Seluruh Warga Negara Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Bantuan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Orang yang menerima BPJS diwajibkan untuk memberikan iuran BPJS kesehatan setiap bulannya untuk mewujudkan jaminan kesehatan dari kartu BPJS tadi.
BPJS adalah Badan Hukum Publik yang mana mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama PNS, pensiunan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan dan keluarganya serta Badan Usaha lainnya atau rakyat biasa.
Cara Mendaftarkan diri Sebagai Penerima BPJS
BPJS adalah solusi terbaik untuk anda yang ingin memiliki asuransi kesehatan. Dewasa ini, mendaftar BPJS juga mudah untuk dilakukan seluruh masyarakat Indonesia. Pendaftaran pun bisa dilaksanakan secara online maupun offline.
Berikut adalah syarat – syaratnya jika anda ingin mendaftar BPJS, baik secara online maupun offline
Mendaftar BPJS secara Online
1. Lengkapi Persyaratan
Pertama – tama, jika anda ingin mendaftar BPJS secara online, anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini, yaitu
- Nomor KTP
- Nomor KK
- Nomor NPWP
- Nomor Rekening Bank dan Nama Pemilik
- Akta Kelahiran Anak/Surat Lahir
- Nomor HP
- Pas Foto 3×4
2. Masuk ke Website Resmi BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan diri anda sebagai peserta BPJS secara online, masuklah ke laman web https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Setelah laman web berhasil dibuka, maka sistem akan secara otomatis menampilkan pop up yang memberikan informasi tentang pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari pengunjung sebagai calon peserta BPJS.
Isi dari pop up tersebut menampilkan hak – hak anda sebagai peserta dan kewajiban yang harus anda lakukan sebagai peserta.
Baca Artikel Selanjutnya :
3. Melakukan Pendaftaran
Setelah masuk ke website, maka kita masuk ke proses pendaftaran. Yang harus anda lakukan adalah menginput data ke dalam sistem. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
- Mengisi nomor KK dan masukan kode captcha sesuai gambar
- Setelah itu, akan muncul daftar seluruh anggota keluarga anda. Lalu, klik proses selanjutnya.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan isian formulir yang harus anda lengkapi , antara lain adalah nomor HP, Nomor NPWP, dan kelurahan. Setelah selesai, centang kotak pernyataan.
- Pilih tingkatan BPJS yang anda kehendaki
- Unggah foto diri dengan ukuran maksimal 50 Kb
- Lengkapi data diri anda, antara lain,
-
- Data anggota keluarga
- Kelas perawatan
- Nomor rekening
- Nomor HP
- Alamat email
- Tunggu email konfirmasi dari BPJS
- Pendaftaran selesai. Lakukan pembayaran dengan virtual akun.
4. Mendaftar BPJS secara Offline
Untuk mendaftar secara offline, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini yaitu
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Buku Nikah
- Akta Kelahiran
- Pas Foto 3×4 sebanyak 1 lembar
Setelah itu anda harus melakukan serangkaian proses pendaftaran terlebih dahulu. Antara lain;
- Isi formulir pendaftaran
- Serahkan formulir ke petugas
- Lakukan pembayaran iuran
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
- Kartu BPJS anda sudah jadi.
Layanan BPJS dibedakan Menjadi 3 Kelas, Apa Saja itu?
Saat anda mengisi formulir baik online, maupun online, anda akan dihadapkan kepada beberapa pilihan kelas yaitu kelas I, Kelas II dan kelas III. Berikut ini adalah perbedaannya.
1. BPJS Kelas 1
BPJS kelas 1 adalah kelas paling nyaman untuk kesehatan anda. Namun, hal tersebut juga sebanding dengan biaya iuran BPJS kelas 1 perbulan yaitu sebenar Rp. 160.000. Dengan biaya tersebut anda akan mendapatkan ruang perawatan yang lebih terjamin privasinya, bisa juga di upgrade ke ruang VIP dengan cara menambahkan biaya kekurangan kelas VIP.
2. BPJS Kelas 2
BPJS kelas 2 adalah layanan BPJS yang lebih murah dari BPJS kelas 1. Untuk mendapatkan biaya pelayanan BPJS kelas 2, anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.110.000 per bulan.
Dengan biaya yang lebih murah tersebut, tentu BPJS kelas 2 memiliki perbedaan daripada BPJS kelas sebelumnya. BPJS kelas 2 juga menawarkan kapasitas 3 – 5 orang untuk satu ruang perawatan BPJS kelas 2 memiliki lebih mini privasi.
Jika ingin upgrade ruangan, BPJS kelas 2 hanya bisa naik ke kelas 1 saja.
3. BPJS kelas 3
Kelas terakhir adalah kelas tiga, yang mana ini adalah layanan BPJS paling murah dengan iuran BPJS sebesar Rp. 42.000 per bulan.
Untuk BPJS kelas tiga, kapasitas orang dalam satu ruang perawatan berjumlah 4 – 6 orang atau bahkan lebih. Hal tersebut juga bergantung kepada pihak rumah sakit dan ketersediaan ruang yang ada di sana.
Itulah pembahasan kita kali ini mengenai pendaftaran dan iuran BPJS kesehatan berdasarkan kelas – kelas BPJS beserta biaya dan fasilitas yang ditawarkan untuk pelanggan. Untuk menentukan kelas mana yang cocok untuk anda, cobalah lihat pendapatan perbulan anda, sesuaikan saja dengan kemampuan masing – masing.