Home Pinjaman Lebih Efisien, Berikut Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dengan Mudah

Lebih Efisien, Berikut Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dengan Mudah

by admin
cara menghitung pajak penghasilan

Membayar pajak adalah sebuah kewajiban dari setiap warga negara. Selain itu, untuk jenisnya sendiri pun bermacam macam. Bagi anda yang telah memiliki penghasilan, tentunya anda juga diwajibkan untuk membayar pajak. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Berikut ini akan diulas penjelasan lengkapnya.

Langkah Penghitungan PPh

1. Cara Menghitung Penghasilan Bersih Selama Satu Tahun

Pertama, anda perlu tahu bagaimana cara menghitung dari pajak penghasilan bersih. Pajak satu ini diterima dalam satu tahun. Akan tetapi, sebelum anda menghitungnya alangkah lebih baik jika anda mengetahui terlebih dahulu jumlah penghasilan bersih yang anda terima dalam jangka waktu sehatan.

Untuk besaran dari penghasilan ini bukan hanya dalam gaji saja, melainkan juga termasuk dengan tunjangan yang anda terima dalam waktu satu ini. dan semua penghasilan dari seorang karyawan dalam waktu setahun tersebut dikenal dengan gaji kotor. Hal yang perlu anda lakukan untuk menghitung PPh adalah anda perlu tahu berapa gaji bersih yang anda hasilkan.

Pajak penghasilan bersih ini dapat dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya lainnya. Seperti mendapatkan, memelihara an menagih penghasilan. Selain itu, di dalamnya sendiri juga terdapat biaya terkait hutang, kredit di bank dan juga biaya pensiun. Untuk anda yang ingin tahu lebih jelasnya, maka anda pun bisa membaca Pasal 6 UU No.36 Tahun 2008.

2. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Anda juga perlu untuk mengetahui cara menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP. PKP sendiri merupakan salah satu nominal yang nantinya akan dimasukkan pada penghitungan PPh. Penghasilan Kena Pajak ini dapat diperoleh dengan cara melakukan pengurangan dari penghasilan bersih dengan PTKP.

Adapun skema dari penghitungannya adalah setelah anda mengetahui PKP, anda bisa menentukan persentase dari PPh yang telah ditetapkan. Apabila PKP kurang dari 50 juta rupiah, akan dikenakan tarif pajak yakni sebesar 5 persen. Selain itu, untuk PKP antara 50 juta hingga 250 juta, akan dikenakan pajak 15 persen.

Untuk PKP antara 250 juta hingga 500 juga, memiliki tarif pajak yakni 25 persen. Sedangkan untuk PKP yang memiliki nilai diatas 500 juta, akan dikenakan tarif yakni sebesar 50 persen. Kemudian, anda bisa mengalikan PKP yang telah didapatkan dengan persentase tersebut. Hasil perkalian itulah yang menjadi PPh yang bisa anda bayarkan dalam jangka waktu setahun.

Baca Artikel Selanjutnya : Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Penghasilan

3. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

cara menghitung pajak penghasilan

Selanjutnya cara hitung penghasilan tidak kena pajak adalah sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Oleh karena itu, jumlah dari PTKP seseorang akan berbeda dengan jumlah orang lain. Sesuai dengan tanggungan dari jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Untuk itu, besaran dari PTKP yang sesuai dengan Dirjen Pajak adalah sebesar 54 juta untuk pribadi yang wajib pajak. Kemudian, senilai 4.5 juta untuk tambahan wajib pajak kawin. Selain itu, juga terdapat 4.5 juta untuk tambahan anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan. Penghasilan tidak kena pajak ini sesuai dengan PPh 21.

Beragam Cara Perhitungan Gaji Dari Karyawan

1. Metode Gross Up

Untuk metode penghitungan satu ini umumnya dilakukan untuk karyawan ataupun pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan tunjangan pajak. Dimana gajinya dinaikkan terlebih dulu sebesar pajak yang nantinya akan dipotong. Contohnya dalam penghitungan adalah sebagai berikut.

Amel yang merupakan seorang wanita dan belum menikah. Dimana gaji bulanannya yakni sebesar 10 juta rupiah. Sehingga gaji pokoknya yakni 10 juta per bulan atau 120 juta per tahun. Sedangkan tarif PPh sendiri adalah 15 persen. Sehingga tunjangan pajak dari perusahaan yakni 9.9 juta per tahun, atau 825 ribu per bulan. Untuk itu nilai PPh yang dibayar perusahaan adalah 825 ribu per bulan.

2. Metode Gross

Sedangkan ada pula metode lain untuk menghitung pajak penghasilan. Dimana metode ini biasanya dilakukan untuk pegawai yang menanggung Pphnya sendiri. Sehingga gaji yang diterima oleh pegawai tersebut belum termasuk dipotong dengan PPh. Contohnya saja adalah Amel yang merupakan perempuan dan masih berstatus belum menikah.

Jika ia menerima gaji 10 juta per bulannya, maka perhitungannya yakni Amel memiliki gaji pokok sebesar 10 juta per bulan atau dalam setahun yakni 120 juta. Kemudian, PPh yang ditanggungnya sendiri yakni 825 per bulan atau setara dengan 9.9 juta per tahun. Sehingga, Amel akan menerima gaji bersih yaitu sekitar 9.175 juta per bulannya.

Itulah beberapa metode yang bisa anda lakukan sebagai cara menghitung pajak penghasilan. Sebagai warga negara yang patuh akan pajak, ada baiknya anda rutin untuk membayar pajak setiap tahunnya. Untuk itu, anda pun perlu tahu bagaimana cara penghitungan pajak yang benar dan sesuai. Sehingga nantinya tidak ada kesalahan di dalam membayarkan pajak anda setiap tahunnya.

You may also like