Edu Finansial – Simak penjelasan mengenai apa itu sukuk ritel, surat utang negara, sukuk korpporasi, hingga obligasi korporasi, di sini.
Sukuk ritel, surat utang negara, sukuk korpporasi, hingga obligasi korporasi merupakan beberapa istilah di dunia keuangan yang sering didengar oleh orang-orang dari ekonomi kelas menengah ke atas.
Istilah-istilah ini juga berkaitan erat dengan instrumen-instrumen investasi dan sering diucapkan oleh orang-orang yang berkecimping di dunia ekonomi mikro maupun makro.
Oleh sebab itu, simak pengertian sukuk ritel, surat utang negara, sukuk korpporasi, hingga obligasi korporasi beserta jenis-jenisnya, di sini.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Pemerintah menawarkan dan menjual Sukuk Ritel melalui agen penjual.
Sukuk Ritel
Agen penjual Sukuk Ritel (Bank Umum syariah dan konvensional serta Perusahaan Efek) tersebut wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI.
Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Pendapatan Sukuk Korporasi berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK (dahulu: Bapepam & LK) tentang Akad-akad Efek Syariah seperti akad istishna dan akad musyarakah.
Keuntungan dan risiko Sukuk Korporasi hampir sama dengan Obligasi Korporasi.
Surat Utang Negara
Surat Utang Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SUN dapat dimiliki investor melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Jenis SUN
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
Obligasi Korporasi
Obligasi Korporasi adalah obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional, termasuk BUMN dan BUMD.
Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
Keuntungan Membeli Obligasi Korporasi
1. Memberikan pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon atau bunga.
2. Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain).
Itulah penjelasan apa itu sukuk ritel, surat utang negara, sukuk korpporasi, hingga obligasi korporasi di dunia keuangan.****