Mungkin Anda sudah tidak asing dengan APBD, bahkan ketika masih di bangku sekolah, guru telah memberikan mata pelajaran yang terkait dengan APBD.
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat kita ketahui dengan rencana finansial tahunan atau pada setiap tahunnya yang hendak dilaksanakan oleh pemerintah daerah kita, di seluruh negara Indonesia.
Berdasarkan persetujuannya, seperti yang sudah kita ketahui secara singkat bahwa segala perencanaan yang ditetapkan pada APBN akan dilakukan dan dimintai persetujuan oleh pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sedangkan dalam urusan yang menyangkut segala penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tersebut harus disetujui oleh pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD atau juga Pemda.
Perlu Anda ketahui bahwa APBD kini jadi sebuah acuan atau pedoman yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda ketika akan melakukan suatu penerimaan serta berbagai pengeluaran yang berhubungan dengan daerah.
Kemudian jika pedoman dari Undang-Undang dikatakan juga dalam suatu Undang-undang No. 17 untuk tahun 2003 mengenai keuangan negara, dikatakan bahwa ada beberapa bagian dari APBD yakni pendapatan, kemudian ada anggaran belanja beserta dana atau biaya yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan urusan daerah.
Dengan lebih jelasnya agar Anda mudah memahaminya, berikut di bawah ini merupakan mekanisme dan langkah mengenai bagaimana penyusunan Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah yang berpedolam kepada Undang-Undang No. 17 di tahun 2003 mengenai keuangan atau finansial negara yang sudah tertera.
Manfaat APBD
Berikut di bawah ini ada sedikit ulasan mengenai apa saja manfaat dan fungsi dari adanya APBD yang untuk melancarkan pembangunan di suatu daerah kita. Simak bersama yuk!
Otoritas
Pertama, manfaat atau fungsi yang terdapat dalam adanya APBD adalah otoritas. Bisa diartikan bahwa APBD dapat dijadikan sebagai pedoman pada suatu kegiatan yang melaksanakan pendapatan dan juga belanja dari negara dalam TA yang ditentukan.
Perencanaan
Kedua adalah fungsi perencanaan yang bisa dijadikan untuk pedoman saat melaksanakan rencana anggaran finansial suatu daerah pad TA yang ditentukan atau tertentu.
Pengawasan
Pada fungsi yang satu ini, bisa dijadikan untuk mengawasi bagaimana kerja pemerintah di daerah pada proses untuk meningkatkan ekonomi daerah tertentu.
Alokasi
APBD yang satu ini dapat bermanfaat untuk memberikan pedoman pada suatu alokasi uang atau dana yang pas untuk memberikan proses peningkatan ekonomi daerah. Tentu saja akan disesuaikan dengan bagaimana rencana dan rancangan yang telah disusun sebelumnya demi tujuan meningkatkan ekonomi.
Proses Pengajuan APBD
Pada proses pengajuannya, pihak dari Pemerintah Daerah atau Pemda akan mulai melaksanakan pengajuan mengenai rencana dan rancangan mengenai Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disertai dengan penjelasan dan juga dengan adanya beberapa dokumen yang mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada saat proses mengajukan tersebut maka akan mulai terlaksana pada bulan Oktober minggu pertama di tahun yang sebelum adanya terlaksananya anggaran.
Selanjutnya dalam tahapan untuk menyusunnya, pihak dari Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah atau SKPD sebagai pihak yang memakai anggaran membantu dalam penyusunan perencanaan kerja dan juga anggaran dari SKPD untuk tahun depan.
Kemudian pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa mulai membahas mengenai segala rencana dari perancangan dan pihak dari Pemerintah Daerah akan mengajukan rencana tersebut.
Selain itu, tahap yang satu ini, pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD bisa memberikan usulnya yang akan memberikan dampak mengenai adanya perubahan dari total penerimaan dan juga total jumlah dari adanya pengeluaran pada rencana rancangan.
Selanjutnya, keputusan yang hendak diambil oleh pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya hingga 1 bulan yang sebelum terlaksananya tahun dimana anggaran yang memiliki sangkutan dengan tahun pelaksanaannya.
Penetapan APBD
Apabila pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD telah menyetujuinya maka, RAPBD atau singkatan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan dilakukan secara resmi penetapan menjadi suatu Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah via Peraturan Daerah yang ada.
Kendati demikian, apabila Rencana dan rancangan yang telah disusun tidak disetujui oleh pihak dari DPRD maka, jika hendak membiayai khusus pengeluaran yang memang diperlukan dan penting untuk bulanannya, maka pihak dari Pemerintah daerah bisa melakukan pelasanaan berupa pengeluaran dengan total angka yang sudah ada pada APBD yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
APBD yang sudah dilakukan penetapan dengan Peraturan Daerah lalu akan diadakan pada suatu Peraturan Gubernur atau bisa juga diberikan pada pihak dari Wali Kota dan bisa juga untuk pihak dari Bupati.
Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang hendak dilakukan persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut secara rinci dan detail hingga pada unit organisasi, kemudian pada fungsinya dan program serta suatu kegiatan aktivitas dan juga pada jenis belanjanya.