Berinvestasi adalah salah satu hal yang dapat dilakukan ketika ingin lebih nyaman dalam urusan keuangan di masa depan. Di mana banyak sekali jenis investasi yang dapat Anda pilih, salah satunya deposito. Investasi tabungan deposito adalah yang dikatakan paling aman dan juga tidak mempunyai resiko terlalu tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Lalu sebenarnya apa itu deposito? Mari kita simak pembahasannya sebagai berikui.
Pengertian dan Ciri Deposito
Dalam pengertiannya sendiri deposito merupakan simpanan atau tabungan di bank yang penyetoran serta penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu. Semisalnya adalah ketika Anda ingin membuka tabungan deposito, maka Anda bisa memilih kapan waktu jatuh tempo. Apabila tabungan ini diambil pada waktu sebelum jatuh tempo, maka Anda akan dikenakan biaya pinalti.
Dalam masa jangka waktu deposito inilah Anda akan mendapatkan bunga yang nilainya akan ditentukan dari jumlah dan masa tenor yang dipilih. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat ciri khas dari tabungan deposito berikut ini:
- Jumlah simpanan
Pada dasarnya jumlah simpanan atau setoran awalnya sendiri tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Di mana rata-rata setoran awal yang harus diberikan adalah 5 juta rupiah. Tapi ada beberapa bank di Indonesia yang juga memberikan minimal setoran di bawah 5 juta.
- Waktu jatuh tempo
Deposito sendiri adalah termasuk dalam penyimpanan berjangka, di mana ada jangka waktu yang diterapkan sebelum Anda bisa mengambil seluruh uang di depositokan. Jangka waktu yang diberikan sendiri adalah minimal 6 bulan hingga 24 bulan. Anda pun bisa menambah jangka waktu yang sama ketika sudah masa jatuh tempo datang.
Masa jangka waktu ini sendiri sangatlah penting untuk diperhatikan, karena dana ini sendiri tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Sehingga Anda perlu sekali memikirkan waktu yang sesuai agar ketika ada keadaan darurat, maka tidak perlu lagi bingung untuk mencari dana.
- Bunga deposito
Poin inilah yang menarik dari tabungan deposito, di mana Anda dapat memperoleh suku bunga yang dihitung dari berapa jumlah dana yang disimpan. Karena adanya keuntungan inilah, deposito masuk ke dalam jenis investasi yang menguntungkan selain saham, reksadana ataupun emas. Penentuan suku bunga yang didapatkan sendiri berbeda-beda dan telah di atur dalam UU.
Suku bunga yang diberikan pada setiap bank sendiri diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Di mana lembaga ini juga memberikan jaminan terhadap suku bunga yang diberikan dari bank kepada nasabah. Sehingga dana yang disimpan tetap aman dan tidak mungkin hilang.
- Resiko rendah
Deposito masuk dalam kategori resiko rendah karena ada jaminan yang diberikan oleh LPS tadi. Di mana lembaga ini menetapkan dana yang disimpan adalah 2 miliyar rupiah dengan suku bunga maksimal 7,5%. Sehingga ketika Anda membuka tabungan deposito yang dananya dan suku bunganya lebih dari yang sudah ditetapkan maka LPS tidak akan bisa menjamin dana tersebut.
- Agunan atau jaminan
Deposito sendiri bisa digunakan sebagai salah satu jaminan untuk meminjam dana di bank. Tapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua bank akan menerima deposito sebagai jaminan. Namun, Anda dapat menggunakan deposito ini sebagai jaminan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada setiap bank. Hal ini sendiri karena deposito juga masuk dalam salah satu aset berharga.
- Dikenai pajak
Memiliki tabungan deposito maka Anda harus membayarkan pajak yang berlaku. Pajak yang dibayarkan sendiri adalah dari keuntungan yang didapatkan, di mana pemerintah memberikan anga 20% dari keuntungan. Memang terlihat besar, tapi masih ada 80% keuntungan yang masih bisa Anda peroleh.
Dengan melihat penjelasan di atas, maka bisa Anda simpulkan bahwa deposito merupakan salah satu produk bank yang bisa Anda gunakan sebagai investasi. Di mana tentu saja ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan selama menabung deposito ini.
Cara Menghitung Bunga Deposito
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa yang menarik dari deposito ini adalah dari bunga yang didapatkan. Di mana tentu saja Anda dapat melakukan perhitungan sendiri di rumah bila mengetahui caranya. Berikut ini adalah cara bagaimana cara menghitung bunga deposito:
Semisalnya Anda ingin mendepositokan dana sebesar 200 juta rupiah dengan masa tenor 12 bulan dan bunga yang ditentukan adalah 5% serta pajak 20%. Maka dari angka tersebut Anda sudah dapat menghitung jumlah bunga deposito yang didapatkan.
Bunga deposito : 5% x Rp. 200.000.000 x 360/365 = Rp. 9.863.013,-
Pajak deposito : 20% x Rp 9.863.013 = Rp. 1.972.602,-
Bunga yang didapatkan : Rp. 9.863.013 – Rp. 1.972.602 = Rp. 7.890.411,-
Maka pada saat jatuh tempo, Anda akan menerima bunga deposito sebesar Rp. 7.890.411, sehingga jika ingin ditarik semua maka total yang bisa didapatkan adalah Rp. 207.890.411,-.
Dari penjelasan di atas, maka Anda dapat melihat bahwa deposito adalah investasi yang cukup menguntungkan. Apalagi jika Anda menyimpan dana yang lebih besar, maka sudah jelas keuntungan yang didapatkan juga akan semakin tinggi.