Home Investasi Hak Karyawan Menggunakan Asuransi Perusahaan Ketika Mengalami Sakit Parah

Hak Karyawan Menggunakan Asuransi Perusahaan Ketika Mengalami Sakit Parah

by admin
asuransi kesehatan untuk karyawan

Ada beberapa asuransi yang diberikan oleh perusahaan, sehingga ketika sakit parah harus dilihat jaminan biaya yang telah ditentukan. Biasanya beberapa asuransi perusahaan itu sangat terbatas dan hanya melindungi beberapa saja. Terutama dalam rawat inap, rawat jalan, kesehatan gigi, melahirkan, dan kacamata saja. 

Dengan demikian, sebelum melihat beberapa hak karyawan akibat sakit keras masih menjadi pembahasan yang menarik untuk diulas. Karena, kebutuhannya tidak sepenuhnya dilindungi dan harus dipahami terlebih dahulu. Sebenarnya, apa saja sih beberapa hak karyawan yang akan didapatkan? Mari kita utas secara lengkap. 

Jenis Asuransi Kesehatan Karyawan 

Sebelum melangkah lebih jauh terhadap hak karyawan jika terjadi sakit keras, karena selama ini perusahaan hanya memberikan beberapa asuransi saja. Pada tahap ini kita mencoba memahami apa saja itu, mari kita bahas. 

Rawat Inap 

Apabila sakit yang terjadi mengharuskan pasien untuk menginap di rumah sakit, karena untuk memberikan pemantauan dan penanganan yang tepat. Biasanya beberapa penyebabnya diakibatkan oleh sakit dan terjadi kecelakaan. Dengan demikian, tidak bisa dilakukan atau dirawat dirumah saja. 

Beberapa perusahaan biasanya memberikan asuransi inap untuk karyawannya, sehingga mungkin bisa ditanggung. 

Rawat Jalan 

Jika Anda mengalami sakit dan terjadi kecelakaan, tapi kondisi Anda masih tetap dalam pemantau jauh saja dan bisa dirawat dari rumah saja. Jenis perawatan ini memang sudah termasuk dalam asuransi perusahaan, terkait dari biaya pengobatan dan sebagainya. Oleh karena itu, Anda akan mendapatkan subsidi pembayaran. 

Proses ini bisa terjadi sebelum, sesudah, atau dilakukan memang tidak dilakukannya rawat inap tersebut. 

Perawatan Gigi dan Kacamata 

Beberapa perusahaan memberikan perawatan khusus untuk gigi dan kacamata kepada karyawan yang bekerja. Biasanya diberikan pada perusahaan yang khusus pada IT khusus untuk kacamata, tetapi kesehatan gigi akan diberikan kepada banyak perusahaan yang telah memberikan dan menentukannya secara keseluruhan. 

Bentuk asuransi yang diberikan pun rawat jalan, sehingga jika Anda ingin memeriksakan gigi dan membeli kacamata bisa menggunakan asuransi tersebut. 

Biaya Melahirkan 

Asuransi perusahaan ada yang memberikan perlindungan terkait biaya melahirkan untuk beberapa karyawannya. Beberapa biaya yang diberikan untuk persalinan secara normal dan caesar langsung ditanggung dari asuransi tersebut. 

 

Melihat dari asuransi yang ada tersebut, beberapa perusahaan memang tidak memberikan asuransi khusus untuk sakit parah atau kondisi kritis. Nah, apabila Anda sudah mempunyai jaminan kesehatan, perhatikan beberapa ulasan dibawah ini.

Jaminan Kesehatan Perusahaan Diberikan Kepada Karyawan

Berdasarkan dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan memberikan penjelasan lengkap mengenai upah kerja, hak maternal, cuti, jam kerja, dan keselamatan serta kesehatan para karyawan. Khususnya untuk pasal 93, 153, 156, dan 172 mengatur terhadap karyawan yang sakit. 

Selanjutnya, dalam UU No. 3 Tahun 1992 menjelaskan mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menjelaskan terkait program Jamsostek, apabila perusahaan telah diikuti oleh 10 orang atau lebih, bahkan upah minimal 1 juta rupiah perusahaan wajib mendaftarkannya. Saat ini, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagian jamsostek perusahaan untuk karyawan. 

Melalui BPJS Kesehatan tersebut, karyawan yang mengalami sakit parah sebenarnya bisa mendapatkan bentuk perawatan tanpa ada biaya yang harus dikeluarkan. Semuanya tergantung dari tipe rumah sakit terkait pasien yang akan dirawat. 

Tetapi, sampai sekarang BPJS kesehatan mengalami banyak permasalahan dan sering dikeluhkan oleh sebagian karyawan dan masyarakat. Oleh karena itu, terkadang banyak karyawan yang melupakan dan tidak ingin menggunakannya. 

Apa Saja Kesulitan yang Terjadi? 

Beberapa penyebab yang banyak karyawan tidak menggunakan BPJS Kesehatan adalah rumitnya proses yang dilakukan dan pelayanan yang kurang optimal. Nah, berikut ini beberapa hal yang sering menjadi permasalahan, simak selengkapnya. 

1. Rujukan Puskesmas

Sebelum Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk langsung pengobatan ke rumah sakit, maka perlu surat rujukan terlebih dahulu. Untuk mendapatkan rujukan tersebut Anda harus datang ke Puskesmas dan disesuaikan dari rumah sakit yang dituju. Oleh karena, tindakan ini membutuhkan waktu yang panjang dan terkesan rumit. 

2. Tidak Bisa Menentukan Rumah Sakit 

Apabila Anda ingin mendapatkan perawatan terhadap sakit yang terjadi, maka tidak ada daftar rumah sakit yang bisa dengan bebas untuk dipilih. Semuanya telah ditunjuk dan ditentukan dari BPJS Kesehatan Anda tersebut. 

3. Tidak Semua Obat Ditanggung 

Dalam beberapa keadaan yang ada, beberapa obat yang ada tersebut tidak sepenuhnya ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Terkadang karyawan yang mengalami sakit parah harus membelinya sendiri. 

Bagaimana Mengatasi Biaya Pengobatan Sakit Parah Lebih Murah? 

Apabila Anda sudah mempunyai asuransi kesehatan khusus dari perusahaan dan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa menambah perlindungan diri dengan menggunakan asuransi penyakit kritis. Hal ini memberikan anda perlindungan yang lebih jelas, sehingga sakit parah tersebut bisa Anda antisipasi dengan perlindungan asuransi tersebut. 

Tidak hanya itu saja, bentuk perawatannya pun disesuaikan dengan kebutuhan dan dirujuk ke rumah sakit yang disesuaikan pilihan, bahkan bisa berobat ke luar negeri. 

 

Untuk Anda yang ingin terhindar dari beban biaya dari sakit parah membengkak, mungkin beberapa ulasan diatas dapat menjadi perhatian. 

You may also like