Mulai dari makan di restoran hingga ketika kita membeli barang tertentu, seringkali kita dikenai biaya pajak. Namun sebenarnya apa itu pajak? Disini kita akan mencoba memahami apa pengertian pajak dan untuk apa saja penggunaan pajak tersebut.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak bisa dianggap sebagai pungutan wajib dari rakyat yang dilakukan oleh negara. Pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Setiap penerimaan pajak tersebut akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Fungsi Pajak
Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bertujuan untuk mensejahteraan masyarakat. Salah satuya adalah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah.
Pembangunan yang dimaksud dapat berupa seperti pembangunan fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, hingga kegiatan produktif lainya. Berikut fungsi pajak lainnya:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran atau fungsi budgeter yang berarti pajak adalah sumber pendapatan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi kedua adalah fungsi mengatur atau regulasi. Pajak menjadi alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Fungsi ketiga adalah fungsi pemerataan yang mana pajak digunakan untuk menyesuaikan juga menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Terakhir, fungsi pajak adalah digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian.
Baca Artikel Selanjutnya :
Ciri-Ciri Pajak
Tidak semua setoran atau penarikan yang dilakukan pemerintah merupakan pajak. Untuk penarikan yang dianggap sebagai pajak memiliki ciri-ciri pajak sebagai berikut.
1. Bersifat Wajib
Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hanya saja kewajiban tersebut berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif yakni yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini PTKP yang berlaku adalah Rp 54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya jika pendapatan Anda lebih dari Rp4,5 juta sebulan maka Anda wajib untuk membayar pajak.
Syarat lainnya adalah untuk pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) yang mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
2. Bersifat Memaksa
Apabila seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka dia wajib untuk membayar pajak. Apabila seseorang tersebut secara sengaja tidak membayar pajak yang wajib dibayarkan, ada ancaman baik sanksi administratif maupun hukuman pidana.
3. Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung
Manfaat dari pajak tidak dapat dirasakan secara langsung karena merupakan salah satu sarana untuk pemerataan pendapatan warga negara. Yang nantinya dapat Anda rasakan adalah seperti berupa perbaikan jalan raya, layanan kesehatan atau pendidikan gratis.
4. Dilindungi Undang-Undang
Mekanisme perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak diatur dan dilindungi oleh undang-undang negara termasuk juga mengatur pelanggaran yang ada.
Jenis Pajak
Pajak sendiri memiliki beberapa jenis pajak yang terbagi dari beberapa faktor mulai dari sifat, instansi pemungut, objek pajak hingga subjek pajaknya.
1. Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifat, pajak terbagi menjadi dua jenis yakni Pajak Langsung (Direct Tax) dan Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak Langsung adalah pajak yang dibayarkan kepada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak.
Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu sehingga tidak diberikan secara berkala.
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
Yang kedua, pajak berdasarkan instansi pemungut juga terbagi menjadi dua yakni Pajak Daerah (Lokal) yang dipungut oleh pemerintah daerah dan Pajak Negara yang (Pusat) yang dipungut dan masuk dalam kas negara.
3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek pajaknya, pajak terbagi atas dua jenis yakni Pajak Objektif yakni pajak yang ditarik berdasarkan objeknya. Contoh pajak Objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Yang kedua adalah Pajak Subjektif yang mana merupakan pajak yang ditarik berdasarkan subjeknya. Beberapa contohnya adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Itulah beberapa informasi mengenai pajak mulai dari pengertian pajak hingga fungsi dan jenis pajaknya. Dari penjelasan diatas, kita bisa memahami kenapa pajak sangat dibutuhkan oleh negara termasuk kelancaran pembayaran pajak.
Semoga artikel ini bermanfaat baik sebagai pengetahuan atau juga sebagai dasar untuk memahami pajak itu sendiri sehingga kita dapat membantu pemerintah dalam pemerataan kesejahteraan.