Home Karier Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Penghasilan

Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Penghasilan

by admin
pajak penghasilan

Bagi anda warga negara Indonesia, sejatinya membayar pajak adalah hal yang wajib. Hal ini pun telah tertuang di dalam undang undang perpajakan. Untuk jenisnya sendiri, banyak sekali macam pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan. Bagi anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang pajak tersebut, anda pun bisa menyimak ulasan berikut ini.

Kenali Apa Itu Pajak Untuk Penghasilan

1. Pengertian

Dalam pengertiannya sendiri, pajak untuk penghasilan ini merupakan salah satu jenis pajak yang dibebankan oleh seseorang yang telah berpenghasilan dan memperoleh wajib pajak. Dimana baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk aturannya sendiri pun termuat dalam undang undang tentang perpajakan.

Adapun aturan tersebut terdapat dalam pasal 21. Selain itu, pengertian dari pajak satu ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, tepatnya Nomor PER-32/PJ/2015. Disini dikatakan bahwa pajak dari penghasilan terdiri dari gaji, tunjangan, upah, honorarium dan juga pembayaran yang lain. Yang mana dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi.

2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak

Menurut PPh 21, pelaku wajib pajak dibedakan menjadi beberapa golongan. Dimana untuk wajib pajak tersebut terdiri dari tenaga ahli yang mana memiliki atau melakukan pekerjaan secara bebas. Sebut saja seperti pengacara, arsitek, akuntan, konsultan, dokter, notaris, penilai, dan juga aktuaris.

Selain itu, pemain film, penyanyi, pemain musik, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, kru film, pemain drama, model, pelukis, penari, pemahat, sutradara dan seniman lainnya juga wajib untuk membayar pajak. Tak hanya itu saja, penceramah, moderator, penasihat, pengajar, penyuluh, pelatih dan olahragawan juga tak luput dari membayar pajak.

Bagi anda yang berprofesi sebagai penerjemah, pengarang dan peneliti juga wajib untuk membayar pajak. Ada pun penyedia jasa komputer dan juga sistem aplikasi, fotografer, telekomunikasi, teknik, ekonomi, elektronika, hingga orang yang bekerja di bidang sosial dan penyedia jasa kepanitiaan juga wajib untuk membayar pajak.

Tak hanya itu saja, ada pula beberapa kategori lain yang juga diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan ini. menurut wajib pajak berdasarkan pasal 21, menyebutkan bahwa pegawai, pensiunan, penerima uang pesangon, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua juga wajib pajak.

Baca Artikel Selanjutnya : Arti UMR dan Besarannya di 33 Provinsi

Berbagai Macam Besaran Potongan Pada Pajak

pajak penghasilan

1. Menurut Pasal 21

Untuk potongannya sendiri, berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU PPh, maka perhitungan dari tarif pajak ini menggunakan tarif progresif. Dimana untuk penghitungannya sendiri adalah jika anda memiliki penghasilan hingga 50 juta per satu tahunnya, maka akan dikenakan tarif pajak yakni sebesar 5 persen. Jumlah pajak ini akan berbeda dengan jumlah penghasilan yang anda terima.

Sedangkan untuk penghasilan 50 juta hingga 250 juta per tahun, anda pun akan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Bagi anda yang berpenghasilan 250 juta hingga 500 juta per tahunnya, akan dikenakan tarif atau potongan yakni sebesar 25 persen. Dan untuk penghasilan di atas 50 juta per tahun, anda pun akan dikenakan tarif pajak yakni sebesar 30 persen.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Ada pun Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah salah satu bentuk pendapatan yang tidak dikenai pajak untuk penghasilan. Sebagaimana yang termuat di Pasal 21, bahwa menurut Direktorat Jenderal Pajak, PTKP merupakan bentuk pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun beserta dengan keluarga.

Dan berdasar pada PMK no 101/PMK. 010/2016 mengatakan bahwa Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh ketika penghasilan tidak lebih dari 54 juta. Adapun bentuk atau perinciannya adalah 54 juta rupiah untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Selain itu, juga diharuskan untuk membayar 4.5 juta rupiah untuk tambahan Wajib Pajak bagi yang sudah menikah.

Kemudian, apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, maka akan dikenakan 54 juta rupiah. Dan terdapat tambahan yakni sekitar 4.5 juta untuk tiap tiap anggota keluarga yang sedarah dan masih menjadi tanggungan. Untuk pajak ini sendiri maksimal terdiri dari 3 tanggungan yang masih menjadi anggota keluarga sedarah anda.

3. Penghasilan Kena Pajak ( PKP )

Penghasilan kena pajak merupakan pajak yang diperuntukkan bagi pegawai yang tetap dan menerima pensiun secara berkala. Untuk penghitungannya sendiri, yakni penghasilan netto dikurangi dengan PTKP yang terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang tidak tetap akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak yakni penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang terbaru.

Sebagai warga negara yang taat pajak, anda pun perlu untuk mengetahui besaran potongan dan pengertian dari pajak penghasilan itu sendiri. Hal ini dikarenakan agar nantinya anda tahu berapa persen dari penghasilan anda yang akan disetorkan untuk pajak. Dengan mengetahui cara penghitungan maupun potongan dari penghasilan yang akan digunakan untuk membayar pajak, tentunya akan lebih memudahkan dalam pembayaran.

You may also like