Seperti yang pernah Anda dengar waktu di bangku sekolah dahulu, APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan merupakan rencana dari finansial yang pada setiap tahun dilakukan oleh pemerintah negara Indonesia yang akan dilakukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang sudah tercatat dalam Undang-Undang APBN tahun 2018. Memiliki tujuan untuk membangun negara Indonesia.
Kemudian, adanya APBN tersebut telah melakukan catatan mengenai semua pendapatan yang didapatkan oleh negara dan juga catatan mengenai belanja atau catatan mengenai pengeluaran yang dilakukan dari pihak pemerintah pada setiap tahun yang dapat dihitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Proses penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut dapat dikerjakan oleh pihak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya akan dilakukan persetujuan oleh pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tujuan Menyusun APBN
Pada proses menyusun APBN memiliki tujuan sebagai pembiayaan semua keperluan yang terpenting dalam urusan membangun dan mewujudkan adanya ekonomi negara Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan baik di masa depan.
Berdasarkan detail dari rencana APBN, pihak pemerintah bisa memeriksa berapa jumlah dari penerimaan atau pendapatan negara Indonesia yang dapat didapatkan dan juga bisa memeriksa berapa besarnya biaya dan dana yang harus dikeluarkan oleh negara Indonesia pada tahun dimana suatu anggaran sedang jalan.
Mekanisme Penting dalam Menyusun APBN dan Langkahnya
Dalam proses menyusun APBN atau Rancangan APBN harus diperhatikan juga tentang apa saja faktor yang selalu ada yang bisa berubah. Selain itu juga setidaknya perubahan yang ada tersebut ada dalam jangka waktu yang masih dalam 1 tahun.
Dalam proses menyusun APBN wajib adanya keterkaitan dengan sasaran dari kebijakan finansial yang ada pada pemerintah yang tentu saja harus memberikan tunjangan mengenai proses tumbuhnya pembangunan dari segi perekonomian dan tumbuh dan berkembangnya kestabilan moneter, selain itu juga mengenai kesempatan bekerja, kemudian pelayanan umum dan masih banyak yang lain asalkan saja masih terkait dengan cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, kebijakan mengenai anggaran bisa dikatakan untuk kebijakan pemerintah yang akan digunakan untuk mengatur APBN supaya sesuai dengan arah tumbuhnya perekonomian. Tentu saja ada harapan dalam Program Pembangunan Nasional tersebut.
Harus Anda ketahui bahwa mulai tahun 2005 yang lalu, pada proses menyusun APBN yang telah ikut format terbaru yakni anggaran terpadu yang berpedoman pada suatu undang-undang no. 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
Pada format terbaru tersebut adalah suatu sistem mengenai anggaran yang terpadu dan tentu saja meleburkan suatu anggaran yang rutin serta pembangunan yang terdapat pada 1 format khusus anggaran. Hal itu bertujuan untuk mengurangi adanya penumpukan alokasi dari pengeluaran yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Selain hal yang sudah dijelaskan di atas, dijelaskan juga bahwa proses menyusun APBN harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar yang berlaku yakni di pasal 23 yakni ayat (1), ayat (2), dan juga ayat (3) yang tertera. Tentu saja proses menyusun APBN tersebut harus disetujui oleh pihak DPR sebab penetapan dengan UU.
Berikut di bawah ini merupakan ulasan mengenai langkah-langkah penting dalam penyusunan APBN, apa saja?
Tahap Rencana dan Penetapan RAPBN
Pada tahap ini pihak pemerintah akan menyiapkan segala rencana rancangan APBN. Isi dari rancangan tersebut merupakan perkiraan dari penerimaan dan juga perkiraan pengeluaran,kemudian ada juga skala prioritas dan penyusunan dana.
APBN akan disusun saat sudah masuk periode bulan Januari sampai bulan Juli pada tahun sebelum pelaksanaannya anggaran. Rancangan tersebut akan disusun oleh pihak Kementerian atau Lembaga yang dapat memberikan hasil perencanaan kerja pemerintah atau RKP dan RKA KL yang menggunakan panduan dari asumsi ekonomi makro.
Tahap Pengajuan, Pembahasan dan Penetapan
Selanjutnya, RAPBN dapat diajukan dengan cara proses pembahasan yang dilakukan Menteri Keuangan, kemudian Panitia Anggaran DPR serta memberikan pertimbangan saran dari DPD. Kemudian, hasil RAPBN yang telah dibahas akan jadi suatu UU APBN yang termuat dalam satuan anggaran.
Tahap Pengawasan
Pengawasan dari kegiatan APBN dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Desember dalam tahun anggaran sedang berlangsung. Pada anggaran perbelanjaan negara maka harus dengan atas dasar prinsip hemat dan juga prinsip efisien; selanjutnya menggunakan prinsip efektif yang lebih memiliki arah dan kendali yang sesuai dengan rencana yang sudah dirancang; dan juga harus mengutamakan pemakaian barang yang asli dari dalam negeri.
Tahap Tanggung Jawab Pelaksanaan
Ketika anggaran APBN belum berakhir, pihak Kementerian Keuangan juga harus menyusun laporan mengenai pertanggungjawaban terlaksananya APBN. Laporan tersebut harus tersampaikan pada pemerintah paling lambat adalah enam bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran APBN selesai.