
Cara cek daftar fintech pinjaman online atau pinjol yang resmi menurut OJK.(PIXABAY/EmAji)
EduFinansial – Dewasa ini, kebutuhan akan finansial atau keuangan dapat diatasi dengan menggunakan deretan pinjaman online atau pinjol yang banyak bermunculan. Layanan pinjaman online yang digunakan masyarakat sendiri seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Biasanya, pinjaman online muncul dalam bentuk platform-platform keuangan berbasis digital. Artinya, konsumen dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk nominal atau uang tertentu melalui layanan digital. Hal tersebut tentu menjadikan kemudahan sekaligus menjadi kesempatan yang bagus bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan sendiri.
Akses dan persyaratan yang mudah menjadi beberapa kelebihan pinjaman online. Namun, ada beberapa hal yang wajib diwaspadai oleh para konsumen. Salah satunya yaitu ketika berhadapan dengan pinjol-pinjol bodong atau tidak resmi dan tidak berada di bawah pengawasan OJK sebagai otoritas berwenang.
Pentingnya OJK dalam mengawasi platform-platform pinjol
Dilansir melalui laman resmi OJK, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Bertindak secara independen alias mandiri dan bebas, salah satu peran penting OJK yang digunakan oleh masyarakat adalah dalam mengawasi layanan atau platform-platform pinjaman online.
OJK sendiri dibentuk menggunakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan salah satu hal penting yaitu untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Sehinga, daya saing perekonomian di Indonesia meningkat. Sebab, OJK mengawasi lingkup keuangan atau finansial secara menyeluruh dalam kepentingan nasional.
Karena itu, bagi masyarakat di Indonesia sendiri wajib untuk memerhatikan, terutama mereka yang menggunakan jasa-jasa pinjaman online atau pinjol, bahwa layanan utang-piutang tersebut memang berada di bawah regulasi OJK.
Beberapa layanan pinjaman online yang banyak digunakan
Layanan pinjaman online atau pinjol juga ramah dikenal dengan sebutan fintech lending atau peer to peer lending, yaitu sebuah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Selain pengertian di atas, fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Namun, masyarakat luas sendiri lebih mengenalnya dengan nama pinjaman online atau pinjol.
Beberapa hal penting menjadi layanan pinjol dikenal luas oleh masyarakat, terutama karena persyaratan yang mudah serta lama pencairan uang yang tergolong cepat. Namun, beberapa hal juga patut diwaspadai dengan kian maraknya beragam fintech yang dikenal sekarang ini. Salah satunya yaitu adanya layanan fintech bodong alias tidak resmi.
Beberapa layanan pinjaman online yang resmi sendiri misalnya Shopee Pinjam yang berada di bawah PT Lentera Dana Nusantara atau yang terbaru ada LazBon dari Lazada yang berada di bawah regulasi PT Kredit Pintar Indonesia. Layanan pinjol lain yang dikenal misalnya Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, Boost, modalku, dan sebagainya.
Bagaimana cara cek layanan pinjaman online yang dapat izin OJK?
Dilansir melalui laman resmi OJK, Otoritas Jasa Keuangan telah memperbarui mengenai daftar layanan pinjaman online atau pinjol per 9 Maret 2023. Artinya, nama-nama yang masuk ke dalam daftar tersebut lah yang merupakan nama penyedia layanan pinjaman online resmi dan berada di bawah regulasi OJK sebagai pihak berwenang.
Mengecek layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK sendiri dapat dilakukan melalui layanan IKBN di laman resmi OJK.***