Home Investasi Pengertian Pemegang Saham, Hak dan Kewajibannya

Pengertian Pemegang Saham, Hak dan Kewajibannya

by Mas Abadi

Ketika membicarakan mengenai hal yang bersifat esensial pada suatu perusahaan, maka tidak akan lepas dari yang namanya pemegang saham. Arti umum dari pemegang saham, yaitu seseorang yang sudah membeli saham serta mempunyai hak astas bagian kepemilikan perusahaan.

Saham sendiri adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan atas modal dari perseroan terbatas, dimana mereka memberikan hak berupa dividen serta hal lain sesuai dengan modal yang telah disetorkan.

Dalam dunia perekonomian, pemegang saham atau shareholder dibagi dalam beberapa kategori dan disesuaikan persentase dari saham yang mereka miliki. Masing-masing shareholder pastinya juga memiliki hak serta kewajiban.

Semua hal tersebut berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Karenanya Anda harus memahami terlebih dahulu mengenai hak serta kewajiban, jenis dari pemegang saham hingga RUPS.

Jenis dari pemegang saham

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jika pemegang saham dikelompokkan dalam beberapa kategori yang disesuaikan dengan besaran saham yang dimiliki, yaitu :

  1. Shareholder

Shareholder adalah pihak lembaga, perusahaan atau perorangan yang mempunyai sedikitnya satu saham pada satu perusahaan. Dimana nama dari si pemegang saham akan diterbitkan pada surat saham.

Baik perusahaan publik ataupun swasta dapat menerbitkan surat tersebut. Kemudian shareholder, memiliki hak untuk memperoleh profit yang berbentuk nilai peningkatan saham atau disebut juga dengan dividen yang merupakan keuntungan dari perusahaan.

Namun, sebagai shareholder Anda juga bisa saja mendapatkan kerugian apabila harga saham dari perusahaan sedan mengalami penurunan. Bahkan saat perusahaan itu bangkrut, tidak menutup kemungkinan, jika Anda dapat terkena dampaknya.

  1. Pemegang mayoritas

Kemudian ada pula pemegang mayoritas dimana pemegang saham yang satu ini mempunyai persentase setengah atau lebih dari saham suatu perusahaan. Karenanya para pemegang mayoritas, memiliki pengaruh kuat dan bisa mengendalikan perusahaan.

  1. Pemegang minoritas

Terakhir adalah pemegang minoritas, dimana saham perusahaan yang dimiliki tidak lebih dari 50%. Pengaruh dari jenis pemegang saham yang satu ini juga terbilang kecil pada operasional perusahaan.

Hak serta kewajiban dari pemegang saham

Disamping dapat memperoleh keuntungan sesuai kinerja perusahaan, pemegang saham tentunya mempunyai hak terkait beberapa hal serta kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah perinciannya.

  1. Hak dari pemegang saham

Hak serta kewajiban dari seorang shareholder mempunyai landasan hukum sebagaimana diatur oleh UUPT.  Pada undang-undang tersebut disebutkan jika pemilik saham berhak atas :

  • Mengeluarkan suara dan menghadiri RUPS
  • Memperoleh pembayaran dividen serta sisa kekayaan dari hasil likuidasi
  • Kemudian, berhak atas lain-lainnya berdasarkan UU yang berlaku.

Semua hak tersebut mulai berlaku setelah saham tercatat dalam daftar pemegang saham dan atas nama pemilik. Masing-masing saham akan diberikan ke pemiliknya dan hak itu tidak bisa dibagi.

Begitu pula dengan saham yang kepemilikannya satu orang lebih, maka akan muncul hak dimana saham tersebut dapat digunakan dengan menunjuk atau memilih satu orang yang menjadi wakilnya.

  1. Kewajiban dari pemegang saham

Selanjutnya adalah kewajiban dari shareholder. Pada UUPT dijelaskan jika pemegang saham perseroan, tidak mempunyai tanggung jawab pribadi atas keterikatan atas nama dari perseroan serta akan menanggung kerugian perseroan lebih dari kepemilikan saham.

Pada UUPT juga dinyatakan jika ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku jika :

  • Shareholder memiliki itikad tidak baik dengan memanfaatkan Perseroan demi kepentingan pribadi.
  • Persyaratan untuk perseroan belum memenuhi kriteria dalam segi badan hukum.
  • Shareholder terlibat dengan masalah atau melakukan hal yang melanggar hukum.
  • Shareholder baik secara langsung atau tidak, memanfaatkan kekayaan dari perseroan untuk melawan hukum dan membuat perseroan tidak dapat melunasi hutang.

RUPS

Ketika membaca berita tentang perusahaan, pastinya Anda pernah melihat kata RUPS atau rapat yang diadakan bagi para pemegang saham. Biasanya rapat ini akan diagendakan setiap satu tahun sekali dan wajib dilaksanakan.

RUPS mempunyai landasan hukum sendiri yang tentunya mengacu ke UU tentang UUPT. Dimana menjelaskan bila RUPS merupakan perseroan yang memiliki wewenang dalam hal-hal tertentu dan tidak diberikan ke dewan komisaris atau direksi pada batasan yang telah ditentukan.

Berikut ada laporan tahunan seperti yang dimaksudkan pada UU harus berisi :

  • Laporan harus berisi tentang kegiatan dari perseroan.
  • Laporan harus berisi nama dari anggota direksi.
  • Laporan harus berisi tentang tunjangan dan gaji untuk para anggota direksi serta honorarium bagi anggota direksi pada tahun yang lampau.
  • Laporan harus berisi mengenai rincian masalah yang mempengaruhi aktivitas bisnis.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai arti dari pemegang saham (shareholder), hak serta kewajiban hingga informasi tentang RUPS yang selalu menjadi wadah para pemilik salam agar dapat mengutarakan isi kepala atau pendapat mereka.

Dimana jika pendapat serta masukan tersebut bisa mencapai kesepakatan, maka akan bisa menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan keberlangsungan hidup sebuah perusahaan di masa mendatang.

You may also like