namun, biasanya, pendaftaran online dilakukan sehari sebelum proses perekaman di website kota masing-masing. Beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi yang bisa diunduh pada PlayStore.

Pada masa pandemi ini, pendaftaran online bisa dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Corona. Sehingga, proses perekamannya sendiri harus sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.

Pastinya, Anda tidak akan diperbolehkan untuk membawa anak atau bayi ketika perekaman. Saat akan merekam data, sebaiknya Anda tidak dalam keadaan sakit diare, pilek, batuk, atau berstatus sebagai PDP maupun ODP.

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat akan melakukan perekaman e-KTP meliputi :

WNI 

  1. Fotokopi kartu keluarga atau akta nikah
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Form KTP
  4. Surat pernyataan 
  5. Surat pengantar RT/RW

WNA dengan izin menetap di Indonesia

  1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap di Indonesia.

WNI yang pindah ke daerah lain

  1. Surat keterangan pindah 
  2. Fotokopi Kartu keluarga

WNI yang datang dari Luar Negeri

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan pindah

WNA dengan izin tetap yang akan memperpanjang e-KTP

  1. E-KTP yang lama
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

Demikian pembahasan mengenai fungsi Kartu Tanda Penduduk dan bagaimana cara untuk membuatnya secara online. Semoga bermanfaat.

You may also like