Home Pinjaman Harap Waspada! Ini yang Dikatakan OJK Terkait Layanan Pinjol Ilegal

Harap Waspada! Ini yang Dikatakan OJK Terkait Layanan Pinjol Ilegal

by admin 2
Syarat dan Cara Daftar Polsuspas 2023 dan Link Pendaftaran Polisi Khsusu Lapas(PIXABAY/geralt)

EduFinansial – Per Mei 2023, setidaknya terlapor 4.400 layanan fintech lending ilegal yang dapat diperiksa secara berkala melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ribuan perusahaan fintech lending ilegal tersebut memanfaatkan beberapa modus untuk mengeruk uang milik korban. Layanan pinjol ilegal jelas berbahaya, sebab tidak berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Fintech lending atau pinjaman online sendiri adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Mudahnya persyaratan yang diajukan dan cepatnya proses pencairan menjadi beberapa kelebihan dari layanan fintech lending. Hal tersebut pula yang membuat layanan kredit digital ini kian digemari dewasa ini.

Kendati demikian, munculnya fintech-fintech lending bodong yang jelas tidak berizin OJK dan dilabeli ilegal menjadi salah satu momok yang harus diberantas. Terutama karena pihak OJK tidak bertanggung jawab dan tidak terkait dengan segala bentuk transaksi baik pinjam-meminjam maupun  penagihan yang berhubungan dengan pinjol ilegal. Sehingga, masyarakatlah yang wajib untuk tetap waspada. Terlebih, OJK terus memperbarui daftar perusahaan fintech lending ilegal melalui laman website resmi mereka.

Bagaimana ciri pinjol ilegal?

Beberapa hal seperti pihak manajerial perusahaan bersangkutan, bunga dan dendan yang diberikan, alamat, akses terhadap data pribadi pengguna, hingga metode penagihan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Hal yang wajib menjadi perhatian lainnya yaitu modus penipuan pinjol ilegal yang melalui berbagai macam cara. Beberapa modus penipuan yang dilakukan yang telah terlapor misalnya melalui pesan SMS hingga aplikasi WhatsApp (WA), langsung transfer ke rekening pengguna, dan sebagainya. Salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal lainnya yaitu upaya mereka mengelabui calon korban dengan penampilan yang semirip mungkin dengan layanan fintech lending legal dan berizin OJK.

Ciri lain yang diamati oleh calon pengguna dari layanan pinjol ilegal adalah penggambaran fisik perusahaan terkait. Mulai dari alamat kantor yang terkesan ditutupi, pengurus yang tidak memiliki standar pengalaman apapun, cenderung tidak menanyakan kepentingan dana yang dipinjam, meminta atau bahkan memaksa pelanggan memberikan data pribadi mereka, denda dan bunga pinjaman yang terlalu melambung, hingga tidak adanya layanan pengaduan konsumen.

Beberapa modus masih digunakan oleh layanan pinjol ilegal misalnya dengan mengirim pesan atau chat melalui SMS maupun WhatsApp (WA) calon korban, langsung mengirim atau mentransfer sejumlah uang ke rekening calon korban dengan tujuan untuk memaksa korban melunasi sebelum jatuh tempo, dan sebagainya.

Apa yang harus saya lakukan jika kredit di pinjol ilegal?

OJK melalui laman resmi mereka menegaskan terus memengaruhi daftar layanan pinjol ilegal yang dapat diperiksa secara berkala melalui laman ojk.go.id. Sehingga, masyarakat awam mampu memeriksa secara langsung daftar layanan pinjol ilegal alias yang tidak berizin OJK demi terhindar dari penipuan.

Jika seseorang melakukan kredit di pinjol ilegal, maka segala bentuk proses pinjam meminjam dan peraturan lain sepenuhnya ditanggung oleh kedua pihak terkait.

Hal tersebut telah disampaikan oleh OJK. Lembaga independen yang berwenang mengatur hingga mengawasi fintech lending di Indonesia tersebut menegaskan tidak memiliki kewenangan dengan transaksi di antara publik dengan layanan pinjaman online ilegal.

Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Sehingga, risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dan cerdas dalam melakukan transaksi digital, terutama dengan penyedia layanan pinjaman online.

Adakah peraturan khusus dari OJK terkait pinjol ilegal?

Telah dijelaskan di atas bahwa OJK selaku lembaga independen yang mengawasi jalannya layanan fintech lending di Indonesia tidak berkaitan dengan segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Karena itu, segala bentuk kerugian yang berkaitan dengan pinjol ilegal menjadi tanggung jawab personal.

Demi keamanan bersama, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu kalau pinjol yang dituju telah legal dan terdaftar di OJK.

You may also like