Pemanfaatan Teknologi dan Informasi telah membawa kita pada segala sesuatu yang mudah, semua hal dapat diakses dalam satu tempat, tidak terbatas ruang dan waktu. Tidak hanya kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, kita juga bisa mendapatkan pelayanan pemerintahan melalui system yang mudah, cepat dan efisien. Sistem yang sudah ada bertahun-tahun yang lalu masih banyak mendapatkan kritik serta kurang diminati oleh masyarakat, dikarenakan kurangnya edukasi untuk masyarakat, dan kurangnya minat masyarakat untuk beralih ke system online dan lebih memilih pelayanan secara offline.
Kali ini kita akan membahas tentang pemanfaatan system pendaftaran online NPWP warga masyarakat Kota Bogor. Jika sebelumnya dalam pelayanan perpajakan masyarakat lebih suka datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak kota Bogor yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No.64, RT.01/RW.13, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122 dan harus mengantre, menunggu dan melakukan proses perpajakan tentu akan memakan banyak waktu dan banyak masyarakat yang harus meluangkan setengah harinya haya untuk mendapatkan pelayanan pajak. Lalu apakah masyarakat kita sudah taat pajak? Ternyata belum juga. Bahkan di luar sana masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pajak yang harus di bayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Setiap warga yang memiliki NPWP wajib melakukan pembayaran pajak, dan yang berhak mendapatkan NPWP juga sudah diatur oleh undang-undang. Terdapat 2 jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi serta Nomor Pokok Wajib Pajak Badan yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dimiliki secara individu dan yang sudah memiliki penghasilan dalam negeri. Berikut ini yang termasuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi yaitu:
- Memiliki penghasilan yang dihasilkan dari pekerjaan
- Memiliki penghasilan yang dihasilkan dari pekerjaan bebas
- Memiliki penghasilan yang dihasilkan dari usaha
Pendapatan tersebut terhitung pendapatan suatu bulan apabila di hitung dalam 12 bulan telah melebihi penghasilan rata-rata tidak kena pajak atau (PTKP) dalam Undang-undang besarnya (PTKP) adalah 54 juta rupiah
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia
Lalu apakah system yang sudah dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak sudah dinilai efektif? Saat masa pandemic saat ini kita sudah 100% menggunakan system pelayanan pajak secara online, dikarenakan Kantor Pelayanan Pajak (KKP Bogor) tidak melayani pengurusan perpajakan secara offline. Lalu bagaimanakah jika kita sebagai pemula ingin mendaftarkan NPWP secara online? Mari kita bahas
- Ketik ereg.pajak.go.id pada daftar pencarian di ponsel anda
- Input alamat e-mail dan buat password. Pastikan email aktif dan password mudah dihafal/ ditulis dalam catatan
- Masukkan email dan masukkan kode chapta lalu klik daftar
- Buka e-mail dal lakukan aktivasi akun dan jangan sampai diketahui orang lain
- Selanjutnya kembali ke menu e-Registration dan login dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.
- Setelah itu, Anda harus mengisi beberapa informasi pribadi secara bertahap, lengkap dan benar.
- Jika pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua tahap form diisi, cek ulang form pendaftaran. Setelah semua dinilai sesuai klik daftar dan formulir akan diproses oleh DJP
- Kita bisa mengecek status pendaftaran buka ereg pajak dan cari status pendaftaran yang kita ajukan
- Pendaftar memahami adanya token kemudian klik tombolnya dan jangan lupa masukkan kode Captcha, lalu anda bisa klik daftar. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Buka email dan copy token lalu klik menu token dan terdapat kode yang harus diinput oleh pendaftar.
- Kemudian kembali lagi ke email dan lihat kode tokennya
- Pendaftar sudah menyelesaikan seluruh tahap pengajuan NPWP, jika tidak ada kendala maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat pendaftar.
Dengan demikian masyarakat yang baru akan mendaftarkan NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak. Jika menemui kesulitan bisa menghubungi hotline (0251) 8323424 atau melalui Twitter dan Instagram @pajakbogor dan akan dibantu oleh admin. Tanpa kita sadari segala kemudahan bisa kita dapatkan salah satunya karena kita taat membayar pajak. Tentu ada kontribusi kia dalam segala fasilitas yang sudah disediakan oleh negara. Dengan perkembangan system yang ada membuat kesadaran masyarakat lebih meningkat dan pelayanan yang dilakukan oleh DJP. Bagi warga Bogor dan kota-kota lain tidak perlu khawatir bahwa pelayanan pajak ini tidak dipungut biaya apapun dan menjauhkan kita daris sitem percaloan. Mari kita menjadi warga yang taat membayar pajak, karna pajak dari kita untuk kita (kalau ga dikorupsi).