Home Pinjaman Ingin Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah? Ini Syaratnya

Ingin Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah? Ini Syaratnya

by Greg Pascal
Kredit Pemilikan Rumah

Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu solusi bagi anda yang ingin mewujudkan punya hunian idaman, membeli rumah dengan sistem KPR ini bisa diwujudkan dengan mengajukan kredit pembiayaan ke pihak perbankan. 

Kredit rumah melalui perbankan bisa diajukan oleh nasabah perorangan yang ingin membeli rumah, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah ini menjadi solusi bagi anda yang punya keterbatasan finansial, anda hanya perlu membayar cicilan tiap bulannya dengan jumlah yang ditentukan.

Lantas, bagaimana cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah? Caranya cukup mudah, anda hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diminta, serta memahami sistem KPR di perbankan yang dituju sebagai mitra pembiayaan anda.

Langkah-Langkah Mengajukan KPR

Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya perhatikan langkah-langkah mudah dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah sebagai berikut.

1. Pilih dan Tentukan Rumah

Sebelum anda membeli rumah secara kredit, pilih dan tentukan terlebih dahulu rumah yang akan dibeli. Anda bisa menghubungi pihak Bank meminta informasi lokasi rumah yang tersedia dengan sistem KPR.

Selain itu, anda juga bisa mencari sendiri perumahan yang menggunakan sistem KPR. Agar lebih efektif, sebaiknya cari beberapa rumah pilihan sebagai alternatif untuk dibeli, lalu bandingkan dari sisi kemudahan proses kreditnya maupun dari segi harganya.

2. Tanyakan Detail Rumah

Setelah menemukan rumah yang akan dibeli, kemudian tanyakan perihal detail rumah mulai dari fasilitas, harga rumah, uang muka, hingga cicilan per bulannya, serta tanyakan terkait kondisi rumah apakah sudah dibangun atau akan dibangun setelah bayar uang muka.

Tidak kalah pentingnya, pastikan lokasi rumah dengan benar bisa dengan melihat denah rumah tersebut. Apabila kredit rumah KPR ini baru akan dibangun, maka tanyakan kepastian waktu atau lamanya rumah dibangun.

3. Membayar Uang Jadi atau Uang Muka

Setelah menanyakan detail rumah dan sudah yakin membeli rumah tersebut, selanjutnya membayar tanda jadi atau uang booking. Hal ini dilakukan sebagai bukti pemesanan rumah agar tidak dibeli oleh orang lain.

Tujuan lainnya, agar harganya tidak naik, maka bisa dibayar secepatnya. Tapi ada beberapa developer yang membebaskan batas waktu, ada pula yang mengharuskan bayar uang muka, hingga hangus jika tidak jadi beli.

4. Mengajukan KPR ke Bank

Setelah membayar uang jadi atau uang muka, maka proses berikutnya mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke pihak Bank, biasanya dalam proses ini akan dibantu oleh pihak developer.

Pada proses pengajuan KPR, lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan mulai dari identitas diri hingga surat keterangan bekerja dan slip gaji. Umumnya proses pengajuan ini memakan waktu sekitar 1 bulan.

Cara mengajukan KPR rumah dapat dilakukan perorangan dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk keperluan pendataan nasabah yang ingin membeli rumah. Adapun persyaratan pengajuan KPR rumah sebagai berikut.

Kredit Pemilikan Rumah

Baca Artikel Selanjutnya :

Syarat Pengajuan KPR

Persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dilakukan oleh Bank, pemohon dalam proses pengajuan harus melampirkan :

  1. Kartu identitas diri berupa KTP suami dan istri (jika menikah)
  2. Kartu keluarga 
  3. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (khusus untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (kredit diatas Rp 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (kredit diatas Rp 50 juta)
  7. Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan (jika membeli melalui developer)
  8. Fotocopy  sertifikat (jika jual beli perorangan)
  9. Fotocopy IMB

Dengan melengkapi persyaratan pengajuan KPR, maka selanjutnya menunggu persetujuan dari bank dalam jangka waktu sekitar satu bulan. Dalam waktu tersebut, biasanya pihak bank melakukan survei terhadap seluruh aktivitas keuangan nasabah di bank bersangkutan.

Jenis dan Keuntungan KPR

Terdapat dua jenis KPR rumah diantaranya :

1. KPR Subsidi

Suatu kredit rumah yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, dalam hal ini sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan rumah.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa kredit ringan dan subsidi tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidinya diatur oleh pemerintah.

2. Kredit Non-Subsidi

Kredit Pemilikan Rumah yang diperuntukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada batasan dimana masyarakat semua kalangan bisa mengajukan kredit rumah jenis ini.

Penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan. Jadi segala bentuk ketentuan KPR ditetapkan oleh Bank.

Keuntungan KPR diantaranya sebagai diantaranya :

  1. Nasabah atau masyarakat bisa mengajukan kredit rumah KPR tanpa harus menyediakan dana tunai, dimana yang perlu dilakukan hanya cukup menyediakan uang muka.
  2. Angsuran yang dibayarkan dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan, hal ini imbal dari kredit KPR yang memiliki jangka waktu yang panjang.

Kredit Pemilikan Rumah bisa diajukan oleh semua masyarakat, syarat pengajuannya mudah, begitupun cara pengajuannya. Punya rumah dengan cara kredit memberikan keuntungan yang dapat dinikmati dalam jangka panjang. Apakah anda sedang merencanakan membeli rumah dengan sistem KPR? 

You may also like