Home keuangan Daftar Layanan Pinjaman Online Aman Terbaru dari OJK

Daftar Layanan Pinjaman Online Aman Terbaru dari OJK

by admin
Hal penting yang wajib diketahui seputar layanan pinjaman online termasuk cek penyedia pinjol berizin OJK. (PIXABAY/AhmadArdity)

Hal penting yang wajib diketahui seputar layanan pinjaman online termasuk cek penyedia pinjol berizin OJK. (PIXABAY/AhmadArdity)

EduFinansial – Dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Otoritas Jasa Keuangan atau yang ramah dikenal sebagai OJK dibentuk. OJK sendiri merupakan lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain dengan tugas utama untuk mengawasi, mengatur, memeriksa, dan penyelidiki seputar industri keuangan di Indonesia.

Salah satu yang berada di bawah pengawasan OJK sendiri merupakan fintech lending atau peer-to-peer lending atau yang ramah dikenal dengan layanan pinjaman online alias pinjol.

Menjadi solusi ampuh bagi masyarakat yang tengah membutuhkan uang dengan syarat yang mudah dan proses pencairan yang cenderung cepat, pinjaman online adalah salah satu layanan keuangan berbasis digital. Kini menjamur sebab mudahnya akses yang diberikan, layanan pinjaman online juga patut diwaspadai. Terutama berbagai layanan pinjaman online alias pinjol yang terduga bodong.

Salah satu fungsi utama OJK sendiri adalah untuk memberikan izin bagi platform penyedia layanan pinjaman digital alias pinjaman online. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi risau untuk menggunakan layanan tersebut.

Apakah semua layanan pinjol telah kantongi izin OJK?

Maraknya berbagai layanan pinjaman online sekarang ini membuat masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan uang secara cepat sesuai kebutuhan. Namun, turut pula membangun sisi waspada mengingat tidak semua layanan pinjol mengantongi izin OJK.

Izin dari OJK sendiri wajib dikantongi oleh pemberi layanan pinjaman online. Hal tersebut untuk menjamin keamanan bagi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun konsumen atau pengguna atau pihak yng mengajukan pinjaman berbasis digital ini. Namun, tidak semua layanan pinjol mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui laman resmi mereka, OJK sendiri mewanti-wanti masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending alias layanan pinjaman online yang memang telah berizin. Sebab, bukan tidak mungkin ada masalah di kemudian hari.

Bagaimana cara mengecek layanan pinjol berizin OJK?

Dilansir melalui laman resmi OJK, per 9 Maret 2023 sendiri telah terdaftar 102 perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang mengantongi izin OJK. Beberapa nama layanan telah ramah dikenal oleh pengguna di Indonesia, misalnya SPinjam Shopee yang berada di bawah regulasi PT Lentera Dana Nusantara, LazBon Lazada di bawah PT Kredit Pintar Indonesia, AdaKami milik PT Pembiayaan Digital Indonesia, Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman, dan lain sebagainya.

Cara termudah untuk melakukan pengecekan layanan pinjol telah berizin OJK atau belum sendiri dapat langsung dicek di laman resmi OJK bagian kanal IKNB, masyarakat dapat melakukan kontak dengan OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Demikian beberapa hal terkait layanan pinjaman online atau pinjol yang wajib dimengerti, termasuk di dalamnya cara mengecek apakah layanan pinjaman online telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.***

You may also like