Ketika Anda sudah menikah, sudah pasti banyak yang akan berubah. Di mana salah satunya adalah dalam masalah pajak penghasilan. Ternyata pajak untuk seorang yang masih lajang dengan yang sudah menikah memiliki perhitungan yang berbeda. Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan baik untuk lajang atau yang sudah menikah.
Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan baik yang belum dan sudah menikah adalah wajib. Pemerintah sendiri sudah menetapkan cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan baik itu bagi yang masih lajang ataupun sudah menikah. Di mana hal ini perlu sekali untuk Anda ketahui, karena perhitungan pajak keduanya memiliki perbedaan.
Pajak penghasilan sering disebut juga PPh, di mana untuk mengetahui berapa pajak penghasilan yang perlu dibayarkan sendiri harus mengatahui PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Namun, ternyata untuk mendapatkan hasil PKP sendiri, Anda juga harus menghitung besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak atau PTKP.
Untuk rumus agar dapat menghitung PKP ini ada sebagai berikut:
Penghasilan bruto – biaya – PTKP
Pengenaan pajak PPh pribadi sendiri menggunakan tarif progresif yang dikalikan dengan PKP di mana pada pasal 21 yang mengatur tentang pajak penghasilan, maka tarif progresifnya adalah sebagai berikut:
- 5% dari PKP untuk penghasilan hingga 50 juta Rupiah per tahunnya
- 15% dari PKP untuk penghasilan 50 juta rupiah hingga 250 juta rupiah per tahun.
- 25% dari PKP untuk penghasilan 250 juta rupiah hingga 500 juta rupiah per tahun.
- 30% dari PKP untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun.
Perlu diingat jika Anda tidak mempunyai NPWP, biasanya pajak yang harus dibayarkan kepada negara lebih besar dari yang tercantum. Jadi ada baiknya memang Anda harus mendaftar NPWP terlebih dahulu jika memang sudah masuk wajib pajak.
Besaran Tarif PTKP
Setelah mengetahui tarif progresif yang didasari dari penghasilan setahun, maka ada baiknya sekarang membahas bagaimana cara perhitungan untuk pajak penghasilan baik yang lajang ataupun sudah menikah. Namun, sebelum mengetahui caranya, Anda harus melihat dulu nilai PTKP yang berdasarkan dar status pernikahan dan juga tanggungan. Berikut ini adalah daftar PTKP:
- Tidak menikah dan tidak ada tanggungan, besaran PTKP adalah Rp. 54.000.000,-
- Tidak menikah dan mempunyai tanggungan 1, besaran PTKP adalah Rp. 58.500.000,-
- Tidak menikah dan mempunyai tanggungan 2, besaran PTKP adalah Rp. 63.000.000,-
- Tidak menikah dan mempunyai tanggungan 3, besaran PTKP adalah Rp. 67.500.000,-
- Menikah dan tidak ada tanggungan, besaran PTKP adalah Rp. 58.500.000,-
- Menikah dan mempunyai tanggungan 1, besaran PTKP adalah Rp. 63.000.000,-
- Menikah dan mempunyai tanggungan 2, besaran PTKP adalah Rp. 67.000.000,-
- Menikah dan mempunyai tanggungan 3, besaran PTKP adalah Rp. 72.000.000,-
- Menikah dan penghasilan suami istri digabung serta tidak memiliki tanggungan, besaran PTKP adalah Rp. 112.500.000,-
- Menikah dan penghasilan suami istri digabung serta memiliki tanggungan satu, maka besaran PTKP adalah Rp. 117.000.000,-
- Menikah dan penghasilan suami istri digabung serta memiliki tanggungan dua, besaran PTKP adalah Rp. 121.500.000,-
- Menikah dan penghasilan suami istri digabung serta memiliki tanggungan tiga, besaran PTKP adalah Rp. 126.000.000,-
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Dari besaran PTKP maka Anda bisa melakukan perhitungan berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya, bisa melihat contoh berikut ini:
- Karen adalah seorang karwayan yang mendapatkan gaji 5 juta rupiah per bulan, di mana ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka pajak penghasilan yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Karen memiliki status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan, maka PTKP-nya adalah Rp. 54.000.000,00.
Gaji : Rp. 5.000.000,-
Tarif Jabatan 5% x Rp. 5.000.000,- : Rp. 250,000,-
Maka penghasilan bersih Karen adalah Rp. 4.750.000,- per bulan
Penghasilan pertahun dari Karen adalah Rp. 4.750.000,- x 12 = Rp. 57.000.000,-
PKP Karen adalah Rp. 57.000.000,00 – Rp. 54.000.000,00 = Rp. 3.000.000,-
Pajak Penghasilan Karen adalah 5% x Rp. 3.000.000,- = Rp. 150.000,- per tahun, sehingga dalam sebulan pajak penghasulan yang harus dibayarkan Karen adalah Rp. 12.500,-.
- Karen sudah menikah dan memiliki 1 orang anak serta tidak bekerja, sehingga tidak mendapatkan penghasilan. Tapi, suami Karen dalam sebulan mendapatkan gaji sebesar Rp. 7.500.000,-, maka berapa pajak yang harus dibayarkan.
Tarif PTKP suami Karen adalah Rp. 63.000.000,-
Gaji : Rp. 7.500.000,-
Tarif jabatan 5% x Rp. 7.500.000,- : Rp. 375.000,-
Pensiun 1% x Rp. 7.500.000,- : Rp. 75.000,-
Maka gaji bersih yang diterima oleh suami Karen dalam sebulan adalah Rp. 7.050.000,-.
Maka dalam setahun penghasilan suami Karen adalah Rp. 84.000.000,-.
Di mana PKP suami Karen adalah Rp. 84.000.000 – Rp. 63.000.000 = Rp. 21.600.000,-
Pajak Penghasilan suami Karen adalah 5% x Rp. 21.600.000 = Rp. 1.080.000,-
Sehingga pajak penghasilan yang harus dibayarkan suami Karen adalam 1 bulan adalah sebesar Rp. 90.000,-
Itulah cara perhitungan pajak penghasilan bagi lajang dan sudah menikah. Di mana terlihat sangat jelas bahwa semakin banyak tanggungan maka pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.