EduFinansial – Salah satu hal yang diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada calon pengguna layanan fintech lending atau pinjaman online adalah membayar cicilan tepat waktu. Artinya, tidak menunggu hingga ditindak oleh pihak penagih. Terutama mengingat pihak penagih atau debt collector berpotensi untuk menjadi tangan kanan pemberi layanan pinjol dengan salah satu tugas yaitu menagih cicilan tertunggak atau terlambat bayar.
Layanan fintech lending sendiri adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Penyedia fintech lending sendiri memiliki sebuah organisasi bernama AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
AFPI sekaligus menjadi wadah bagi penyedia jasa penagihan pinjaman yang menjadi pendukung dalam ekosistem fintech lending. Hingga sekarang, setidaknya terdapat 23 layanan penyedia jasa penagihan pinjaman atau debt collector yang terdaftar resmi di AFPI.
Beberapa di antaranya yaitu PT Sahabat Sakina Senter, PT Xinghao Technology, PT Colmitra Persada Indonesia. PT Kelola Aset Teknologi, PT Telmark Integrasi Indonesia, PT Jasa Konsultasi MBA, PT Ekosistem Digital Nusantara, PT Buah Naga Teknologi, PT Asia Collect Indonesia, dan PT Swakarya Insan Mandiri.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak yang membantu di lingkup fintech lending sebagai penyedia jasa penagihan. Tugas debt collector sendiri salah satunya yaitu untuk mengumpulkan pembayaran pinjaman yang jatuh tempo dari peminjam yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. Pihak debt collector seperti nama-nama di atas bergerak atas nama pihak perusahaan pemberi pinjaman dalam hal ini pemberi layanan pinjaman online.
AFPI yang menjadi wadah jasa penagihan sendiri telah memiliki beberapa peraturan terkait. Namun, bagaimana jika debt collector menagih cicilan pinjol jatuh tempo atau terlambat bayar dengan disertai kekerasan?
Peraturan OJK atas penagihan dari debt collector
OJK merupakan pihak yang menunjuk AFPI sebagai lembaga pendukung layanan fintech lending. Melalui peraturan yang telah disampaikan, OJK telah memberikan imbauan resmi mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector kepada penerima pinjaman yang terlambat membayar atau melewatkan jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman. Termasuk menggarisbawahi mengenai upaya penagihan oleh debt collector yang disertai kekerasan.
OJK sendiri menjelaskan bahwa jika debt collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini
Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui laman website afpi.or.id atau melalui telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Namun, jika pengguna sendiri merupakan penerima pinjaman dari layanan pinjol ilegal, maka baik OJK maupun AFPI terbebas dari proses pinjam meminjam termasuk penagihan dan sebagainya yang terjadi. Artinya, pengguna layanan pinjol ilegal tidak berada di bawah perlindungan OJK sebagai regulator resmi fintech lending di Indonesia.***