EduFinansial – Risiko gagal bayar di pinjaman online atau yang disebut juga galbay pinjol dapat mengenai segala pihak yang terkait dengan transaksi tersebut, terutama penerima pinjaman. Sebab, penerima pinjaman lah yang mendapatkan manfaat lebih dari adanya transaksi kredit dengan layanan pinjaman online atau yang kerap disebut fintech lending. Perusahaan fintech lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Layanan tersebut dapat menjadi salah satu solusi ampuh bagi pihak yang tengah membutuhkan dana cepat. Layanan pinjaman online sendiri merupakan transaksi kredit digital dengan persyaratan mudah dan proses pencairan dana yang relatif cepat. Hal tersebut menjadi beberapa kelebihan pinjol sekaligus menjadi yang membuat perusahaan-perusaahaan fintech lending kini bermunculan. Kendati demikian, permasalahan masih dapat ditemukan di dalamnya, misal seperti risiko gagal bayar atau galbay yang dapat mengenai siapa pun.
Apakah saya juga berisiko alami galbay pinjol?
Risiko gagal bayar cicilan pinjaman online dapat mengenai siapa saja. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu pagi calon pengguna layanan pinjol sebelum melakukan transaksi. Salah satunya yaitu untuk memerhatikan pendapatan per bulan, bunga dan denda keterlambatan, bertransaksi untuk kebutuhan produktif, serta kontrak perjanjian di awal pinjaman.
Keempat hal tersebut berkaitan erat untuk menghindari risiko gagal bayar alias galbay dengan perusahaan pemberi pinjaman. Risiko galbay dapat terjadi kepada siapa pun yang melakukan transaksi dengan layanan pinjol. Padahal, salah satu hal yang wajib diperhatikan yaitu adalah melunasi cicilan tepat waktu.
OJK sendiri mengimbau kepada calon pengguna layanan pinjaman online untuk memerhatikan pendapatan per bulan sebagai acuan persentase transaksi kredit dengan layanan bersangkutan. Misalnya, dengan menghitung 30% dari pendapatan bulanan sebagai acuan nominal kredit.
Kemudian wajib memerhatikan kontrak perjanjian yang pasti berisi bunga, biaya lainnya, hingga denda keterlambatan. Perhatikan, layanan pinjaman online memberlakukan denda per hari bagi cicilan yang alami keterlambatan pembayaran. Karena itu, denda tersebut jelas memberatkan dan menjadi salah satu risiko yang harus ditanggung jika alami galbay pinjol.
OJK juga tidak menyarankan untuk tidak meminjam uang di layanan pinjol demi kebutuhan sekunder apalagi tersier. Lakukanlah transaksi kredit di layanan fintech lending untuk kebutuhan produktif serta tetap perhatikan waktu jatuh tempo peminjaman.
Jika melewati jatuh tempo pembayaran atau yang juga dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay) pinjol terdapat beberapa kerugian yang dialami oleh penerima pinjaman. Sebab, risiko gagal bayar kredit pinjol terutama yang tidak berkaitan dengan masalah teknis pemberi pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal.
Beberapa hal yang menjadi ancaman jika mengalami gagal bayar atau galbay pinjol misalnya:
Bunga dan denda cicilan kian menumpuk
Layanan pinjol menggunakan denda keterlambatan per hari. Salah satu kelemahan dari layanan pinjol adalah tingginya bunga serta denda keterlambatan yang diberlakukan. Hal tersebut sendiri telah dijelaskan oleh OJK dalam peraturan tersendiri. OJK menyebut bahwa Bbunga di layanan fintech lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah). Perjanjian di fintech lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Risiko galbay pinjol membuat beban denda akan terus berlangsung dan secara terus-menerus membuat utang kian menumpuk. Terlebih dengan ditambah beban bunga yang tergolong tinggi. Jika terkena galbay pinjol, maka jumlah pinjaman ditambah bunga dan denda keterlambatan akan membengkak hingga.
Tidak diperbolehkan lakukan transaksi lewat layanan pinjol
Keterlambatan membayar cicilan sebelumnya berpotensi menghambat transaksi kredit kedua dengan pinjol. Sebab, sebelum melakukan pengajuan kredit dapat dipastikan calon pengguna wajib memberikan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Syarat tersebut bertujuan agar pihak pemberi pinjaman dalam hal ini layanan fintech lending mengetahui identitas termasuk pendapatan pasti dari calon pengguna.
Salah satu hal penting dari beberapa hal di atas adalah untuk menjadi jaminan bahwa pengguna dapat dengan lancar membayar cicilan pinjol yang diajukan. Jika tidak membayar sesuai waktu yang telah disepakati, maka berpotensi kuat bagi pihak terkait untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam pihak yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi melalui layanan pinjol.
Teror debt collector
Menjadi salah satu perusahaan yang menyertai perusahaan-perusahaan fintech lending, debt collector atau perusahaan penyedia jasa penagihan memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan transaksi tertunggak.
Bergerak atas nama perusahaan pemberi pinjaman, debt collector dapat melakuan prosedur penagihan sesuai dengan aturan yang diberikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pada proses penagihan galbay pinjol, debt collector biasanya hanya akan memberikan peringatan melalui pesan singkat, baik SMS, WhatsApp, Email, maupun telepon. Namun, jika galbay belum teratasi, tim debt collector juga secara peraturan boleh menagih ke rumah peminjam atau menghubungi nomor kontak pihak terdekat penerima pinjaman.
Jika hal tersebut terus berlangsung, bukan tidak mungkin akan mengganggu aktivitas harian penerima pinjaman dan orang terdekat. Karena itu, melunasi tagihan pinjaman online tepat waktu menjadi solusi untuk terhindar agar tidak berurusan dengan debt collector.***