Home Perencanaan Kenali Cara dan Contoh Pembagian Harta Waris Sesuai dengan Hukum Islam

Kenali Cara dan Contoh Pembagian Harta Waris Sesuai dengan Hukum Islam

by admin
contoh pembagian harta waris

Dalam hukum Islam, perihal pembagian harta warisan telah diatur sedemikian rupa. Berpedoman pada Al-Qur’an dalam surat An Nisa’ bahwa pembagian warisan dalam Islam terdiri dari 6 presentase. Selain itu, diperjelas kembali dalam Ilmu Fiqih dan diberikan keterangan yang lebih spesifik. Berikut ada cara untuk menentukannya, serta contoh pembagian harta waris.

Langkah-Langkah untuk Menentukan Pembagian Warisan

1. Tentukan Dulu Ahli Waris

Hukum Islam mengatur penentuan harta warisan berdasarkan besaran untuk masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Sementara itu, penentuan ahli waris ialah orang yang terjalin hubungan sedarah atau pernikahan dengan pewaris. Dengan syarat, tidak terhalang hukum apapun untuk menjadi ahli pewaris dan beragama Islam.

Diluar memperoleh hak waris, ashabul furudh juga mempunyai kewajiban sesuai peraturan KHI pasal 175. Diantaranya menyelesaikan urusan jenazah hingga pemakamannnya selesai. Kemudian menyelesaikan hutang-hutang pewaris terdahulu, termasuk pengobatan dan perawatan. Serta menagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, dan menentukan bagian harta warisan secara adil.

2. Ketahui Besaran yang Didapatkan Ahli Waris

Cara membagi warisan berikutnya ialah mengetahui penentuan masing-masing ahli pewaris. Hal ini sudah diatur dalam hukum Islam, yang telah mengatur pembagian dengan se-adil mungkin. Perlu diketahui sebelumnya bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Baik yang berupa harta benda hak miliknya serta hak-haknya.

Apabila pewaris tidak menyatakan siapa ahli warisnya, atau ahli pewarisnya tidak ketahui maka harta diserahkan pada Baitul Maal. Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Pengadilan Agama dan harta digunakan untuk keperluan agama Islam serta kesejahteraan umum, ditentukan dalam KHI Pasal 191.

3. Pahami Tentang Asal Masalah

Sebelum megetahui perihal penentuan bagian waris, anda perlu mengenal dulu istilah-istilah yang sering digunakan dalam pembagian warisan. Salah satunya Asal Masalah, yaitu kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan oleh semua bilangan penyebut. Dalam hukum waris, Asal Masalah harus dibagi habis oleh bilangan penyebut yang membentuknya.

4. Cari Tahu Terkait Majmu’ Siham

Siham merupakan nilai yang dihasilkan dari perkalian, antara Asal Masalah dan bagian milik ahli waris. Sedangkan Majmu’ Siham adalah jumlah total dari keseluruhan Siham ketika menentukan pembagian warisan. Jadi yang pertama anda lakukan ialah mengetahui nilai siham terlebih dahulu, baru tentukan besaran Majmu’ Siham.
Besaran yang Didapatkan Ahli Waris

1. Setengah

Ada lima ahli waris yang akan mendapatkan ½ bagian dari harta warisan. Diantaranya satu laki-laki dan empat perempuan. Kelima ahli waris tersebut adalah suami, anak perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan satu ayah, dan cucu perempuan dari putra laki-laki.

Baca Artikel Selanjutnya :

2. Seperempat

contoh pembagian harta waris

Besaran pembagian warisan selanjutnya ialah seperempat dari harta peninggalan. Ahli waris yang berhak mendapatkan ada dua, yaitu suami dan istri. Duda yang meninggalkan anak juga mendapat bagian ¼. Begitu pula jika pewaris seorang janda yang tidak memiliki anak dapat seperempat.

 3. Seperdelapan

Ahli waris berstatus istri sah akan mendapatkan seperdelapan dari harta warisan. Baik jumlah istri satu maupun lebih, semua dapat bagian yang seimbang. Syaratnya istri mempunyai anak atau cucu bersama suaminya, baik anak lahir dari rahimnya atau rahim istri lain.

4. Dua per Tiga

Bila pewaris memiliki dua anak perempuan atau lebih, maka mendapat bagian waris dua per tiga. Selanjutnya dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Lalu dua saudara kandung perempuan atau lebih. Dan dua saudara perempuan atau lebih dari satu ayah.

5. Sepertiga

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan sepertiga warisan ialah ibu dan saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Bila ibu tidak memiliki anak atau dua saudara atau lebih, maka mendapat bagian sepertiga.

6. Seperenam

Ahli waris yang akan mendapatkan harta warisan sebesar seperenam terbagi menjadi tujuh orang. Diantaranya ayah, kakek atau bapak dari ayah, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan satu ayah, nenek atau ibu dari ayah, dan saudara laki-laki serta perempuan seibu.

Contoh Penghitungan untuk Pembagian Warisan

1. Bila Suami Meninggal

Seseorang meninggalkan warisan kepada ayah, ibu, istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Ayah dan ibu akan mendapat 1/6 dari pewaris karena memiliki anak. Sedangkan istri memperoleh 1/8 dari harta warisan, sisanya diberikan pada anak. Dengan pembagian 2:1, anak laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari anak perempuan.

2. Bila Ayah Meninggal

Seorang ayah yang meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak laki-laki, maka setiap anak mendapatkan 1/3 harta peninggalan ayah. Bila warisan berupa rumah berarti rumah tersebut harus dijual sesuai dengan harga tanah. Hasilnya baru dibagi tiga untuk masing-masing anak.

Contoh pembagian harta waris sudah ditentukan sesuai dengan hukum Islam yang sah, baik secara aturan hukum maupun Al-Qur’an. Tidak perlu merasa kurang adil, karena Islam telah mengaturnya se-adil mungkin. Ada beberapa ahli waris yang akan mendapatkan bagian warisnya. Masing-masing akan memperoleh besaran harta warisan sama rata dan sesuai porsi.

You may also like