Di Indonesia sudah banyak sekali berbagai jenis lembaga keuangan yang tersebar di seluruh wilayah. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa terdapat 2 jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Mungkin bagi sebagian masyarakat awam, sepintas hanya mengetahui pengertiannya secara general saja, namun tidak mengetahui lebih dalam dan detail mengenai perbedaan diantara keduanya.
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah. Berikut pembahasannya dari mulai pengertiannya, jenis rekeningnya berjalannya, jenis tabungannya, metode pembiayaannya, serta metode pinjamannya. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional
-
Bank Konvensional
Bank konvensional biasanya mengacu pada hukum perdata, pidana dan hukum-hukum yang berlaku disuatu negara atau wilayah tertentu. Secara prakteknya, bank konvensional ini didasari oleh ilmu keuangan konvensional dan ekonomi secara konvensional.
Transaksi di bank konvensional itu didasarkan pada hukum positif sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu UUD.
-
Bank Syariah
Bank syariah dalam prakteknya lebih mengacu kepada sumber hukum-hukum Islam seperti mengacu kepada Al-Qur’an, sunnah, Ijma, Qiyas dan fatwa-fatwa ulama di negara-negara yang menggunakan bank syariah.
Transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah itu didasarkan pada hukum Islam, yaitu fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebenarnya produk yang dikeluarkan oleh bank syariah hampir sama dengan bank konvensional. Namun di dalam Islam, yang membedakannya adalah niatnya. Sehingga niat seseorang dalam melakukan akad itu sangat dipertimbangkan. Nah, di dalam Islam itu terdapat akad-akad yang dilandaskan pada praktisi muamalah, lalu selanjutnya diadopsi oleh bank syariah.
Pada bank syariah, terdapat beberapa akad yang paling sering digunakan atau populer dikalangan masyarakat, diantaranya yaitu akad wadiah atau titipan, akad mudharabah atau bagi hasil, akad musyarakah untuk pembiayaan membeli rumah dan masih banyak lagi.
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah
-
Perbedaan antara Jenis Rekening
Jenis rekening pada bank konvensional yaitu tidak ada mode dasar khusus yang digunakan dalam Giro. Bank konvensional dapat menggunakan dana yang masuk untuk investasi dan dapat digunakan untuk tujuan lain terlepas dari larangan Syariah. Keuntungannya terdapat layanan gratis ditawarkan kepada pelanggan yang setara dengan bunga.
Jenis rekening pada bank syariah yaitu giro yang didasarkan pada kontrak Qard, dimana Bank Syariah bertanggung jawab untuk membayar kembali uang deposan sesuai permintaan. Bank dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi dan tujuan lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini memberikan keuntungan kepada nasabah karena uang yang disimpan dengan aman di bank dijamin oleh Bank untuk menginvestasikannya dalam aktivitas yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
-
Perbedaan Antara Jenis Tabungannya
Jenis tabungan pada bank konvensional yaitu tidak ada mode dasar khusus yang digunakan pada rekening tabungan bank konvensional. Bank dapat menggunakan dana ini untuk investasi dan tujuan lain terlepas dari larangan Syariah karena bank konvensional hanya melihat dasar hukum UUD yang berlaku di Indonesia. selanjutnya hubungan debitur dan kreditur pada bank konvensional akan dikenakan Bunga.
Jenis tabungan pada bank syariah yaitu rekening tabungan yang bersifat Islami yang berarti “investasi untuk keuntungan” yang diatur berdasarkan aturan atau akad Mudarabah dengan tujuan untuk memberikan pengembalian investasi. Dana yang disimpan akan diinvestasikan dalam kumpulan investasi atau penyetoran. Selanjutnya, pencairan dana sebelum waktunya dianggap sebagai penjualan dari bagian investasi. Keuntungan yang didapatkan dari bank syariah yaitu adanya sistem bagi hasil.
-
Perbedaan Metode Pembiayaan Sewa
Pada metode pembiayaan sewa pada bank konvensional yaitu sewa dimulai pada hari dimana harga sewa mulai dibayarkan oleh pihak Bank. Biaya yang timbul dalam proses pembelian aset akan dibayarkan secara berkala oleh nasabah beserta dengan bunganya. Selanjutnya, nasabah juga ikut bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat terjadinya suatu bencana alam.
Biaya penalti menjadi beban nasabah atas keterlambatan pembayaran. Biaya tersebut diambil sebagai pendapatan oleh Bank Konvensional. Dalam suatu perjanjian sewa telah diketahui bahwa kuasa yang tidak terbatas telah diberikan kepada Bank Konvensional untuk menghentikan sewa secara sepihak.
Pada metode pembiayaan sewa pada bank syariah yaitu penyewaan dimulai setelah penyerahan aset, bukan sejak harga dibayar oleh Bank Syariah. Bank Syariah adalah pemilik aset sehingga berkewajiban untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan dalam proses pembeliannya.
Nasabah hanya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan kelalaian, tetapi tidak untuk kejadian di luar kendali seperti kecelakaan atau bencana alam. Jika nasabah gagal membayar sewa pada tanggal jatuh tempo, pelanggan harus membayar amal yang dikreditkan ke rekening amal, untuk pembayaran lebih lanjut ke organisasi amal.
Jika Nasabah melanggar salah satu ketentuan perjanjian, Bank Syariah berhak untuk mengakhiri Akad Ijarah secara sepihak. Namun, jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah, Akad Ijarah tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan bersama.
Nah, itulah perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuanmu,ya.