Edu Finansial – Simak penjelasan mengenai Kredit Kepemilikan Rumah, lengkap dengan jenis-jenis, syarat, biaya, keuntungan, dan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah dengan KPR, di sini.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode yang sering digunakan seseorang untuk membeli rumah, dengan cara mencicil agar lebih mudah dan tidak memberatkan.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah
Ada dua jenis Kredit Kepemilikan Rumah, yakni KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi. Keduanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.
KPR Subsidi diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat melalui KPR Subsidi ini berupa:
– Subsidi meringankan kredit
– Subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR Subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sedangkan KPR Non-Subsidi diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan syarat atau ketentuannya ditetapkan oleh bank.
Sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Berikut syarat berkas yang biasanya harus disiapkan oleh pemohon yang ingin mengajukan KPR:
Syarat Berkas KPR
– KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
– Kartu Keluarga
– Keterangan penghasilan atau slip gaji
– Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
– NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
– SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
– Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
– Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
– Salinan IMB
Biaya KPR
Pada umumnya masyarakat yang ingin mengajukan KPR akan dikenai beberapa biaya, di antaranya:
- biaya appraisal,
- biaya notaris,
- provisi bank,
- biaya asuransi kebakaran,
- biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Ada 3 metode perhitungan bunga KPR, yakni flat, efektif, dan anuitas tahunan dan bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Keuntungan KPR
– Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
– Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membeli rumah menggunakan KPR:
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
– Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
– Prasarana sudah tersedia
– Kondisi tanah matang
– Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
– IMB Induk
3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tanganĀ, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Itulah penjelasan tentang Kredit Kepemilikan Rumah, lengkap dengan jenis-jenis, syarat, biaya, keuntungan, dan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah dengan KPR.****