Di zaman sekarang pasti banyak orang sudah mengenal bank, karena tidak bisa dipungkiri apabila badan usaha yang satu ini sangatlah memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari dan membantu masyarakat melakukan transaksi finansial. Lalu, bagaimana dengan istilah lain yang sering disebut sebagai perbankan? Mari simak penjelasan tentang perbankan adalah serta apa saja fungsinya di bawah ini :
Pengertian Perbankan
Istilah perbankan sendiri sesuai UU No. 7 pada tahun 1992 dan UU RI No. 10 tahun 1998, pasal 1 dijelaskan jika Perbankan merupakan segala hal yang terkait dengan bank, kegiatan usaha, kelembagaan dan cara serta proses pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
Jika, berdasarkan dengan undang-undang, dapat disimpulkan apabila ada 3 (tiga) aspek yang terdapat dalam perbankan, yakni :
- Kelembagaan bank
- Kegiatan usaha
- Proses ketika kegiatan bank dilaksanakan
Kepercayaan merupakan dasar utama dari semua kagiatan perbankan. Hal tersebut selalu berkaitan dengan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan kepada nasabah dan tentunya akan memiliki dampak di perekonomian masyarakat luas.
Tujuan Perbankan
Perbankan memiliki peranan yang sangat penting, khususnya dalam perekonomian negara dan tentunya memiliki sebuah tujuan, yaitu :
- Tujuan pertama adalah menjadi penyedia alat dan mekanisme pembayaran bagi nasabah agar menjadi lebih efisien. Contohnya tabungan, uang tunai serta kredit yang mana semuanya itu merupakan hal paling penting untuk perekonomian masyarakat serta negara.
Karena bila alat pembayaran tersebut tidak ada yang dapat dilakukan untuk melakukan sebuah transaksi pembelian dalam bidang perdagangan hanyalah menggunakan sistem barter, tentunya hal itu akan memakan waktu lama.
- Tujuan kedua adalah untuk menerima tabungan serta meminjamkan kembali kepada nasabah yang memang membutuhkan. Apabila dapat berjalan dengan baik, perekonomian di negara pasti akan semakin meningkat.
Jika, uang berdiam saja pada saku satu orang yang nantinya akan terjadi adalah tidak adanya perputaran uang. Tidak ada yang dapat meminjam dana dan tentunya tidak aka nada bisnis yang dapat berkembang.
Fungsi dari Perbankan
Fungsi dari perbankan memiliki kaitan yang erat berdasarkan jenisnya. Mengacu pada Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1976, menjelaskan jika perbankan memiliki fungsi sebagai :
- Bank Umum
- Bank Pembangunan
- Bank Tabungan
- Bank Pasar
- Bank Desa
- Bank Lumbung
- Bank Pegawai
Tetapi kemudian keluar Undang-undang Pokok Perabankan No. 7 tahun 1992 dan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 yang menyatakan, apabila fungsi dari perbankan hanya terdiri dari bank umum dan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat).
Namun, menurut Budisantoso. Perbankan memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu :
- Agent of Trust
Kegiatan perbankan itu harus berdasarkan sebuah trust (kepercayaan). Ini merupakan hal yang baik untuk menghimpun dana serta penyalurannya. Apabila tidak ada rasa percaya dari nasabah pada Lembaga keungan, tentunya tidak aka nada kegiatan perbankan.
Dikarenakan adanya sebuah kepercayaan dari nabasah pada lembaga keuangan, maka terjadilah seluruh kegiatan perbankan dengan lancar dan baik, sehingga semua uang yang dititipkan serta dipinjamkan tetap bisa aman. Hal terpenting adalah bank tidak mengalami kebangkrutan.
- Agent of Development
Kegiatan perbankan untuk penyaluran dana sangatlah dibutuhkan supaya perekonomian pada sektor riil menjadi lebih lancar. Kegiatan tersebut memungkinkan untuk masyarakat melakukan berbagai jenis investasi, konsumsi serta distribusi yang kesemuanya sangatlah bergantung pada perbankan.
- Agent of Service
Perbankan juga memiliki fungsi menjadi agen pelayanan atau melakukan kegiatan yang berkaitan tentang penawaran jasa pada masyarakat luas, seperti :
- Penitipan uang
- Penitipan benda berharga
- Pemberian jaminan
- Pembelian dan penjualan mata uang
- Pengiriman uang
- Pembayaran gaji
- Pembayaran tagihan
Namun, dari semua yang telah dijabarkan diatas. Fungsi utama dari perbankan selain melakukan penyelenggaran sebuah sistem pengawasan dan pengaturan adalah untuk menghimpun dana, menyalurkan dana serta menyediakan jasa. Hal tersebut telah ditegaskan pada Undang-undang yamg berlaku.
Manfaat dari Perbankan
Perbankan tentunya memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat, berikut adalah manfaatnya :
- Menjadi salah satu tempat untuk berinvestasi, walau hanya untuk jangka pendek.
- Melindungi nilai dan menghilangkan resiko.
- Sebagai sarana untuk mencari dan memberikan sebuah informasi tentang harga suatu barang atau komoditi tertentu.
- Memberikan sebuah kesempatan pada perubahan terhadap nilai pasar.
- Apabila fungsi dari manajemen produksi bekerja dengan efisien dan baik, itu memberikan gambaran tentang bagaimana kebutuhan serta permintaan pasar di masa yang akan datang.
Itulah tadi beberapa hal yang berkaitan dengan dunia perbankan, dimulai dari perbankan adalah, tujuan, manfaat serta fungsinya. Kesimpulannya adalah perbankan merupakan segala hal mencangkup bank, kelembagaan, kegiatan atau aktifitas sebuah usaha serta cara untuk menjalankan prosesnya.