Home Perencanaan Daftar Tarif Dasar Listrik Terbaru

Daftar Tarif Dasar Listrik Terbaru

by admin
biaya Tarif Dasar Listrik

Dalam rapat terbaru kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mempertimbangkan dengan membuka peluang untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik yang akan dimulai 1 Juli 2021. Seperti yang telah dikatakan oleh Rida Mulyana selaku Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kenaikan ini dikarenakan ada kaitannya dengan tarif penyesuaian (adjustment). 

Karena tidak adanya perubahan kenaikan tarif listrik selama 4tahun. Pemerintah memiliki 5 skema atau skenario yang dapat dilakukan pada saat diberlakukannya tarif listrik yang baru. Dengan artian, ketentuan tarif listrik dasar kedepannya dapat berubah dari yang berlaku saat ini.

Berikut 5 Skema yang sudah dirumuskan oleh pemerintah. Rumusan skema ini nantinya akan berlaku pada Juli-September 2021.

SKEMA 1 : Tarif Dasar Listrik Tidak Naik

Didalam skema 1 ini, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik dasar. Pemerintah akan menggunakan rumusan skema yang sama dengan skema tarif listrik dasar pada periode April-Juni 2021, yang artinya pemerintah tetap akan membayar penuh kompensasi pemakaian listrik pelanggannya kepada PT. PLN (Persero). Dengan skenario atau skema yang sama dengan periode sebelumnya (April-Juni 2021), pemerintah akan membayar pemakaian listrik kepada PT. PLN (Persero) sekitar Rp 6,64 Triliun dengan perkiraan pemakaian listrik sebanyak 41.952.937 pelanggan.

SKEMA 2 : Tarif Dasar Listrik Naik Tanpa Adanya Kompensasi

Tarif Dasar Listrik

Skema 2 yang dirumuskan pemerintah ini adalah dengan menghapus semua kompensasi dari 13 golongan non-subsidi (penerima kompensasi) atau dengan kata lain, pemerintah akan menghapus 100% kompensasi. Skema ini akan berdampak dengan menaiknya tarif listrik dasar.

Berikut tarif listrik dasar yang baru untuk periode Juli-September 2021 jika pemerintah memberlakukan skema 2 ini :

  1. Gol. R-1/TR 900VA= Rp 1.5125,72 /kWh.
  2. Gol. R-1/TR 1.300VA = Rp 1.5125,72 /kWh.
  3. Gol. R-1/TR 2.200VA = Rp 1.5125,72 /kWh.
  4. Gol. R-2/TR 3.500-5.500VA = Rp 1.5125,72 /kWh.
  5. Gol. R-3/TR 6.600VA keatas = Rp 1.5125,72 /kWh.
  6. Gol. B-2/TR 6.600VA-200kVA = Rp 1.5125,72 /kWh.
  7. Gol. B-3/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.272,45 /kWh.
  8. Gol. I-3/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.272,45 /kWh.
  9. Gol. I-4/ TT 30.000 kVA keatas = Rp 1.184,90 /kWh
  10. Gol. P-1/TR 6.600VA-200kVA = Rp 1.515,72 /kWh
  11. Gol. P-2/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.272,45 /kWh
  12. Gol. P-3/TR untuk penerangan jalan umum = Rp 1.515,72 /kWh
  13. Gol. L/TR, TM, TT = Rp 1.634,25 /kWh

SKEMA 3 : Tarif Dasar Listrik Naik Namun Kompensasi Dipangkas 50%

Skema 3 yang dirumuskan pemerintah ini adalah dengan menghapus 50% dari kompensasi yang diberikan ke 13 golongan non-subsidi (penerima kompensasi). Skema ini akan berdampak dengan menaiknya tarif  listrik dasar sebesar 50%.

Berikut tarif listrik dasar yang baru untuk periode Juli-September 2021 jika pemerintah memberlakukan skema 3 ini : 

  1. Gol. R-1/TR 900VA= Rp 1.433,86 /kWh.
  2. Gol. R-1/TR 1.300VA = Rp 1.480,21 /kWh.
  3. Gol. R-1/TR 2.200VA = Rp 1.480,21 /kWh.
  4. Gol. R-2/TR 3.500-5.500VA = Rp 1.480,21 /kWh.
  5. Gol. R-3/TR 6.600VA keatas = Rp 1.480,21 /kWh.
  6. Gol. B-2/TR 6.600VA-200kVA = Rp 1.480,21 /kWh.
  7. Gol. B-3/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.193,60 /kWh.
  8. Gol. I-3/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.193,60 /kWh.
  9. Gol. I-4/ TT 30.000 kVA keatas = Rp 1.090,82 /kWh
  10. Gol. P-1/TR 6.600VA-200kVA = Rp 1.480,21 /kWh
  11. Gol. P-2/TM daya diatas 200kVA = Rp 1.193,60 /kWh
  12. Gol. P-3/TR untuk penerangan jalan umum = Rp 1.480,21 /kWh
  13. Gol. L/TR, TM, TT = Rp 1.639,39 /kWh

 

SKEMA 4 : Tarif Dasar Listrik Naik Khusus 2.200VA Keatas

Skema 4 ini, pemerintah merumuskan menaikkan tarif listrik dasar khusus untuk golongan rumah tangga yang memiliki daya diatas 2.200VA keatas. Berikut tarif listrik dasar yang baru untuk periode Juli-September 2021 jika pemerintah memberlakukan skema 4 ini : 

  1. Gol. R-1/TR 2.200VA = Rp 1.515,72 /kWh.
  2. Gol. R-2/TR 3.500-5.500VA = Rp 1.515,72 /kWh.
  3. Gol. R-3/TR 6.600VA keatas = Rp 1.515,72 1 /kWh.

SKEMA 5 : Tarif Dasar Listrik Pemerintah Naik

Dalam rumusan skema 5 ini sebenarnya hampir sama dengan rumusan skema 4. Yang membedakan hanya, dalam rumusan ini tarif listrik dasar pemerintah ikut dinaikan yaitu Gol. P-3/TR untuk penerangan jalan umum akan naik menjadi Rp 1.515,72 /kWh. Dan untuk Gol. P-2/TM daya diatas 200kVA menjadi Rp 1.272,45 /kWh.

Berikut adalah skema dan Tarif Dasar Listrik yang pemerintah rumuskan untuk periode Juli-September 2021. Di mana kenaikan tarif serta pemberian subsidi diperuntukan agar masyarakt dapat lebih paham akan kebijakan yang telah diberikan. Semoga info ini berguna untuk anda.

You may also like