Home Perencanaan Mau Wakaf Tapi Belum Tau Caranya? Ayo Simak Pengertian Wakaf, Jenis-jenis, dan Tata Caranya!

Mau Wakaf Tapi Belum Tau Caranya? Ayo Simak Pengertian Wakaf, Jenis-jenis, dan Tata Caranya!

by Greg Pascal
pengertian wakaf

Islam bukan hanya terkenal dengan sholat dan haji saja. Melainkan masalah maal (harta) pun dibahas juga, yaitu meliputi warisan, zakat dan wakaf. Di artikel ini, Anda akan disuguhi oleh hidangan-hidangan berupa pengertian wakaf, jenis-jenis dan tata caranya. Wakaf dalam islam memiliki tujuan dan fungsi-fungsi tertentu. Tujuannya dari wakaf yaitu memanfaatkan harta benda sesuai dengan fungsi-fungsinya. 

Sedangkan fungsi dari wakaf adalah menciptakan manfaat dan potensi ekonomis harta benda wakaf untuk beberapa manfaat yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum dan  untuk kepentingan ibadah. Praktik wakaf di Indonesia sudah dilindungi oleh hukum. Undang-undang perwakafan yaitu UU Nomor 41 Th. 2004 tentang wakaf.

Pengertian Wakaf

Berikut ini beberapa penjabaran tentang Wakaf dari asal kata dan pendapat dari ulama-ulama Fiqih.

Kata wakaf (wact) berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa, yang memiliki arti:

  1. Menahan
  2. Berhenti
  3. Diam
  4. Di tempat
  5. Tetap berdiri

Wakaf memiliki arti menahan harta benda untuk diwakafkan (tidak dipindah milikkan).

Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

1. Madzhab Ahmad bin Hambal dan Syafi’i

Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Syafi’i memiliki persamaan pendapat mengenai wakaf. Menurut beliau, definisi wakaf adalah tidak melakukan suatu perbuatan (tindakan) atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah, dengan cara menyedekahkan manfaat-anfaatnya kepada suatu kebijakan.

Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Syafi’i sepakat bahwa wakaf berarti melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurnanya kebijakan-kebijakan perwakafan. Ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wakif. Di antaranya yaitu, tidak boleh menjadikan harta yang sudah diwakafkan sebagai warisan.

Wakif menyalurkan harta yang akan diwakafkan kepada yang diberi wakaf (seorang mauquf ‘alaih) yang sifatnya sebagai sedekah yang mengikat. Sedekah yang mengikat itu artinya seorang wakif tidak memiliki wewenang untuk melarang penyaluran sumbangannya.

2. Abu Hanifah

Arti wakaf menurut beliau adalah menahan benda yang menurut hukum tetap pada penyumbang (wakif) dalam hal memanfaatkan kegunaannya untuk kebaikan. Atau dengan arti lain yaitu menyumbangkan manfaat.

Berdasarkan pengertian di atas berarti pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif (penyumbang). Bahkan diperbolehkan untuk menarik hartanya kembali dan si wakif boleh menjualnya. Jika si wakif tersebut meninggal dunia (wafat) maka harta tersebut boleh diwariskan untuk anggota keluarga. 

Jadi bisa disimpulkan bahwa:

Makna wakaf menurut Imam Abu Hanifah adalah tidak melakukan tindakan atas  suatu benda, dan tetap memiliki status hak kepemilikan, dengan memberikan sedekah berupa manfaat suatu benda tersebut kepada suatu pihak sosial, baik sekarang atau yang akan datang. 

3. Mazhab Maliki

Definisi wakaf menurut madzab Maliki adalah wakif menahan benda tersebut dari penggunaan secara kepemilikian, tapi  boleh menggunakan hasilnya untuk kebaikan, dan tetap menjadi hak milik dalam waktu tertentu.

4. Mazhab Lain

Madzab-madzab lain memiliki persamaan pendapat dengan madzab Imam Syafi’i dan Madzab Hambali. Walaupun memiliki kesamaan, ada juga perbedaannya. Bedanya yaitu perpindahan hak miliki benda yang diwakafkan kepada mauquf ‘alaih. Walaupun hak miliknya berpindah, mauquf ‘alaih tidak boleh melakukan tindakan atas benda tersebut seperti mengghibahkannya atau menjualnya.

pengertian wakaf

Baca Artikel Selanjutnya :

Berdasarkan Hukum di Indonesia

Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

1. Anjuran Ber-Wakaf

Orang-orang yang berwakaf diberi kabar gembira yaitu memperoleh pahala. Dalam islam tercantum di Al Qur’an pada surat dan ayat berikut ini:

  • QS. AL BAQOROH ayat 261 & 267
  • QS. ALI IMRAN ayat 91

2. Jenis-jenis Wakaf

Wakaf dibagi 4 jenis, berikut pembagiannya:

a. Berdasarkan Jenis Harta

Jenis harta: 

  1. Benda bergerak, meliputi satuan rumah susun, tanaman, tanah bangunan, dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan tanah.
  2. Benda tidak bergerak, meliputi Hak Atas Kekayaan Intelektual, hak atas benda bergerak dan surat berharga.
  3. Uang tunai
b. Berdasarkan Penggunaan Hartanya

Dibagi menjadi 2, yaitu: 

  1. Mubasyir, harta yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa dipakai secara langsung. Contoh: Pembangunan rumah sakit dan pembangunan sekolah.
  2. Mistitsmary, sebagai bentuk penanaman modal produksi barang, kemudian keuntungannya disumbngkan sesuai amanah dari wakif.
c. Berdasarkan Waktu

Dibagi menjadi 2, yaitu: 

  1. Muabbad, artinya selamanya
  2. Muaqqot, artinya jangka waktu tertentu (Tidak boleh dalam bentuk tanah)

Catatan: Untuk muaqqot tidak boleh dalam bentuk tanah karena dibatasi oleh Pasal 18 ayat 1 PP Wakaf.

Isinya disebutkan bahwa:

“Benda tidak bergerak berupa tanah hanya dapat disumbangkan untuk jangka waktu selama-lamanya. Kecuali atas hak guna bangunan/ hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.”

d. Berdasarkan Peruntukannya

Dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Ahli, untuk kepentingan sosial di lingkungan kerabat atau keluarga.
  2. Khairi, untuk kepentingan masyarakat atau keagamaan.

3. Tata Cara Wakaf

Tata cara wakaf harta tidak bergerak dan harta bergerak itu berbeda. Di Indonesia terkenal dengan mewakafkan tanah dan uang tunai. Adapun tata cara menunaikannya sebagai berikut:

a. Jika Mewakafkan Tanah
  1. Siapkan dokumen tanah dan KTP
  2. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) dan ikuti langkah berikut:
    • Mengucap Ikrar. 

Lakukan di depan ketua KUA dengan disaksikan oleh mauquf ‘alaih dan dua saksi lain

    • Kepala Kantor Urusan Agama akan:
      1. Menyerahkan akta ikrar
      2. Membuat ikrar dan surat pengesahan nazir.
  • Kepala KUA akan menyerahkan salinan akta ikrar kepada nazir dan wakif
  • Nazir akan membawa dokumen tanah yang disumbangkan ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) serta beberapa dokumen wakaf untuk melakukan pencatatan.
b. Jika Uang Tunai
  • Terlebih dahulu wakif harus memahami makna lebih dalam tentang wakaf 
  • Wakif mengunjungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Lembaga Syariah Penerima Wakaf Uang, meliputi: (Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 41 tahun 2004 Pasal 28)

    • Bank DKI Syariah
    • Bank Mega Syariah
    • Bank Muamalat Syariah
    • Bank Syariah Mandiri
    • BNI Syariah
  • Wakif mengisi akta ikrar
  • Wakit melakukan penyetoran uang ke nomor rekening nazir 
  • Wakif mengucapkan ikrar
  • Wakif meneken (tanda tangan) Akta Ikrar Wakaf
  • Bank mencetak SWU (Sertifikat Wakaf Uang )
  • Wakif menerima sertifikat dari Bank dan akta ikrar

Saudaraku, hukum wakaf itu sunnah ya buka wajib. Selamat ber-wakaf!

You may also like