Perlu diketahui bahwa Jaminan Hari Tua yaitu program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sangat berbeda maksudnya dengan Jaminan Pensiun BPJS, walaupun dua-duanya memiliki program yangs ama yaitu bertujuan untuk pekerja penerima upah. Namun, harus lebih cermat apa aturan serta fungsinya yang memiliki perbedaan.
Perlu Anda ketahui, BPJamsostek mempunyai empat program yang memiliki tujuan memberi perlindungan serta memberi kesejahteraan karyawan. Program ini merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja, lalu ada Jaminan Kematian, kemudian ada juga Jaminan Hari Tua serta yang terakhir terdapat Jaminan Pensiun. Dari empat program tersebut, terdapat dua di antara empat itu yang proses iuran tanggungannya dipenuhi secara penuh dari pihak perusahaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian saja. Lalu sisa keduanya hanya dibebankan dari karyawan langsung.
Selanjutnya, Program Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun merupakan program yang berguna untuk masa nanti, agar dapat dinikmati saat karyawan telah mengalami usia yang tidak produktif lagi & saat karyawan telah berhenti bekerja. Kendati demikian, nyatanya masih ada kebanyakan karyawan berpikir kalau Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun itu sama saja. Perlu ditambahkan, Anda harus tahu, kedua program jaminan hari tua dengan jaminan pensiun mempunyai karakter, mempunyai aturan serta mempunyai cara proses iuran yang berbeda antara satu sama lain.
Perbedan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJamsostek :
Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua ialah jenis tabungan yang akan dicairkan sekalian untuk bekal saat karyawan sudah pensiun di masa yang akan datang dengan syarat ketika seorang karyawan : sudah termasuk dalam usia pensiun; kemudian apabila seorang karyawan mengalami musibah cacat total; selanjutnya apabila seorang karyawan pergi misalnya ke luar negeri lalu karyawan tidak kunjung kembali lagi; kemudian apabila seorang karyawan berhenti bekerja & suda mencabut daftar keanggotaannya sudah berjalan selama lima tahun; dan yang terakhir mutlak apabila seorang karyawan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, jaminan hari tua dapat Anda ambil nanti bahkan jika sebelum menginjak umur ke 56 tahun tentunya ada syaratnya, daftar keanggotaan dalam Jaminan hari tua BPjamsostek sudah berjalan dalam kurun waktu paling lama 10 tahun.
Namun, dapat diambil jika setelah menginjak umur pensiun, tetapi status bekerja jika ada yang menunda masa pensiun. Kemudian dana dari jaminan hari tua dapat diambil saat peserta sudah dinyatakan berhenti dari pekerjaannya.
Jaminan Pensiun
Terdapat enam manfaat yang dibayar iuran setiap bulan : pertama manfaat pensiun hari tua untuk anggota yang dinyatakan telah meninggal; kemudian terdapat manfaat Pensiun Cacat bagi anggota yang tak dapat kembali bekerja karena suatu insiden yang artinya iuran setiap bulannya akan diberi hingga ketika peserta sudah dapat kembali bekerja seperti sedia kala atau sudah dinyatakan meninggal dunia; selanjutnya ada juga Pensiun Janda/Duda, dalam manfaat yang satu ini iuran di setiap bulan dibayar untuk ahli waris anggota hingga ia sudah menikah kembali atau sudah dinyatakan meninggal dunia; pensiun anak; pensiun orang tua; serta manfaat lumpsum.
Jaminan Hari Tua BPJamsostek
BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua merupakan program yang bertujuan untuk melindungi yang sedang terselenggara dan bertujuan memberi jaminan supaya peserta dapat menerima uang tunai jika sudah proses menuju pensiun, atau sedang mengalami cacat total, dan jika meninggal dunia. Jaminan hari tua ini memiliki perbedaan dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan yaitu uang tunai yang nilai besarnya merupakan akumulasi dari keseluruhan iuran yang sudah dibayar serta tambahan dengan hasil pengembangan. Berdasarkan aturan yang paling baru, uang tunai tersebut rencananya dibayar sekalian jika memang peserta BPJS sudah berusia 56 tahun.
Nah, selain itu, setengah dari uang tunai yang hendak dibayarkan berjumlah paling banyak 10 persen karena untuk persiapan menuju proses pensiun, dan paling banyak 30 persen jika hak milik rumah peserta memiliki masa kepesertaan dengan nilai paling sedikitnya yaitu 10 tahun, serta hanya bisa diambil paking banyak saja hanya 1 kali.
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Kali ini, Jaminan Pensiun BPJS yaitu program yang memiliki tujuan untuk melaksanakan perlindungan terhadap yang diselenggarakan, tentunya agar bisa memberi pertahanan terhadap kehidupan peserta yang lebih layak terutama saat peserta mengalami penghasilan yang berkurang karena sudah berusia proses ke pensiun/ peserta sedang mengalami musinah cacat total.
Manfaat dari BPJS yaitu uang tunai yang akan dibayar setiap bulannya dengan kondisi jika salah seorang peserta sudah masuk dalam usia-usia menjelang pensiun, sedang mengalami musibah cacat total, sudah meninggal dunia. Manfaat yang sudah disebutkan bisa dalam wujud uang tunai yang diterima setiap bulan, sebagai pensiun cacat total, pensiun anak, pensiun orang tua, sebagai pensiun janda/duda, serta yang terakhir pensiun hari tua.
Manfaat di atas tentunya jumlah yang akan cair mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sudah ditentukan oleh syarat tertentu. Selain itu, manfaat tersebut bisa dikatakan berupa uang tunai yang akan diterima sekalian dengan berdasarkan pada akumulasi keseluruhan dari iuran serta hasil dari pengembangannya.
Demikian ulasan singkat mengenai aturan dan fungsi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat menambah wawasan Anda dan semoga bermanfaat!