Home Pinjaman Ditagih Walau Tak Pinjam Uang di Pinjol? Simak Cara Lapor ke OJK

Ditagih Walau Tak Pinjam Uang di Pinjol? Simak Cara Lapor ke OJK

by admin 2
Hal ini harus dilakukan jika ditagih debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol). (PIXABAY/geralt)

EduFinansial – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI sendiri ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Salah satu yang masuk ke dalam daftar tersebut adalah perusahaan penyedia jasa penagihan atau yang biasa dikenal debt collector.

Perusahaan debt collector sendiri bertugas untuk mengumpulkan cicilan pinjaman online tertunggak dari para nasabah layanan fintech lending. Debt collector sendiri bertugas atas nama perusahaan pemberi pinjaman dengan mengumpulkan cicilan pinjol yang melewati batas jatuh tempo.

Sejauh ini telah terdapat 23 perusahaan penyedia jasa penagihan yang terdaftar resmi di AFPI, misalnya PT Bahana Mitra, Prima, PT Mitra Koleksi Mandiri, PT Swakarya Mitra Prima, dan sebagainya. Menjadi “tangan kanan” pemberi pinjaman atas penagihan cicilan pinjol tertunggak, debt collector memiliki aturan tersendiri.

Salah satunya yaitu pihak yang berada di perusahaan jasa debt collector wajib memiliki sertifikasi dari AFPI. Kendati demikian, untuk saat ini, yang berhak untuk memberikan sertifikasi atas nama AFPI dalam hal Penagihan hanyalah AFPI. Sertifikasi ini didahului oleh sesi Training yang dilakukan secara berkala oleh AFPI, dan tiap sesinya akan selalu diberitahukan kepada Penyelenggara.

Namun saat ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) yang melakukan sertifikasi untuk industri Fintech Pendanaan Bersama sedang dalam proses pembentukan, nantinya ketika LSP ini sudah terbentuk, LSP tersebut juga dapat menerbitkan sertifikasi yang dimaksud AFPI dalam Pedoman Perilaku maupun Kebijakan Penagihan ataupun Peraturan asosiasi lainnya

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika terjadi pihak debt collector menagih kepada pihak yang tidak melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online?

Masalah tersebut telah dijelaskan oleh OJK selaku pihak yang menunjuk AFPI sebagai organisasi resmi yang menyertai operasi perusahaan-perusahaan fintech lending di Indonesia. Seperti diketahui, debt collector sendiri memiliki kewenangan atas nama pihak pemberi pinjaman guna mengumpulkan tagihan atau cicilan tertunggak yang melewati waktu jatuh tempo. Salah satu kesalahan, misalnya, melakukan penagihan kepada pihak yang tidak melakukan transaksi kredit dengan layanan pinjol yang menunjuk memiliki aturan tersendiri.

OJK sendiri menyebut bahwa pihak yang ditagih walaupun tidak melakukan transaksi kredit dengan perusahaan layanan pinjaman online wajib menerangkan kepada debt collector. Namun, jika pihak debt collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian

Republik Indonesia.

Sekain itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Apakah hal tersebut berlaku bagi transaksi dengan layanan pinjol ilegal?

Kendati debt collector wajib dilaporkan ke pihak OJK maupun AFPI selaku wadah yang menaungi mereka. Hal tersebut tidak berlaku jika pihak yang ditagih adalah pelanggan dari layanan pinjol ilegal. Sebab, baik OJK maupun AFPI tidak memiliki kewenangan di dalam proses pinjam meminjam termasuk pengaduan yang berkaitan dengan layanan pinjaman online ilegal.

Hingga sekarang ini, OJK telah melaporkan daftar 4.400 layanan pinjol ilegal di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat per 9 Maret 2023, hanya ada 102 perusahaan fintech lending legal yang berizin OJK. Kejelian, kecematan, serta kecerdasan untuk hanya bertransaksi kredit dengan layanan pinjol legal menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.***

You may also like