Home Perencanaan Daftar NPWP Online Depok

Daftar NPWP Online Depok

by Mas Abadi

Mau daftar NPWP ? Online aja ! Sekarang ini untuk membuat NPWP tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP secara online. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Wajib Pajak bisa dari badan usaha maupun perorangan.

Memiliki NPWP itu termasuk penting karena selain kita harus menjadi masyarakat yang taat membayar pajak, tetapi juga bisa digunakan sebagai syarat pembuatan rekening, pengajuan KPR, mendirikan badan usaha dan lain sebagainya. Untuk kalian yang berdomisili di Depok, Kantor Pelayanan Pajak di kota Depok ada dua yakni KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis beralamat di Jalan Pemuda No. 40, Pancoran Mas, Depok dan melayani Wajib Pajak yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggis, apos, Cipayung, Cilodong, dan Sukmajaya. Sedangkan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan beralamat di Jalan Siliwangi K No.1B, Pancoran Mas, Depok dan melayani Wajib Pajak yang berada di wilayah Kecamatan Sawangan, Beji, Bojongsari, Limo, Cinere dan Pancoran Mas.

Lalu, bagaimana caranya membuat NPWP online ?

Sebelumnya, kalian harus menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini :

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (yang tidak memiliki usaha)

– Scan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia

– Scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan scan Paspor untuk Warga Negara Asing

2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (yang memiliki usaha atau pekerjaan)

– Scan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia

– Scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan scan Paspor untuk Warga Negara Asing

– Scan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau surat keterangan dari pejabat daerah minimal Kepala Daerah atau Lurah atau bisa juga dengan melampirkan bukti tagihan listrik

– Surat pernyataan resmi yang di tanda tangani di atas materai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut benar-benar memiliki usaha

– Jika kalian seorang karyawan maka wajib melampirkan Surat Keterangan Kerja dari tempat kalian bekerja. Sedangkan untuk ASN/PNS yaitu melampirkan SK (Surat Keputusan) PNS

Langkah-langkah daftar NPWP secara online :

– Bukalah situs https://ereg.pajak.go.id/daftar

– Masukan alamat email kalian yang aktif dan sering digunakan, kemudian tuliskan kode captcha yang tertera

– Selanjutnya klik “Daftar”. Email yang telah di daftarkan akan diverifikasi keaktifannya dan kalian akan dikirimkan link untuk verifikasi pendaftaran akun

– Bukalah email dari Ditjen Pajak dan klik link verifikasi yang sudah dikirim

– Kemudian lengkapi nama, password, alamat email, nomor handphone, dan pertanyaan keamanan serta kode captcha

– Selanjutnya klik “Daftar” lalu akan muncul notifikasi bahwa kalian sudah berhasil melakukan tahap pendaftaran

– Cek email karena akan ada link aktivasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak dan harus di klik. Proses aktivasi akun pun sudah selesai pada tahap ini

– Setelah itu, kalian sudah bisa login ke https://ereg.pajak.go.id/login dengan memasukkan email dan password yang kalian buat sebelumnya

– Pada halaman utama pilih menu “Permohonan” lalu klik “Pendaftaran NPWP”

– Mulailah dengan melengkapi data-data yang diminta seperti Kategori Wajib Pajak, Identitas Diri, Alamat lengkap, Penghasilan. Lengkapi semua tahapan pengisian data secara lengkap dan sebenar-benarnya.  Ada 10 tahapan yang harus kalian lengkapi semua dan pastikan lakukan secara teliti

– Apabila data sudah terisi semua, langkah selanjutnya adalah mengupload foto atau scan e-KTP

– Jika semua data sudah diisi dan e-KTP berhasil diupload,  selanjutnya klik tombol “Minta Token” lalu masukkan kode captcha yang sudah tersedia. Token akan dikirimkan ke email yang sudah di daftarkan

– Masukkan kode Token (9 digit) yang sudah dikirimkan ke email ke kolom “ Isi Token”. Kemudian klik “Kirim Permohonan”

– Permohonan akan diverifikasi dan jika berhasil, pada halaman utama eregistation@pajak.go.id status permohonan berubah dari “Lengkap” menjadi “Verifikasi”

– Ditjen Pajak akan mengirimkan email yang berisi NPWP digital. Untuk fisik kartu NPWP akan dikirim langsung ke alamat rumah yang di daftarkan. Tetapi jika dalam kurun waktu satu hingga dua bulan belum diterima, kalian bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang setempat yakni KPP Pratama Depok Cimanggis atau KPP Pratama Depok Sawangan.

Kalian juga dapat menghubungi via Whatsapp di nomor (+62) 8964-412-412 atau Instagram @pajakdepokcmg atau https://linktr.ee/kppdecima412 untuk Cimanggis. Untuk Sawangan hubungi (+6221) 2986-7861 , @pajakdepoksawangan (instagram) atau bisa melalui https://linktr.ee/pajak448_.

You may also like