Home Pinjaman Risiko Galbay: Gagal Bayar Pinjol yang Wajib Dihindari

Risiko Galbay: Gagal Bayar Pinjol yang Wajib Dihindari

by admin 2
Risiko gagal bayar atau galbay dalam transaksi pinjaman online alias pinjol harus dihindari. (PIXABAY/Mohamed_hassan)

EduFinansial – Bertransaksi dengan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) memang memiliki beberapa kelebihan, terutama jika tengah membutuhkan dana tunai dalam kurun waktu cepat. Persyaratan mudah dan proses yang tergolong cepat menjadi salah satu alasan mengapa layanan pinjol dewasa ini kian populer. Walaupun beberapa hal juga wajib diwaspadai oleh pelanggan pinjol.

Layanan pinjaman online atau fintech lending yang disarankan untuk digunakan sendiri adalah perusahaan yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar layanan pinjol legal yang telah kantongi izin sejauh ini telah berjumlah 102 perusahaan. Daftar perusahaan fintech lending legal dapat diperiksa melalui laman resmi OJK.

Kendati demikian, beberapa hal perlu dilakukan, misalnya dengan memerhatikan kontrak peminjaman yang pasti diberikan di awal perjanjian. Salah satu hal yang terdapat di dalam kontrak tersebut adalah tenor atau masa waktu peminjaman berikut bunga, biaya lain, serta denda keterlambatan bayar. Sebab, risiko gagal bayar (galbay) transaksi pinjol dapat dimungkinkan terjadi.

Apa saja yang membuat saya terancam alami galbay pinjol?

OJK selaku pengawas sekaligus pihak yang mengatur perusahaan fintech lending di Indonesia telah memberikan beberapa tips sebelum bertransaksi dengan layanan pinjaman online. Salah satunya yaitu untuk memerhatikan pendapatan per bulan, bunga dan denda keterlambatan, bertransaksi untuk kebutuhan produktif, serta kontrak perjanjian di awal pinjaman.

Keempat hal tersebut berkaitan erat untuk menghindari risiko gagal bayar alias galbay dengan perusahaan pemberi pinjaman. Risiko galbay dapat terjadi kepada siapa pun yang melakukan transaksi dengan layanan pinjol. Padahal, salah satu hal yang wajib diperhatikan yaitu adalah melunasi cicilan tepat waktu.

OJK sendiri mengimbau kepada calon pengguna layanan pinjaman online untuk memerhatikan pendapatan per bulan sebagai acuan persentase transaksi kredit dengan layanan bersangkutan. Misalnya, dengan menghitung 30% dari pendapatan bulanan sebagai acuan nominal kredit.

Kemudian wajib memerhatikan kontrak perjanjian yang pasti berisi bunga, biaya lainnya, hingga denda keterlambatan. Perhatikan, layanan pinjaman online memberlakukan denda per hari bagi cicilan yang alami keterlambatan pembayaran. Karena itu, denda tersebut jelas memberatkan dan menjadi salah satu risiko yang harus ditanggung jika alami galbay pinjol.

OJK juga tidak menyarankan untuk tidak meminjam uang di layanan pinjol demi kebutuhan sekunder apalagi tersier. Lakukanlah transaksi kredit di layanan fintech lending untuk kebutuhan produktif serta tetap perhatikan waktu jatuh tempo peminjaman.

Apa yang harus saya lakukan jika alami galbay pinjol?

OJK sendiri telah memberikan jalan keluar bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dengan risiko galbay di tengah transaksi kredit.

Bagi pemberi pinjaman, wajib melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa  risiko gagal bayar (galbay) maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara fintech lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari

pemberi pinjaman.

Sementara itu bagi penerima pinjaman juga wajib melakukan klarifikasi dengan penyelenggara fintech lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending. Memahami bahwa mekanisme  tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.***

You may also like