Home Pinjaman Fakta Fintech Lending Ilegal Alias Pinjol Tanpa Izin OJK, Wajib Waspada!

Fakta Fintech Lending Ilegal Alias Pinjol Tanpa Izin OJK, Wajib Waspada!

by admin
KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka! Ini Syarat Mengajukan Pinjaman di Bank(Unsplash/Mufid Majnun)

Edu Finansial – Berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Di Indonesia, layanan fintech lending lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online atau pinjol. Secara singkat, layanan ini menyajikan jasa kredit digital yang normalnya tidak membutuhkan persyaratan dan proses berbelit. Hal ini pula yang membuat layanan pinjaman online mudah digemari.

Menjamurnya layanan fintech lending juga turut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dilaporkan oleh OJK bahwa per Mei 2023, sejumlah 4.400 layanan fintech lending ilegal telah resmi terjaring pihak berwenang. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan layanan fintech lending legal yaitu 102 perusahaan.

Polda Metro Jaya menyebut bahwa pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu kejahatan siber (cyber crime) tertinggi di sepanjang tahun 2022, bersama dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pihak Polda Metro Jaya memprediksi bahwa penipuan pinjol kian naik mengingat teknologi internet yang semakin ramai digunakan. Terlebih pinjol ilegal menggunakan modus-modus yang sering merugikan korban.

Beberapa hal di bawah ini berkaitan dengan layanan fintech lending yang patut diwaspadai.

Fintech lending ilegal tidak mengantongi izin OJK

Hal ini terutama untuk melindungi konsumen dari segala tindak melenceng hukum yang dilakukan pihak fintech lending terkait. OJK sendiri menjadi regulator resmi layanan pinjol di Indonesia. Lakukan pengecekan profil layanan pinjol yang ingin digunakan di laman resmi OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Per 9 Maret 2023, sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah mengantongi izin OJK.

Melakukan pemeriksaan berkala melalui OJK maupun AFPI membantu masyarakat untuk menghindari transaksi dengan layanan pinjaman online ilegal.

Proses mencurigakan ketika pendaftaran di layanan pinjol ilegal

Layanan pinjol ilegal memberikan proses yang tidak berbelit dalam proses pengajuan kredit. Misalnya, layanan ini tidak memberikan persyaratan khusus, padahal fintech lending berizin OJK membutuhkan beberapa waktu dalam proses pencairan atau yang juga disebut screening.

Selain itu, pinjol ilegal juga meminta seluruh akses data pribadi dari calon korban mereka. Termasuk di dalamnya data kontak maupun galeri di ponsel atau gawai bersangkutan milik pengguna. Perlu dicatat bahwa layanan fintech lending berizin OJK tidak mendapatkan izin atau dilarang mengakses data pribadi konsumen kecuali kamera, mikrofon, dan lokasi.

OJK tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi

OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam segala transaksi yang terjadi di layanan fintech lending ilegal. Sehingga segala bentuk kerugian menjadi risiko dan tanggung jawab pengguna bersangkutan.

Lebih lanjut, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan pinjol melalui kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***

You may also like