Home keuangan Perbedaan Gaji ASN PNS dan PPPK Semua Golongan Lengkap dengan Tunjangannya

Perbedaan Gaji ASN PNS dan PPPK Semua Golongan Lengkap dengan Tunjangannya

by admin 2
Syarat Daftar KUR BRI 2023 dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta 2023 (PIXABAY/IqbalStock)

Edu Finansial – Simak perbedaan gaji ASN PNS dan PPPK semua golongan lengkap dengan tunjangannya, di sini.

Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan salah satu profesi terhormat di negeri ini karena membantu negara dalam menjalankan tugas-tugas negara untuk melayani rakyat.

Ada dua jenis ASN yang sering terdengar di kalangan masyarakat, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya berbeda, baik dari segi pengangkatan hingga gaji dan tunjangan yang diterima.

Apa Itu PNS?

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

Gaji
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Gaji PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Tunjangan PNS

Berikut rincian tunjangan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Tunjangan Kinerja
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Makan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Umum

Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK sesuai Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
Tunjangan lainnya.Itulah perbedaan gaji ASN PNS dan PPPK semua golongan lengkap dengan tunjangannya.***

You may also like