Kebanyakan orang masih awam dengan istilah pajak dan retribusi. Seringkali, orang menyamakan kedua istilah ini. Padahal, kedua istilah itu berbeda satu sama lain. Meskipun keduanya sama-sama dibebankan kepada masyarakat, tetapi tujuannya berbeda. Untuk lebih memahami keduanya, artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak dan retribusi serta perbedaan keduanya.
Definisi Pajak dan Retribusi
Pajak adalah iuran yang dibayarkan masyarakat kepada negara berdasarkan hukum yang ditegakkan. Namun, wajib pajak tidak menerima balas jasa langsung.
Menurut Charles E. McLure, pakar perpajakan di Stanford University, pajak adalah kewajiban finansial yang dibebankan kepada wajib pajak (individu atau badan) oleh negara atau lembaga yang digunakan untuk membiayai berbagai macam kepentingan publik.
Sementara itu, retribusi adalah pungutan yang diberikan pada warga negara atau masyarakat yang menikmati manfaat yang diberikan oleh negara.
Dengan kata lain, pembayaran tersebut merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa tertentu yang diberikan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Retribusi secara langsung dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Orang awam umumnya mengira bahwa mereka telah membayar pajak, ketika mereka membayar retribusi. Hal ini dikarenakan masyarakat seringkali dihadapkan pada pembayaran retribusi daripada pajak seperti biaya kesehatan, biaya parkir, dan biaya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Jenis-Jenis Pajak dan Retribusi
Setelah Anda mengetahui definisi pajak dan retribusi, berikut ini jenis-jenis pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui.
1. Jenis-Jenis Pajak
Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak, berikut ini beberapa jenis pajak yang wajib diketahui.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan merupakan pungutan yang harus dibayarkan badan usaha atau perorangan dari pendapatan yang mereka peroleh dalam setahun. Penghasilan itu diartikan sebagai kemampuan ekonomi yang diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan mereka.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa kena pajak dalam daerah pabean. Individu, perusahaan, dan pemerintah yang membeli barang kena pajak atau layanan kena pajak akan dikenakan PPN berdasarkan hukum yang berlaku.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pembelian barang kena pajak tertentu dan bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Objek yang tergolong barang mewah antara lain:
- Bukan kebutuhan dasar.
- Barang itu dikonsumsi sebagian orang.
- Secara keseluruhan, barang-barang ini dikonsumsi oleh individu berpenghasilan tinggi.
- Produk itu dipakai untuk menunjukkan status.
- Jika dikonsumsi, dapat membahayakan kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
4. Bea Meterai (BM)
Pajak Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen seperti izin, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, sekuritas, dan sekuritas yang mengandung nilai moneter atau par di atas jumlah yang ditentukan sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penggunaan dan / atau penguasaan atas tanah dan / atau bangunan. Sektor PBB dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Namun, telah terjadi perubahan pada kategori sektor sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014 PBB di pedesaan dan perkotaan (sektor P2) sudah masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan PBB untuk perkebunan, kehutanan dan pertambangan (sektor P3) masih menjadi pajak pusat.
6. Pajak Daerah
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang diselenggarakan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang dikelola kantor atau instansi pajak daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama Dinas atau Badan Pendapatan Daerah yang berbeda.
Baca Artikel Selanjutnya :
2. Jenis-Jenis Retribusi
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis retribusi dikelompokkan dalam tiga golongan.
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang diberikan atau disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dapat dinikmati dan dirasakan baik badan usaha maupun individu wajib pajak..
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha didefinisikan sebagai layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah secara komersial, yang meliputi:
- Pelayanan dengan penggunaan atau pemanfaatan sumber daya daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
- Pelayanan pemerintah daerah, kecuali belum disediakan secara memadai oleh sektor swasta.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah, baik kepada perorangan maupun pihak berwenang, dengan tujuan mengatur dan mengawasi kegiatan di berbagai bidang, serta untuk melindungi kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.
Persamaan Pajak dan Retribusi
Setelah mengetahui definisi serta jenis pajak dan retribusi, Anda perlu mengetahui kesamaan dari keduanya. Keduanya merupakan pungutan yang harus dibayarkan masyarakat. Baik secara individu maupun badan usaha.
Keduanya memiliki keistimewaan yang keduanya dapat dipaksakan agar wajib pajak atau masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas daerahnya sendiri. Selain itu, pajak dan retribusi dipungut untuk tujuan mencapai kesejahteraan bersama.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Untuk lebih memahami keduanya dengan mudah, Anda juga perlu mengetahui perbedaan pajak dan retribusi. Adapun perbedaannya sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
Perbedaan pertama dapat dilihat dari dasar hukum yang mencakup keduanya. Untuk pajak, dasar hukumnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pajak Umum.
Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara itu, dasar hukum balas dendam adalah adanya peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri, atau pejabat negara bagian yang lebih rendah.
Misalnya Perda Kota Malang (perda) no. 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Balas Dendam Daerah.
2. Balas Jasa
Anda juga bisa memperhatikan perbedaan keduanya dari balas jasa yang diterima wajib pajak atau masyarakat. Di sisi Wajib Pajak, setelah menyelesaikan kewajiban perpajakan, masyarakat tidak dapat langsung menggunakan balas jasa tersebut. Namun, akan dikumpulkan dan kemudian didistribusikan untuk kepentingan umum.
Namun, mereka yang membayar retribusi dapat menerima balas jasa yang telah dibayarkan secara langsung. Misalnya, saat membayar biaya parkir, orang tersebut berhak menitipkan sepeda motor atau kendaraannya secara langsung.
3. Objek
Perbedaan antara pajak dan retribusi terlihat pada objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang mungkin kena pajak adalah pendapatan, aset, keuntungan perusahaan, dan kendaraan. Sedangkan objek yang dapat dikenakan retribusi adalah individu tertentu yang menggunakan jasa pemerintah seperti terminal, jasa kesehatan, dan jasa pasar.
4. Lembaga yang Menangani
Pajak dan retribusi tidak dibebankan oleh lembaga yang sama. Pembayaran pajak dikelola langsung oleh pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan retribusi hanya dikelola oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Dispenda
Itu dia jenis-jenis pajak dan retribusi serta persamaan dan perbedaan antara keduanya. Sebagai seorang wajib pajak, dengan mengetahui informasi di atas akan memudahkan Anda untuk memetakan kewajiban Anda untuk membayar pajak.