Home Investasi Memahami Perdagangan Kripto: Sejarah dan Konsep Kunci yang Harus Dikenali

Memahami Perdagangan Kripto: Sejarah dan Konsep Kunci yang Harus Dikenali

by Mas Abadi

Uang kripto (Cryptocurrency) merupakan mata uang yang kini sedang ramai diperbincangkan masyarakat, uang kripto sangat terkenal beberapa tahun ke belakang. Perlu Anda ketahui bahwa terdapat banyak jenis uang kripto yang beredar di seluruh penjuru dunia. 

 

Cryptocurrency mengandung  dua kata yaitu cryptography yang artinya kode rahasia dan currency yang mengandung arti mata uang. Dapat disimpulkan, uang kripto yaitu mata uang digital yang mendapat perlindungan suatu kode rahasia. 

 

Singkatnya, uang kripto merupakan mata uang yang memiliki sandi yang sifatnya sangat rahasia dengan segala kerumitannya dan memiliki fungsi untuk melindungi serta memberi penjagaan serta keamanan mata uang virtual. 

 

Pengertian Uang Kripto 

 

Berdasarkan yang disampaikan Investopedia, sistem yang melindungi keamanan cyptocurrency memanfaatkan kriptografi sebagai jaminannya. 

 

Kriptografi adalah teknik yang dimanfaatkan untuk mengamankan segala informasi & semua komunikasi yang terhubung via penggunaan kode-kode.

 

Konsep yang terdapat dalam kriptografi sudah diketahui bahkan semenjak adanya zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi yang akan digunakan untuk mengirim beberapa kode rahasia yang hanya diketahui oleh pihak terkait. 

 

Penggunaan kriptografi  membuat para pemilik mata uang kripto tidak akan mudah untuk dimanipulasikan. Artinya, transaksi dengan menggunakan uang kripto tidak sembarangan.

 

Mata uang kripto terletak di pusat dalam suatu sistem yang dinamakan dengan teknologi blockchain.

 

Cara Kerja Cryptocurrency 

 

Terdapat 3 kata kunci yang selalu terhubung dengan cara kerjanya mata uang kripto, yaitu bekerja secara digital, bekerja secara terenkripsi, serta bekerja secara desentralisasi.

 

Hal ini  mengartikan bahwa mata yang kripto sangat berbeda dengan mata uang konvensional, mata uang kripto memiliki sifat tak dapat di kontrol oleh semacam lembaga otoritas berdasarkan dari segi nilai mata uangnya. 

 

Jadi, yang mampu mengontrol serta mengelola mata uang kripto secara penuh hanya dialihkan kepada si pemegang/ pengguna mata uang kripto via digital dan jaringan internet saja.

 

Lalu Bitcoin adalah jenis mata uang kripto yang pertama. Aset dari uang kripto dimanfaatkan untuk proses pembayaran secara digital yang akan menggunakan bukti kriptografi, jadi bukan hanya kepercayaan belaka. Bukti dari kriptografi itu berbentuk berupa transaksi yang sudah ter verifikasi & sudah tercatat di dalam program yang dinamakan blockchain.

 

Jenis Uang Kripto

 

Jenis-jenis mata uang kripto yaitu yang pertama ada bitcoin, lalu ada ethereum, juga ada binance coin, serta cardano, lalu dogecoin, dan yang terakhir ada litecoin. Masing-masing dari jenis mata uang kripto yang sudah disebutkan tentu saja mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. 

 

Regulasi Uang Kripto di Indonesia 

 

Di RI, kita sudah mengetahui data yang dibagikan oleh pihak dari Kementerian Perdagangan hingga 2021, bahwa  total investor aset cryptocurrency kini sudah mencapai 6,5 juta jiwa. Nah, dari total jumlah itu sudah meningkat lebih dari 50 % kalau saja membandingkannya di tahun 2020 dengan total 4 juta orang.

 

Di negara Indonesia, terdapat aturan khusus mengenai mata uang kripto yaitu diterbitkan oleh pihak dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan. 

 

Namun, pihak dari MUI mengharamkan adanya mata uang kripto di Indonesia. Karena, berdasarkan keterangan dari Asrorun selaku Ketua MUI menyampaikan mata uang kripto bersifat gharar atau bersifat sesuatu yang tidak pasti. 

 

Demikian ulasan mengenai mata uang kripto khususnya di Indonesia. Ada beberapa orang yang percaya dan memanfaatkan mata uang kripto dan ada juga yang tidak memanfaatkannya sama sekali dan tetap memilih untuk cari aman dengan menggunakan mata uang konvensional saja. Jika Anda, apakah Anda akan menggunakan mata uang kripto untuk transaksi? 

 

Mekanisme Perdagangan Kripto

 

Pada umumnya suatu usaha kripto akan memproduksi mata uang kripto itu sendiri dengan nama token. Suatu badan usaha pun bisa memanfaatkan suatu sistem berupa buku besar secara online ledger. Buku besar semacam ini di dalamnya berupa suatu identitas dari beberapa pemilik akun yang tertulis dengan anonim atau tanpa nama asli saldo mata uang kripto, serta semua detail mengenai transaksi.

 

Sistem yang sudah dijelaskan di atas, juga terdapat catatan yang berupa firewall serta berupa kriptografi yang tidak lemah agar dapat dengan mudah memastikan segala aktivitas transaksi secara online yang diawasi dengan aman.

 

Berikut beberapa ulasan mengenai cara kerja perdagangan kripto.

 

Pertama, tentu saja para calon pelanggan harus membuat rekening baru khusus di Pedagang Komoditi Aset Kripto, karena tanpa adanya kepemilikan akun khusus ini, tidak akan berhasil melakukan aktivitas transaksi. 

 

Kedua, jika sudah resmi mendaftar maka dapat melakukan transaksi selanjutnya. Sebagai pengguna atau pelanggan, Anda dapat melakukan transaksi seperti penukaran atau pembelian suatu aset dengan Fiat Money (Indonesia rupiah) dan sebaliknya. Sebagai pelanggan, Anda bisa transaksi dengan menukar atau melakukan penukaran yaitu antar aset tripto serta memasangkan semua harga dalam menjual dan membeli aset kripto. Lalu dapat menyetorkan dana ke Pedagang Komoditi Aset Kripto. 

Ketiga, laporan mengenai data transaksi bersumber dari tim Pedagang Komoditi Aset Kripto, lalu dari Lembaga Kliring Berjangka serta dari tim Pengelola Tempat Penyimpanan yang akan diserahkan pada tim Bursa Berjangka yang akan ditujukan berupa  rincian harga beserta  pengawas pasar.

You may also like