Edu Finansial – Polda Metro Jaya melalui laporan resmi menyatakan bahwa kejahatan siber (cyber crime) terkait pinjol menjadi kejahatan digital yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2022. Kejahatan tersebut hampir setara dengan kasus ujaran kebencian yang juga menduduki jenis kejahatan siber terbesar di tahun 2022.
Pinjol sendiri merupakan sebutan yang ramah untuk menyebut layanan pinjaman online atau fintech lending, yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Persyaratan dan proses yang digunakan oleh layanan fintech lending juga tergolong tak berbelit jika dibandingkan pinjaman dana tunai jenis lain.
Tingginya kasus penipuan pinjol yang dilaporkan oleh Polda Metro Jaya menandakan bahwa masih terdapat pula pihak tidak bertanggung jawab di dalam jenis layanan fintech lending tersebut. Hal tersebut didukung pula oleh pembaruan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencantumkan daftar 4.400 perusahaan fintech lending di Indonesia masih beroperasi secara ilegal. Sementara itu, jumlah perusahaan fintech lending di Indonesia yang telah terdaftar OJK hanya berjumlah 102 perusahaan.
Ketimpangan jumlah tersebut menjadi salah satu alasan angka kejahatan di lingkup pinjol tergolong tinggi. Terlebih dengan berbagai modus yang digunakan layanan pinjaman online ilegal untuk menjerat korban mereka.
Dilansir melalui laman OJK, terdapat tiga modus penipuan pinjaman online yang sering bermunculan di tengah masyarakat.
Beberapa modus penipuan pinjol ilegal misalnya dengan melalui pesan SMS atau chat WhatsApp (WA) yang menawarkan pinjaman tanpa syarat. Padahal, fintech lending berizin tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pelanggan.
Selain itu, pernipuan layanan pinjaman online ilegal melalui SMS maupun WA dapat dikenali melalui beberapa cara. Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.
Selain itu, pengajuan pinjaman yang ditawarkan tidak memiliki persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman dengan proses pencairan cepat cair tanpa syarat. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan. Perusahaan fintech lending yang bersangkutan juga tidak memiliki kelengkapan informasi. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.
Kedua, dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meneror korban agar segera mengembalikan uang sebelum jatuh tempo. Pengembalian tersebut telah termasuk bunga pinjaman tinggi.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal dan bahkan beberapa ada yang menggunakan logo OJK. Modus ini dapat diatasi dengan melakukan pemeriksaan berkala melalui laman resmi OJK guna mencari layanan pinjaman online legal maupun ilegal yang terdaftar.
Menjadi regulator resmi, OJK menegaskan bahwa lembaga independen tersebut tidak memiliki kewenangan apa pun dalam transaksi yang melibatkan jasa pinjaman online ilegal. Sehingga segala jenis kerugian di dalamnya menjadi tanggung jawab pengguna.***