Akhir-akhir ini masyarakat sering menemukan adanya investasi bodong yang tersebar, yang menjadi korbannya pun cukup banyak. Umumnya korban akan diminta untuk menyetorkan sejumlah uang yang dianggap sebagai penanam modal. Tapi disisi lain bisnis atau produk yang dijanjikan sebetulnya tidak ada.
Ujung-ujungnya, perusahaan yang berkedok investasi namun bodong tersebut hanya akan membawa pergi modal yang telah dikumpulkan. Pihak yang menjadi korban pun hanya bisa terdiam dan bingung. Maka dari itu, Anda harus waspada dengan semua iming-iming dari oknum investasi bodong yang mana menawarkan keuntungan yang besar.
Sebaiknya lakukan semacam riset sebelum Anda memutuskan untuk menanamkan modal di sebuah instrumen investasi manapun. Saat ini pemerintah telah membentuk entitas yang berperan untuk membantu masyarakat guna mengusut para oknum investasi bodong yang telah merugikan banyak orang.
Jika Anda menemukan kegiatan investasi bodong atau praktik investasi yang dirasa tidak wajar, Anda dapat langsung melaporkan ke instansi, dan nama instansi tersebut yaitu Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi. Bila Anda bertanya-tanya terkait Satgas Waspada Investasi serta apa saja tugas mereka, silahkan simak artikel ini sampai habis.
Profil Satuan Tugas Waspada Investasi
Satuan Tugas Waspada Investasi dibentuk sesuai keputusan dari dewan komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tanggal 1 Januari tahun 2016 silam. Satuan Tugas tersebut adalah kolaborasi dari beberapa instansi terkait yang memiliki upaya untuk menyelesaikan bodong, seperti berikut ini:
- Otoritas Jasa Keuangan
- Kementerian Perdagangan
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Komunikasi dan Informasi
Tugas Satgas Waspada Investasi
Pada dasarnya Satgas Waspada Investasi tersebut memiliki sejumlah tanggung jawab. Pastinya mereka bertugas untuk melakukan tindakan mencegah dari munculnya berbagai investasi bodong serta memberi edukasi ke masyarakat mengenai sebuah investasi yang resmi itu seperti apa.
Tugas utama dari Satgas Waspada Investasi terdiri dari dua, yaitu pencegahan melawan hukum mengenai penghimpunan dana serta [pengelolaan investasi, dan penanganannya.
Terkait mencegah tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat serta pengelolaan investasi, antara lain:
- Mengedukasi serta mensosialisasi hal tersebut ke pelaku jasa keuangan serta masyarakat mengenai kegiatan investasi kepada pihak yang tidak mempunyai izin ataupun penyalahgunaan izin
- Memantau adanya potensi tindakan melawan hukum pada bidang penghimpunan dana serta pengelolaan investasi
- Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu
- Melakukan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan dengan resmi oleh anggota satgas, seperti kegiatan lokakarya, seminar, dialog terbuka, konferensi persa, pemuatan informasi pada situs jaringan hingga konsultasi
- Melakukan pemantauan terkait potensi adanya tindakan melawan hukum pada bidang penghimpunan dana serta pengelolaan investasi dan dilakukan dengan terorganisir oleh anggota satgas
Penindakan lanjut akan dugaan terjadinya tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengelolaan investasi oleh satuan tugas waspada investasi, lewat:
- Menginventarisasikan kasus dugaan terjadinya tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengelolaan investasi yang mempunyai potensi membuat rugi masyarakat luas
- Menganalisis kasus tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengelolaan investasi, berdasarkan aturan undang-undang
- Menghambat atau menghentikan maraknya peristiwa tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengelolaan investasi yang dianggap melawan hukum serta merugikan orang-orang
- Melakukan klarifikasi atau pemeriksaan secara bersamaan dengan adanya pelanggaran yang muncul ditengah masyarakat serta tindak lanjut agar bisa mengatasi praktik tindakan melawan hukum ini, berdasarkan tugas dan juga otoritas dari masing-masing Satgas.
- Kegiatan penelusuran bersama-sama terkait situs-situ yang dipakai sebagai sarana dalam melakukan praktik tindakan penghimpunan dana masyarakat serta pengelolaan investasi yang diklaim melawan hukum dan menyimpan potensi merugikan banyak orang.
- Rekomendasi penindaklanjutan upaya tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengelolaan investasi ke masing-masing para anggota satgas berdasarkan kewenangannya.
Tips Melakukan Investasi yang Aman
- Ketika Anda melakukan investasi, Anda akan mengharapkan memperoleh keuntungan. Walau seperti itu, kemungkinan mengalami kerugian juga selalu ada. Maka dari itu, sebelum Anda memulai investasi sebaiknya Anda perlu melakukan perencanaan dan perhitungan yang benar-benar matang
- Terdapat beberapa hal yang wajib Anda perhitungkan serta pertimbangkan dengan matang. Misalnya hutang piutang yang Anda miliki, modal hingga tujuan Anda berinvestasi
- Melakukan riset ketika akan berinvestasi. Anda harus memastikan perusahaan yang menjadi wadah berinvestasi sudah dinyatakan resmi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Disarankan untuk menghindari sebuah investasi yang memberikan iming-iming nilai bunga yang tinggi apalagi bunga yang ditawarkan di atas kewajaran
Nah, demikianlah tugas-tugas yang dilakukan oleh pihak satgas waspada investasi, yang dimana untuk mengurangi bahkan membasmi aktivitas atau tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat serta pengelolaan investasi.