Home Investasi Mengenal Jombingo dan Alasan Mengapa Diblokir Satgas Waspada Investasi

Mengenal Jombingo dan Alasan Mengapa Diblokir Satgas Waspada Investasi

by admin 2
Mengenal Jombingo dan Alasan Mengapa Diblokir Satgas Waspada Investasi. (pict: Google Play STore)

Edu Finansial – Simak apa itu Jombingo dan alasan mengapa platform ini diblokir oleh Satgas Waspada Investasi, di sini.

Jombingo adalah e-commerce besutan PT Bingoby Digital Kreasi yang berpusat di Indonesia. Jombingo sendiri disebut sebagai sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah. Namun, member harus mengundang teman terlebih dahulu untuk dapat berbelanja di Jombingo.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Hal ini dilakukan karena situs e-commerce Jombingo tersebut sudah tidak aktif. Sebelum melakukan pemblokiran, Satgas sendiri telah melakukan rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan keterangan resminya, dalam rapat tersebut Satgas juga telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Hanya saja yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang jelas.

Kemudian dari hasil rapat tersebut, diperoleh kesimpulan bila saat ini situs Jombingo sudah tidak aktif. Namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Setelah laporan pemeriksaan dari Kemkominfo selesai, pihak Satgas akan segera memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan RI untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo. Lebih lanjut Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi terhadap setiap laporan pengaduan terkait Jombingo.

Di sisi lain, pihak PPATK dan Bank Indonesia akan bertugas untuk mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

“Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur,” jelas Satgas, ditulis Sabtu (8/7/2023).

Di luar itu Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subscribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

“Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” jelas Satgas lagi.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ityulah penjelasan apa itu  Jombingo dan alasan mengapa platform ini diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.***

You may also like