Bank adalah salah suatu layanan ekonomi yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Namun apa sebenarnya bank itu dan apa saja fungsinya dalam keseharian kita? Apakah hanya sekedar tempat untuk menabung saja? Berikut penjelasan mengenai pengertian bank dan fungsinya.
Pengertian Bank dari Segi Bahasa
Secara harfiah, kata bank berasal dari kata Banco yang berasal dari bahasa Italia yang berarti bangku. Diberi nama bangku sendiri karena merujuk pada perangkat yang yang digunakan pelaku bank atau banker untuk melakukan kegiatan operasionalnya.
Istilah ini kemudian terus berkembang sehingga tempat berkegiatan untuk melayani nasabah disebut sebagai bank.
Pengertian Bank Lainnya
Selain definisi atau pengertian bank dari segi bahasa, ada juga pengertian bank lainnya seperti dari UU. Berikut pengertian bank menurut Undang Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2):
Bank merupakan sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sedangkan untuk pasal 1 ayat 3 memberikan penjelasan dari definisi bank umum yakni adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan perbankan baik konvensional maupun secara syariah. Dalam kegiatannya bank memberikan jasa keuangan melalui lalu lintas pembayaran.
Definisi dari bank juga dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 yang menyatakan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana.
Dalam PSAK juga dijelaskan bahwa bank adalah lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank
Sebagai sebuah lembaga, bank memiliki 3 fungsi utama yakni sebagai agent of trust atau agen kepercayaan, agent of development atau agen pengembangan dan yang terakhir adalah agent of service atau agen pelayanan. Berikut penjelasan dari ketiga fungsi bank.
1. Agent of Trust
Fungsi bank sebagai agent of trust, bank dianggap sebagai suatu lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama dalam kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut diberikan kepada nasabah untuk kegiatan operasional menyangkut kepentingan nasabah.
Tanpa adanya kepercayaan, masyarakat atau nasabah tidak akan menitipkan dana mereka kepada bank. Oleh karena itulah, bank merupakan lembaga yang harus menjaga kepercayaan masyarakat agar dapat terus beroperasi. Kepercayaan itu berarti suatu saat dana yang dititipkan dapat diambil.
Kepercayaan tersebut juga lepas dari kekhawatiran bahwa bank akan bangkrut atau permasalahan lain yang membuat nasabah atau masyarakat enggan untuk memberikan dananya kepada bank. Namun kepercayaan tersebut tak hanya diberikan oleh nasabah atau masyarakat saja.
Kepercayaan juga dapat diberikan oleh bank apabila merunut dari kegiatan simpan pinjam. Bank memberikan kepercayaan untuk dana yang dipinjamkan kepada nasabah dengan pengembalian sesuai jatuh temponya.
Sedangkan bunga yang diberikan oleh bank merupakan upaya untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank. Upaya lain yang beberapa bank lakukan selain pemberian bunga adalah seperti bagi hasil, pemberian hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya.
Baca Artikel Selanjutnya :
2. Agent of Development
Sebagai agent development, bank mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dalam berbagai upaya. Seperti investasi, distribusi, konsumsi atau jasa dengan menggunakan media berupa uang.
Hal ini semakin dijelaskan bahwa sektor riil dan sektor moneter merupakan dua sektor yang saling berhubungan satu sama lain. Apabila salah satu sektor kurang baik juga akan berpengaruh pada sektor lainnya.
3. Agent of Service
Fungsi bank yang terakhir adalah bank sebagai agent of service. Bank menawarkan berbagai jasa atau layanan keuangan pada masyarakat mulai dari jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya.
Jenis Bank
Bank terdiri atas banyak jenis yang dikategorikan menjadi empat yakni berdasarkan fungsinya, dari kepemilikannya, dari statusnya dan yang terakhir adalah dari cara menentukan harganya. Berikut ulasan mengenai jenis bank tersebut.
1. Berdasarkan Fungsi
Jenis bank berdasarkan fungsi diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998. Berdasarkan fungsinya, bank terbagi atas Bank Sentral, Bank Umum dan terakhir Bank Perkreditan Rakyat.
2. Berdasarkan dari Kepemilikannya
Jenis bank selanjutnya dibagi menjadi 4 berdasarkan dari kepemilikannya yakni bank milik pemerintah atau sebagai BUMN, bank swasta nasional, bank milik asing dan yang terakhir bank campuran yang dimiliki oleh swasta nasional dan asing.
3. Berdasarkan Statusnya
Jenis bank selanjutnya dibagi atas statusnya yakni bank devisa dan non devisa. Bank devisa memiliki kemampuan bertransaksi hingga keluar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing. Sedangkan bank non devisa tidak memiliki kemampuan itu atau masih terbatas.
4. Berdasarkan Cara Menerapkan Harga
Untuk jenis bank yang didasarkan pada cara penetapan harganya dibagi menjadi dua yaitu bank konvensional yang menerapkan harga sesuai suku bunga. Sedangkan yang kedua adalah bank syariah yang didasarkan pada hukum Islam.
Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian bank, fungsi serta jenis bank yang ditinjau dari berbagai sisi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.