Sebenarnya untuk mengetahui perbedaan dari pajak dan juga retribusi bukanlah hal yang sulit. Bahkan mungkin kamu dan sebagian besar orang mengetahuinya, atau bisa juga selama ini kalian menyamakan arti dari retribusi dan pajak.
Padahal istilah keduanya mempunyai fungsi serta arti yang berbeda. Karena itu kali ini kita akan membahas perihal pajak dan juga retribusi secara lengkap supaya kamu dan sebagian besar orang mengetahui mengenai hal yang satu ini.
Pengertian Pajak
Definisi dari pajak menurut UU pasal 1 nomor 28/2007 yaitu kontribusi wajib warga negara kepada negaranya yang ditanggungkan kepada badan atau orang pribadi memiliki sifat memaksa berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
Pajak sendiri terbagi menjadi dua yakni pajak pusat yang secara langsung dilakukan pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan. Kemudian yang kedua adalah pajak daerah.
Tentunya ketika kita membayar pajak ini sama dengan melakukan kontribusi untuk membangun negara dengan sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan oleh warga Indonesia. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis pajak beserta contoh yang pada umumnya wajib dibayarkan oleh wajib pajak, yaitu :
- Pajak Penghasilan atau PPh
PPh atau pajak penghasilan sendiri mempunyai beberapa jenis, yaitu :
- PPh menurut pasal 19, dimana akan dikenakan guna penilaian aset tetap jika dinilai memiliki selisih harga beli atau untung yang terlalu rendah dibandingkan dengan nilai pasar saat ini.
- PPh menurut pasal 22, merupakan biaya pajak yang akan dikenakan kepada bendahara atau badan-badan tertentu baik milik swasta maupun pemerintah yang sedang melakukan aktivitas perdagangan seperti impor, ekspor dan dari re-impor.
- PPh menurut pasal 28 pada pasal ini mengatur mengenai kredit pajak yang dapat dijadikan sebagai pengurangan dalam SPTPP, di mana disebutkan apabila sejumlah jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dan beberapa hal yang tidak dapat untuk dikreditkan.
- PPn dan PPnBM
- Pajak Restoran
- Bea Cukai
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Materai
- Pajak Hiburan
Selain PPh dan PPn terdapat juga jenis pajak lain yang harus diketahui salah satu contohnya adalah pajak hibah atau pemberian tanah yang adalah pajak di mana nantinya akan dikeluarkan oleh penerima hibah karena menerima sumbangan, bantuan atau harta dari si pemberi hibah.
Pengertian Retribusi
Pada dasarnya baik pajak maupun retribusi memang mempunyai fungsi serupa, yaitu warga negara haruslah membayarkan sejumlah biaya atau kontribusi. Tetapi untuk hal ini biasanya pihak yang akan dibayar bukan negara namun pihak tertentu contohnya seperti perorangan atau badan usaha atas fasilitas atau sarana umum mereka gunakan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU nomor 28/2009 mengenai pengelolaan retribusi yang diatur berdasarkan dengan keputusan pemerintah peraturan menteri maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan perorangan atau badan usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Perbedaan Antara Pajak dan Retribusi
Apabila kamu masih merasa bingung dengan perbedaan antara pajak dan juga retribusi, berikut di bawah ini adalah beberapa Hal menonjol yang menjadi pembedanya dan dikategorikan dalam objek, sifat, balas jasa dan juga tujuan.
-
Balas Jasa
Pajak digunakan sebagai alat pemerataan ekonomi negara. Oleh karena itu, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak serta merta dapat langsung dirasakan, karena uang yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan yang lebih luas seperti fasilitas umum, pemeliharaan jalan, subsidi pendidikan, dll.
Dari segi biaya, manfaat dapat dirasakan langsung dari biaya wajib seperti biaya kebersihan lingkungan. Mereka yang membayar retribusi lingkungan akan menerima manfaat harian berupa pengumpulan sampah.
-
Objek
Objek pajak, merupakan objek bersifat umum. Contohnya PPh, PPn, kendaraan, barang mewah sampai dengan bea materai. Lalu untuk retribusi sendiri, berdasarkan badan yang memperoleh izin pemerintah yang ditujukan ke masyarakat.
-
Sifat
Setiap orang wp, memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh undang-undang, jika WP mangkir atau dengan sengaja tidak membayarkan/ melapor pada kantor pajak. Maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Namun, untuk retribusi sendiri sifatnya memang tidak wajib. Tetapi bisa diberlakukan dan diwajibkan sebagaimana dengan peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Tujuan
Retribusi dan pajak sudah pasti mempunyai tujuan berbeda. Dalam pemungutan pajak, memiliki tujuan guna meningkatkan perekonomian dari suatu negara dan juga untuk menaikkan kesejahteraan dari masyarakat Indonesia.
Sedangkan retribusi, mempunyai tujuan guna memberikan izin kepada jasa atau pedagang atau usaha yang menggunakan suatu fasilitas dari daerah atau wilayah, dimana mereka memiliki kewajiban membayarkan retribusi agar memperoleh pelayanan.
Nah, itulah tadi informasi tentang perbedaan dari retribusi dan pajak yang bisa kami berikan kepada kamu. Sehingga kamu tidak lagi salah dalam mengartikan kedua istilah tersebut. Ingat! Bila keduanya mempunyai arti serta fungsi yang berbeda.