Kita tentu tidak asing dengan isilah NPWP, bagi yang sudah paham NPWP adalah salah satu bentuk identitas dimana orang tersebut terdaftar dan berkewajiban untuk membayar pajak. NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, sama halnya dengan nomor katu identitas (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) maka NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Apakah semua orang wajib memiliki NPWP? Menurut pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan secara gamblang bahwa Pajak dan Pungutan lain yang didalamnya bersifat memaksa dan untuk keperluan negara, telah diatur dengan undang-undang. Didalam Undang-undang Dasar 1945 tersebut setiap warga Negara wajib membayar pajak ke Negara dan klasifikasinya sudah ditetapkan oleh negara. Namun dalam pengaplikasiannya tidak semua warga negara wajib membayar pajak, dan itu sudah diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini kita tidak membahas siapa saja yang berkewajiban membayar pajak dan siapa saja yang tidak perlu membayar pajak. Namun perlu diketahui bahwa setiap orang yang sudah memiliki NPWP wajib membayar pajak kepada negara. Tidak hanya membayar pajak, bagi yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan pembayaran pajak.
Jika dilihat dari sudut awam, urusan perpajakan dinilai cukup rumit dan membingungkan. Siapa saja yang dikenakan wajib pajak, apa saja manfaat pajak, kalau tidak membayar pajak apakah kita mendapatkan hukuman penjara dll. Tentu semua bisa dipahami jika kita mau belajar dan mengerti tentang system birokrasi di negara kita. Kita tentu tidak asing dengan tagline “Orang Bijak Taat Bayar Pajak” hal itu sudah cukup membekas di ingatan warga Indonesia, saya pribadi mengetahui tagline tersebut dari iklan layanan masyarakat di media televisi. Lalu mulai terpikir di benak saya apakah orang yang tidak membayar pajak adalah orang jahat? Apakah pajak itu wajib dibayarkan bahkan oleh orang yang tidak mampu? Lalu saya coba belajar dan memahami tentang arti pajak dan fungsi pajak. Tanpa kita sadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita sudah melakukan transaksi yang melibatkan pajak didalamnya. Jika membeli makanan kita dikenakan pajak, membeli barang kita dikenakan pajak, punya rumah dan kendaraan tetap membayar pajak. Namun apakah kita sudah benar-benar paham bagaimana system kerja perpajakan di Indonesia?
Dahulu semua pelayanan pajak dilakukan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak di kota tempat kita tinggal, salah satu hal yang cukup memakan waktu dan ketidakefektifan pelayanan pajak bagi warga negara adalah dengan mengantri dan menunggu untuk dilayani kebutuhan pembayaran pajak, pendaftaran NPWP, hingga pelaporan perpajakan. Dengan perkembangan teknologi dan informasi dibuatlah satu system dimana semua warga negara Indonesia mendapatkan kemudahan dalam mengakses segala bentuk pelayanan terkait perpajakan melalui satu aplikasi atau website dan saat ini keefektifitasan aplikasi tersebut sudah diisi lebih dari 90%. Tentu ini hal yang cukup baik dimana warga negara Indonesia sudah mampu mengakses system pelayanan perpajakan dari jauh. Selain hemat waktu, system ini juga dinilai sangat membantu maysarakat. System tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral pajak yang dikenal dengan system e-registration. E-registartion adalah salah satu sistem yang aplikasi perpajakan yang terdapat di lingkungan kantor Direktoral Jendral Pajak. Aplikasi tersebut telah berbasis perangkat keras serta perangkat lunak yang telah dihubungkan oleh perangkat berbasis komunikasi data. E-registration yang digunakan terbagi menjadi dua bagan atau bagian, dua bagan atau bagian tersebut sistem yang dipergunakan untuk Wajib Pajak, yang berfungsi untuk sarana pendaftaran Wajib Pajak atau WP secara online serta sistem yang selalu dipergunakan oleh Petugas Pajak yang memiliki fungsi untuk memproses data pendaftaran Wajib Pajak. System ini sudah ada beberapa tahun lalu dan baru mulai aktif digunakan saat masa pandemic dimana selurus system perpjakan dilaksanakan secara online. Walaupun system ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu namun kurang pahamnya masyarakat dalam menggunakan system membuat masyarakat tetap datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan secara offline. Dengan kondisi pandemic saat ini mau tidak mau masyarakat harus membiasakan diri dengan perubahan system yang ada. Dalam hal ini kita tidak mengupas tuntas tentang aplikasi pelayanan pajak yang dimiliki oleh pemerintah namun kita akan mulai membahas hal yang sederhana dimulai dari pendaftaran NPWP melalui ponsel.
- Ketik ereg.pajak.go.id pada daftar pencarian di ponsel anda,
- Input alamat e-mail dan buat password. Pastikan email aktif dan password mudah dihafal/ ditulis dalam catatan
- Masukkan email dan masukkan kode chapta lalu klik daftar
- Buka e-mail dal lakukan aktivasi akun dan jangan sampai diketahui orang lain
- Selanjutnya kembali ke menu e-Registration dan login dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.
- Setelah itu, Anda harus mengisi beberapa informasi pribadi secara bertahap, lengkap dan benar.
- Jika pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua tahap form diisi, cek ulang form pendaftaran. Setelah semua dinilai sesuai klik daftar dan formulir akan diproses oleh DJP
- Kita bisa mengecek status pendaftaran buka ereg pajak dan cari status pendaftaran yang kita ajukan
- Pendaftar memahapi adanya token kemudian klik tombolnya dan jangan lupa masukkan kode Captcha, lalu anda bisa klik daftar. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Buka email dan copy token lalu klik menu token dan terdapat kode yang harus diinput oleh pendaftar.
- Kemudian kembali lagi ke email dan lihat kode tokennya
- Pendaftar sudah menyelesaikan seluruh tahap pengajuan NPWP, jika tidak ada kendala maka NPWP akan dikiimkan oleh kantor pajak ke alamat pendaftar.
Nah mudah bukan, sekarang tidak ada alasan bahwa mengurus perpajakan itu sulit dan lama mari kita mulai menyadari tentang pentingnya pajak bagi negara, karena kita juga yang akan mendapatkan manfaat dari kewajiban yang sudah kita lakukan. Terlebih jika kita mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada, maka kita sudah menjadi manusia yang bijak dan bermanfaat.