Home Tips Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Juga Syaratnya

Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Juga Syaratnya

by admin

Jaminan kesehatan bagi masyarakat, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta sangat diperlukan. Pemerintah mengurusi hal itu dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Seperti namanya, lembaga ini khusus menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk siapa? untuk para pekerja negeri atau swasta. Intinya jika kamu adalah karyawan, staf, petugas, sudah termasuk dalam subjek dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu sendiri. 

Penyelenggaraan ini wajib dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya selama menjadi pekerja mereka sudah berbakti pada perusahaan dan negara. Patutlah jika mereka mendapat timbal baliknya. Perlindungan sosial ini diwujudkan agar setiap kamu nantinya terjamin dari risiko sosial ekonomi tertentu. Tidak hanya pekerja formal, kamu yang bekerja wirausaha, pekerja lepas, PKL, atau freelancer juga mendapatkan hak jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. 

Bermanfaatkah? tentunya. BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada kamu sehingga lebih konsentrasi dalam meningkatkan produktivitas kerja. Risiko sosial ekonomi suatu waktu bisa terjadi tanpa kita ketahui, seperti kecelakaan dan kematian. Cakupan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. 

Mungkin di antara kamu belum mengetahui bagaimana jika ingin mendapatkan atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga tidak tahu syarat yang harus disiapkan apa saja. Berikut informasi yang bisa kamu pahami. 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu yang harus kamu penuhi. Hal ini berguna untuk proses yang lancar dan kebutuhan data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua subsyarat, yaitu syarat pengajuan klaim (memenuhi salah satu dari ketujuh syarat) dan syarat dokumen untuk pencairan klaim. 

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta harus memastikan sudah termasuk dalam salah satu kriteria syarat pengajuan klaim JHT. Jika termasuk salah satu, peserta dapat mencairkan JHT.

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  2. Peserta pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  3. Peserta sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
  5. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
  6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya 
  8. Peserta mengalami cacat total tetap
  9. Peserta meninggal dunia
  10. Peserta berkeinginan mengambil manfaat klaim sebesar 10%
  11. Peserta berkeinginan mengambil manfaat klaim sebesar 30%

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta berikut mempersiapkan syarat dokumen pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen yang dipersiapkan berbeda tergantung kriteria pengajuan klaim. 

  1. Peserta memasuki usia pensiun. Syarat yang dipersiapkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian. 
  2. Usia pensiun PKB Perusahaan. Syarat yang dipersiapkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Syarat yang dipersiapkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian.
  4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU). Syarat yang dipersiapkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian.
  5. Mengundurkan Diri. Syarat yang harus dipenuhi berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan NPWP (bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian).
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Syarat yang diperlukan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Bukti pemutusan hubungan, NPWP.
  7. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Syaratnya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan NPWP.
  8. Cacat total tetap. Syarat yang diperlukan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat total tetap, dan NPWP.
  9. Meninggal dunia. Syaratnya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter atau akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP dari ahli waris, akta kelahiran anak, keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, surat wasiat, Surat gangguan kejiwaan, NPWP.
  10. Klaim sebagian JHT 10%. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP.
  11. Klaim sebagian JHT 30%. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli, NPWP. 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah kamu. Bisa juga melakukan pencairan secara online di Lapak Asik.  

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang 

Cara konvensional dengan memanfaatkan keberadaan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi tempat kamu tinggal. 

 

  1. kamu harus membawa dokumen asli
  2. pengisian data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Mengambil nomor urut antrian
  4. Selanjutnya, nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  5. Tanda terima dapat kamu peroleh setelah proses verifikasi wawancara berhasil 
  6. Ini sudah tahapan akhir dan tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu. 

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Kemudahan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pengisian data berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen dan foto diri terbaru dengan jenis file jpg/jpeg/png/pdf dengan ukuran maksimal 6 mb
  4. Klik simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan
  5. Selanjutnya jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah kamu bubuhkan di formulir. 

 

You may also like