Laporan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pajak. Untuk melakukannya, Anda bisa menggunakan cara lapor SPT online dengan mudah dan cepat. Pasalnya kewajiban melaporkan SPT ini telah diatur dalam undang-undang, sehingga apabila terjadi kelalaian dalam pelaporan SPT maka akan mendapatkan sanksi administratif atau denda yang telah ditentukan sesuai dengan jenis SPT.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu SPT, jenis, fungsi hingga cara lapor SPT tahunan dengan mudah dan cepat. pasalnya Anda harus mengetahui cara lapor SPT agar tidak melakukan kesalahan dan mendapatkan denda atau sanksi dari pihak yang berwenang.
Apa Itu SPT?
Sebelum mengetahui syarat dan cara lapor SPT tahunan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu Apa itu SPT. Surat pemberitahuan atau SPT merupakan sebuah surat yang digunakan oleh individu ataupun badan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, objek pajak penghasilan, harta dan berbagai kewajiban pajak lainnya yang telah ditentukan oleh peraturan undang-undang perpajakan.
Informasi yang ada pada surat pemberitahuan tersebut berupa jumlah pajak terutang beserta pelunasan pajak yang sudah dilakukan oleh individu atau badan wajib pajak. Informasi yang dituliskan dalam surat pemberitahuan tersebut harus jelas lengkap dan tepat.
Individu atau badan wajib pajak juga memiliki tanggung jawab terhadap informasi yang ada dalam SPT tersebut. Jika ada beberapa hal yang kurang sesuai atau tidak dimengerti, maka Ditjen pajak akan meminta keterangan atau pertanggungjawaban dari wajib pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak harus mengikuti peraturan dan instruksi yang sesuai untuk melakukan SPT. Setelah mengetahui beberapa ulasan singkat mengenai Apa itu SPT, Anda juga harus mengetahui syarat beserta cara lapor wajib pajak tahunan yang bisa dilakukan.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Sebagai individu wajib pajak, Anda harus melaporkan SPT tahunan, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Sebelum melapor SPT Tahunan, Anda harus menyiapkan bukti potong. Bukti potong bisa didapat dari perusahaan tempat Anda bekerja atau pemotong pajak, biasanya akan diberikan oleh HRD perusahaan.
- Batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun ini adalah sampai 31 Maret 2021.
Baca Artikel Selanjutnya :
Cara Lapor SPT Tahunan
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa melakukan dua cara lapor SPT tahunan, yaitu secara offline atau bang sun datang ke kantor dan secara online. Adapun berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti, yaitu
1. Datang ke Kantor Pajak
Cara pertama adalah secara offline, dengan langsung datang ke kantor pajak. Anda dapat langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat di kota Anda. Di sana, sebagai seorang Wajib Pajak (WP), Anda hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar dan lengkap.
Setelah itu, serahkan formulir yang telah Anda isi pada petugas. Jika sudah, Anda akan diberikan tanda bukti pelaporan SPT Tahunan oleh petugas. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pelaporan tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
2. Secara Online
Melaporkan SPT Tahunan juga bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan masuk ke https://djponline.pajak.go.id pada device Anda. Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling, Anda harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Jika belum punya, maka Anda harus datang ke kantor pajak untuk memperoleh e-FIN tersebut.
Setelah mendapatkannya e-FIN tersebut, jangan lupa untuk melakukan aktivasi akun. Langsung masuk ke halaman pelaporan SPT dan sign in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password (kata sandi) Anda, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi akun.
Setelah itu Anda harus menjawab beberapa pertanyaan yang ditampilkan, jawab sesuai dengan profil Anda, sebagai Wajib Pajak. Kemudian, isi formulir SPT yang tersedia dengan benar dan lengkap. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.
3. Ekspedisi (Pos)
Mengisi laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos. Caranya adalah dengan mengunduh formulir dari website pajak https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan .
Setelah itu, masukkan lembar formulir SPT Tahunan ke dalam amplop. Kirim amplop tersebut ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan menjadi tempat Anda melapor. Jangan lupa di bagian luar amplop lekatkan lembar informasi.
Itulah beberapa hal mengenai SPT tahunan beserta syarat dan cara lapor SPT online atau offline yang bisa Anda ketahui. Pastikan Anda tetap melakukan laporan SPT tahunan agar tidak dikenai sanksi atau denda, meskipun pajak telah dibayarkan langsung dari perusahaan melalui pemotongan gaji. Karena laporan SPT tahunan ini telah diatur dalam undang-undang dan Anda harus mematuhi peraturan tersebut.