Dari jaman dahulu, siapa saja yang mau menjalankan bisnis pasti memerlukan modal usaha, berupa modal uang, ide atau kreatifitas sampai modal semangat untuk menjalankan bisnis tertentu. Secara nominal, sebuah modal merupakan investasi yang jalankan pemilik usaha. Maka di sebuah perusahaan Anda mengenal beberapa bentuk modal, dan tiga diantaranya dikenal dengan modal ditempatkan, modal dasar, serta modal disetor.
Untuk istilah dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan dikenal dalam UU No.40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas. Nah, untuk menjelaskan semuanya. Mari simak pengertian dari setiap jenis modal pada artikel kali ini.
1. Modal Dasar
Pertama adalah modal dasar di mana M. Yahya Harapan menuangkannya di dalam buku bertemakan Hukum Perseroan Terbatas dan menjelaskan bahwasannya modal dasar merupakan semua nilai saham perseroan yang ada di dalam anggaran dasar, dan modal dasar perseroan adalah total dari jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh PT.
Anggaran dasar yang menentukan besaran jumlah saham yang nantinya dijadikan modal dasar. Untuk jumlah dalam anggaran dasar adalah nilai yang murni. Terkait modal dasar Perseroan Terbatas, undang-undang tentang Cipta Kerja dan mengubah pasal No.23 UU Perseroan Terbatas mengatur seperti berikut ini:
- Perseroan harus mempunyai modal dasar PT
- Nilai modal dasar untuk Perseroan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sesuatu keputusan dari perseroan itu sendiri
- Ketentuan terkait modal dasar dari perseroan diatur pada Peraturan Pemerintah
Seperti ketentuan yang ada di atas, terkait peraturan pemerintah No.8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan dan pendaftaran pendirian, hingga pembubaran perseroan sudah memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. Mengatur tentang besaran nilai modal dasar sebuah PT ditentukan sesuai keputusan sang pendiri PT. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa sekarang ini sudah tidak lagi ditetapkan jumlah minimum untuk modal dasar sebuah PT.
2. Modal Ditempatkan
Berikutnya adalah modal ditempatkan yang berupa format isian guna mendapatkan pengesahan dari badan hukum PT dan tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.
- Yahya Harahap turut menjelaskan bahwasannya modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang telah diambil pemegang saham atau pendiri, dan saham yang sudah diambil ada yang telah dibayar serta ada juga yang belum dibayar. Membuat, modal yang ditempatkan merupakan modal yang memang disanggupi oleh pemegang saham atau pendiri untuk di lunasi, dan saham itu sudah diserahkan kepadanya.
Perlu dicatat, yang mana minimal 25% modal dasar wajib ditempatkan serta disetorkan secara penuh dan dibuktikan dengan penyetoran yang resmi.
3. Modal Disetor
Menurut M. Yahya Harahap modal disetor merupakan modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham yang merupakan tanda pelunasan saham dan diambil sebagai sebuah modal yang dihimpun dari modal dasar PT. Maka, modal disetor merupakan saham yang sudah dibayar secara penuh oleh pemilik atau pemegang saham.
Ketentuan terkait modal disetor ini merujuk pada pasal 33 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur modal ditempatkan. Tidak hanya itu, Pengeluaran saham yang dilakukan guna menambahkan modal yang ditempatkan wajib disetor secara penuh. Sehingga, setidaknya ada 25% nilai dari modal dasar wajib sudah ditempatkan serta sudah disetor secara penuh di saat pendirian Perseroan Terbatas.
Ilustrasi Terkait Modal
Supaya Anda tidak kebingungan mengenai modal dasar, modal disetor dan modal yang ditempatkan, berikut ilustrasi yang perlu Anda simak agar lebih jelas, yakni:
A dan B sudah sepakat mendirikan PT ABC, dalam AD PT ABC disepakati terkait modal dasar Perseroan berjumlah 200 juta yang terdiri dari 2 ribu lembar saham, yang berarti nilai dari setiap lembar saham yaitu 100 ribu.
Dari total modal dasar 200 juta, A dan B hanya sanggup untuk membayar dan mengambil saham sebesar 100 juta, tapi baru dibayar sebesar 75 juta saja.
100 juta tersebut merupakan modal ditempatkan, lalu 100 juta sisanya yang belum dimiliki dan diambil merupakan saham portepel
Menurut M. Yahya Harahap saham portepel merupakan saham yang belum ditempatkan atau belum dikeluarkan. Kapanpun, saham portepel bisa dikeluarkan guna menambahkan modal ditempatkan yang wajib disetor secara penuh dan tidak boleh dengan cara mencicil.
Maka dari itu, modal dasar wajib ditempatkan serta disetor secara penuh di saat mendirikan PT, maka A dan B yang baru membayar 75 juta wajib melunasi 25 juta lagi sebelum mendirikan PT.
Kondisi tersebut tentu akan menimbulkan masalah, sebab suatu PT tidak dapat mempunyai rekening atas nama dari PT tersebut jika proses pengurusan terkait dokumen belum selesai. Maka dari itu A dan B harus segera menyelesaikan semua keperluan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan agar perjalanan bisnis bisa dilakukan dengan semestinya.