Perjanjian sebelum nikah atau pranikah dianggap tabu di masyarakat pada zaman dahulu, karena calon mempelai wanita dianggap sudah siap berpisah bahkan sebelum menikah. Namun, saat ini hal tersebut sudah bukan hal yang tabu lagi, bagi banyak orang perjanjian perpisahan ini juga sangat penting dan harus dibuat agar finansial keluarga lebih terjamin kedepannya.
Banyak pihak yang beranggapan jika salah satu pihak (perempuan atau laki-laki) dirugikan dengan adanya perjanjian pemisahan harta ini. Meskipun sebenarnya tidak demikian, masing-masing pihak mungkin dilindungi oleh Perjanjian ini.
Ketika Anda berbicara tentang perjanjian perpisahan atau perjanjian pranikah, seberapa menakutkan kedengarannya, bukan?Isi perjanjian ini kurang lebih adalah pembicaraan serius yang harus dilakukan calon pengantin sebelum menikah. Nah, percakapan itu selesai dan lebih formal dituangkan ke dalam kesepakatan.
Manfaat dari pembuatan perjanjian pemisahan harta
Pada dasarnya perjanjian-perjanjian atau aturan-aturan itu dibuat tentunya karena memiliki manfaat baik bagi pihak yang satu dan pihak yang lain begitu pula dengan adanya perjanjian pranikah ini berikut di bawah ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh kedua belah pihak:
- Poin pertama adalah memisahkan harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sehingga harta yang sudah dimiliki sebelum menikah tidak tercampur.
- Ketika suami ataupun istri ada yang memiliki hutang, maka hal tersebut bukanlah tanggung jawab dari pasangan tetapi harus diselesaikan sendiri-sendiri.
- Ketika suami ataupun istri ingin menjual aset atau hartanya maka tidak memerlukan persetujuan dari pasangan.
- Begitu pula ketika ingin mengajukan kredit atau pinjaman maka tidak harus meminta izin terlebih dahulu bila memerlukan jaminan.
- Akan menjadi penjamin keberlangsungan dari harta peninggalan milik keluarga.
- Menjadi pelindung dari kepentingan pihak istri ketika suaminya melakukan poligami, sehingga ketika suami memutuskan untuk tidak memberikan nafkah lagi istri tetap bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya.
- Menghindari adanya motivasi pernikahan yang tidak sesuai dengan keinginan.
Poin-poin di atas tentunya adalah hal yang penting untuk masalah keperdataan di negara ini, terutama dari sisi hukum yang diakibatkan oleh. Karena banyak sekali masalah persengketaan perkawinan yang disebabkan oleh harta karenanya dengan adanya pemisahan harta sebelum menikah merupakan poin yang penting.
Aturan-aturan yang ada dalam perjalanan pra-nikah
Berikutnya yang harus anda ketahui adalah tentang aturan-aturan yang bisa dimasukkan ke dalam perjanjian pranikah, di bawah ini adalah poin-poin penting dan dapat dijadikan perjanjian antara anda dengan calon pasangan :
- Harta yang dibawa oleh masing-masing di dalam perkawinan baik itu yang diperoleh dari usaha ataupun hibah atau warisan.
- Semua hutang piutang baik milik suami ataupun istri yang dibawa ke dalam perkawinan sehingga tanggung jawab tersebut tetap menjadi prioritas masing-masing atau saling membantu namun tetap dalam batasan tertentu.
- Istri memiliki hak untuk mengurus harta milik pribadi baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak dan berhak atas penghasilan yang diperolehnya dari hasil kerjanya sendiri atau jika memiliki sumber penghasilan lain.
- Istri memiliki kewenangan dalam hal mengurus harta bendanya supaya tidak lagi memerlukan pengalihan atau bantuan kuasa dari pihak suami.
- Ketika ada pencabutan wasiat atau ketentuan-ketentuan lainnya yang bisa melindungi aset kekayaan ataupun kelanjutan dari bisnis pihak masing-masing.
Persyaratan dalam membuat perjanjian pra-nikah
Tentunya perjanjian sebelum menikah ini harus dibuat dalam bentuk akta notaris di mana kemudian akan didaftarkan ke Dukcapil. Nah berikut adalah persyaratan dari perjanjian pra-nikah yang harus Anda persiapkan :
- KTP milik calon suami dan istri.
- Kartu keluarga milik calon suami dan istri.
- Fotocopy dari akta perjanjian pra-nikah yang telah dibuat oleh notaris dan sudah dilegalisir serta menunjukkan yang aslinya.
- Kutipan dari akta perkawinan.
- Bila pemohon merupakan WNA silahkan untuk melampirkan KITAS atau paspor yang masih berlaku.
Nantinya semua dokumen tersebut akan diperlukan untuk memproses pembuatan akta dan mendaftarkan baik di notaris maupun dukcapil, berikut adalah prosesnya :
- Anda nantinya akan diminta untuk menandatangani akta perjanjian sebelum pernikahan di depan notaris.
- Lalu nanti notaris akan membuatkan salinan akta.
- Selanjutnya akta nantinya akan didaftarkan ke KUA yang berada di kecamatan setempat atau dinas kependudukan serta catatan sipil yang sesuai dengan domisili.
Dampak yang disebabkan oleh perjanjian pra-nikah
Sebelum anda memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah atau pemisahan harta ada hal-hal penting dan patut untuk dipahami, yaitu adalah sebagai berikut :
- Pemisahan harta bawaan ataupun harta yang diperoleh, apabila Anda berdua menikah nantinya setelah bercerai merupakan milik masing-masing.
- Mengenai warisan, bila Anda ingin memberikan kepada anak atau pasangan tentunya dengan adanya perjanjian pranikah ini mereka tidak akan mendapatkan harta milik Anda. Tetapi jika ingin memberikannya pun bisa dilakukan dengan kembali membuat surat tertulis di depan notaris perihal warisan tersebut.
- Selanjutnya poin yang paling penting adalah ketika Anda menikah dengan WNA anda tetap bisa membeli properti di negara Indonesia atas nama pribadi.
Demikianlah informasi mengenai perjanjian pra-nikah dan pemisahan harta, bila dilihat dan ditelaah dengan baik. Tentunya ini merupakan tindakan yang memang harus dilakukan, tetapi semua keputusan tentunya kembali kepada Anda serta pasangan.