Utang adalah kata yang mengerikan dan langkah terakhir jika uang yang kamu miliki sudah tidak mencukupi lagi. Munculnya utang biasanya karena ada hal mendesak yang harus dipenuhi tetapi uang yang kamu miliki tidak cukup untuk membayarnya. Orang yang menurut kamu punya cukup uang, orang yang bisa membantu untuk menanggung sementara, adalah pilihan terbaik.
Perjanjian antara penghutang dan pemberi utang menyepakati kapan hutang akan dibayar. Jika teman baik, maka akan lebih fleksibel waktu yang dibutuhkan untuk membayar utang. Pilihan lainnya juga ada keluarga untuk berhutang. Nominal yang dibutuhkan pengutang sesuai dengan kekurangan yang ia miliki. Mungkin bisa jadi ia meminjam lebih untuk biaya lainnya.
Masalah yang bisa saja timbul berikutnya adalah penyakit yang sengaja disimpan oleh penghutang. Mereka lupa bahwa pernah meminjam uang pada seseorang. Bukan karena punya riwayat lupa, tetapi sering juga sengaja dilupakan, dianggap tidak terlalu penting. Padahal utang adalah prioritas untuk dilunaskan.
Jika kita perhatikan di sosial media, berkeliaran instastory yang menyindir pelaku utang. Mereka tetap bisa jalan-jalan ke mana, tetapi tidak kunjung membayar hutang. Masalah lain yang muncul juga ketika kamu menagih hutang, pelaku utang malah kesal. Padahal tagihan itu sudah seharusnya dibayar. Tren tunggak-menunggak memang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Masalah lainnya ketika orang berhutang adalah sistem pembayarannya yang mengikat. Pemberi utang menerapkan sistem bunga kepada penghutang. Sistem ini memang menguntungkan bagi pemberi hutang, karena uang yang akan ia terima bertambah dari jumlah yang dipinjamkan. Bagi si penghutang, tentu hal ini sangat memberatkan. Salahnya, mereka menyetujui pinjaman disertai bunga tersebut.
Sistem ini dapat dikategorikan ke dalam riba. Tambahan uang atau bunga tersebut biasanya terjadi karena penangguhan dari peminjam utang. Hal ini termasuk dalam kategori riba nasi’ah. Praktik semacam ini sifatnya haram, baik yang dilakukan di bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, atau lainnya.
Jenis-jenis Riba
- Riba fadhl
Aktivitas transaksi jual-beli atau pertukaran barang yang menghasilkan riba dengan jumlah atau takaran berbeda termasuk dalam riba fadl.
2. Riba yad
Riba jenis ini dikategorikan dari hasil transaksi yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Ketika kita membeli motor di harga 20 juta rupiah, namun ketika kita memilih membelinya dengan kredit, maka harga yang dibayarkan menjadi 25 juta rupiah.
3. Riba nasi’ah
Jika seseorang mengembalikan uang kepada pemberi hutang yang ditotal lebih dari jumlah pinjaman maka termasuk dalam riba nasi’ah. Riba ini erat kaitannya dengan para rentenir. Uang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam waktu tertentu dengan tambahan nominal.
4. Riba qardh
Jenis ini ketika ada tambahan nilai dari utang pokok dengan persyaratan dari pemberi utang. Riba qardh biasanya terjadi di bank konvensional. Jenis ini erat dengan kredit. Pemberi modal akan meletakkan persentase bunga pada kreditur untuk dilunaskan dengan jangka waktu yang sudah disepakati.
5. Riba jahiliyah
Riba jahiliyah adalah penambahan jumlah pelunasan dari total pokok pinjaman. Peminjam akan dikenakan tambahan uang pelunasan jika tidak membayar tepat waktu. Jika pada tempo berikutnya peminjam utang masih menunggak, maka pemberi utang dengan senang hati memberikan bunga tambahan pada peminjam. Sampai pada titiknya, peminjam bisa mengembalikan uang dua kali lipat dari sebelumnya.
Hukum Hutang Piutang
Agar terhindar dari riba, sebaiknya kita memahami hukum hutang piutang, baik untuk pemberi hutang maupun peminjam.
Tidak Mengambil Manfaat
Pemberi hutang sebaiknya tidak mengambil kesempatan saat ada seseorang yang ingin berhutang kepadanya. Membayar sesuai nominal yang dihutangkan saja belum tentu mudah didapatkan apalagi harus menerima bunga. Pemahaman ini dapat menghindarkan kita dari sifat riba.
Tertulis dan Saksi
Kedua pihak menyepakati jumlah yang dipinjamkan dan waktu pengembalian. Sebaiknya juga disebutkan secara tertulis dan disaksikan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini penting agar tidak ada yang zalim antara kedua pihak. Perjanjian di atas kertas dan ditandatangani akan mempertegas kesepakatan keduanya. Hal ini agar terhindar dari sifat ingkar. Perjanjian semacam ini juga mengajarkan tanggung jawab pada peminjam.
Segera Melakukan Pelunasan
Ketika melakukan peminjaman, peminjam akan menyepakati kapan tempo yang dibutuhkan untuk melunasinya. Hal itu harus jadi komitmen peminjam, segera melunasi hutang jika sudah memiliki uang pelunasannya. Kita tidak tahu juga apakah orang yang kita pinjam uangnya itu sedang membutuhkan atau tidak. Intinya hutang adalah prioritas untuk dilunaskan.
Melunasi dengan Cara yang Baik
Cara yang baik saat melakukan pelunasan adalah dengan membayar tepat waktu. Hal itu juga akan menjaga silaturahmi antara kedua pihak. Cara baik lainnya adalah memberikan hadiah kepada pemberi hutang. Kelebihan ini tidak menjadi masalah atau termasuk riba selama memang tidak ada dalam perjanjian.
Memberi Penangguhan Pembayaran
Tindakan semena-mena terhadap peminjam agar melunasi hutangnya adalah salah satu hal yang tidak baik. Sebagai pemberi hutang, sebaiknya memberi waktu penangguhan pembayaran jika si peminjam kesulitan membayar dari tempo waktu yang sebelumnya. Memberikan penangguhan dalam situasi seperti ini sebenarnya memberi keistimewaan sendiri. Keistimewaan itu berupa naungan dan perlindungan dari Allah pada hari kiamat, mendapat pahala sedekah sebesar nilai hutang yang ia berikan setiap harinya, akan diberi ampunan, dan memasukkannya ke surga.
Tidak dikenakan Denda
Situasi lainnya yang sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran. Saat jatuh tempo, pemberi hutang sebaiknya tidak memberikan denda. Hal itu jika terjadi artinya pemberi hutang sudah melakukan praktik riba.
Sebaiknya kita juga belajar mengatur uang agar tidak terlilit hutang. Akan sangat merepotkan sekali jika harus berhutang. Sebisa mungkin. Tetapi kalau pilihan terakhir untuk berhutang harus dilakukan, hindari sumber pinjaman hutang yang menerapkan sistem riba. Hal ini agar apa yang kita lakukan tidak terkena dosa. Hukum hutang piutang di atas memang harus dipahami dengan baik, agar hidup terhindar dari praktik riba.