EduFinansial – Per 9 Maret 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman website resmi mereka telah melaporkan daftar layanan fintech lending legal yang telah resmi kantongi izin secara resmi. Sejumlah 102 perusahaan layanan fintech lending atau yang dikenal pula dengan layanan pinjaman online (pinjol) telah dilaporkan mengantongi izin OJK. Kendati demikian, masih terdaftar ratusan pinjol-pinjol ilegal dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan layanan pinjol berizin resmi.
Layanan pinjol ilegal gaet korban dengan berbagai modus
Dikutip melalui laman resmi OJK, setidaknya terdapat beberapa modus yang digunakan oleh layanan pinjol ilegal untuk jerat korban mereka.
Pertama, melalui penawaran via SMS dan/atau chat WhatsApp (WA). Oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
Kedua, melalui modus langsung transfer ke rekening korban. Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, tindakan ini dilakukan agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo. Segera laporkan ke pihak bank jika mendapatkan transfer dana mencurigakan ke rekening Anda.
Ketiga, modus replikasi nama yang hampir dan/atau mirip dengan fintech lending legal. Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Bagaimana kenali layanan pinjol ilegal?
Salah satu hal yang cukup mengecoh dari layanan pinjaman online ilegal adalah modus ketiga, yaitu mereplikasi atau membuat mirip nama mereka dengan layanan fintech lending legal yang telah terdaftar di OJK. Bahkan terkadang ada yang menggunakan logo OJK sebagai pihak pengawas sekaligus pengatur layanan fintech-fintech lending di Indonesia.
Namun, sebenarnya beberapa ciri dari layanan pinjol ilegal dapat dikenali dengan mudah. Beberapa hal dapat menjadi penanda bahwa sebuah perusahaan merupakan pemberi jasa pinjol ilegal. Misalnya, dari regulator atau pengawasan. Layanan pinjaman online tidak memiliki regulator resmi, sementara fintech lending berizin berada di bawah pengawasan OJK.
Ciri lain yaitu dari penggambaran fisik fintech lending bersangkutan, mulai dari alamat kantor yang terkesan ditutupi, pengurus yang tidak memiliki standar pengalaman apapun, cenderung tidak menanyakan kepentingan dana yang dipinjam, meminta atau bahkan memaksa pelanggan memberikan data pribadi mereka, denda dan bunga pinjaman yang terlalu melambung, hingga tidak adanya layanan pengaduan konsumen.
Sederet ciri di atas menunjukan adanya kemungkinan bahwa layanan pinjol tersebut ilegal dan tidak memiliki izin dari OJK. Sementara itu, terdapat cara termudah untuk mengetahui apakah layanan pinjaman online tergolong aman atau tidak.
Cara cek layanan pinjol ilegal atau tidak
Dilansir melalui laman resmi OJK, per 9 Maret 2023 terdapat setidaknya 102 perusahaan penyedia layanan fintech lending yang telah mengantongi izin pihak berwenang. Namun, jumlah tersebut masih kalah dari jumlah layanan pinjol ilegal terlapor per 1 Januari 2023 hingga 9 Maret 2023 yaitu 132 perusahaan.
Baik layanan pinjaman online legal maupun ilegal sendiri dapat diperiksa secara berkala melalui laman resmi OJK di ojk.go.id. Pengguna juga dapat mengakses laman resmi AFPI untuk memeriksa aplikasi pinjaman online tergolong legal atau tidak.***